Ikuti Kami

Ibadah

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Bertaubat Harus Bersuci
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa orang memahami bahwasannya seseorang diharuskan bersuci ketika mengalami dua perkara, adanya hadas besar yang mengharuskan mandi besar, seperti haid, nifas, dan bersetubuh. Kemudian perkara kedua yaitu adanya hadas kecil, seperti kentut maupun kencing, yang mengharuskan berwudhu. Lalu, yang menjadi pertanyaan, adakah hal lain di luar hadas besar dan kecil yang mengharuskan bersuci? Apakah orang yang bertaubat juga diharuskan untuk bersuci? 

Dalam buku Dar Ifta atau lembaga fatwa Mesir yang berjudul Daqiqah Fikhiyah (Memperdalam Fikih) karangan Dr. Majdi Asyur, meringkas ada tiga hal yang mengharuskan seseorang mandi besar. 

Pertama, bersuci dari segala perbuatan yang mengarah pada dosa dan kemaksiatan. Artinya, ketika seseorang bertaubat, dianjurkannya baginya untuk bersuci dengan mandi. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah,

اللَّهُمَّ لكَ الحَمْدُ مِلْءُ السَّماءِ، ومِلْءُ الأرْضِ، ومِلْءُ ما شِئْتَ مِن شيءٍ بَعْدُ اللَّهُمَّ طَهِّرْنِي بالثَّلْجِ والْبَرَدِ، والْماءِ البارِدِ اللَّهُمَّ طَهِّرْنِي مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطايا، كما يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الوَسَخِ 

Artinya: Demi Allah segala puji yang menguasai langit, bumi dan segala hal yang dikehendaki. Maka dari itu, Allah mensucikanku dengan salju dan air dingin. Demi Allah, sucikanlah aku dari segala dosa dan segalah kesalahan, sebagaimana membersihkan pakaian putih dari kotoran. (H.R. Imam Muslim dalam Shahihnya no. 476). 

Kedua, bersuci dari najis yang bisa diketahui oleh panca indra, seperti kencing, kentut, terkena darah dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, mengharuskan muslim untuk mensucikan diri dengan air yang suci juga. Bagi Imam Majdi, cara menghilangkan hadas ini dengan menghilangkan penyebab dari najis tersebut. Seperti menghilangkan najis dari kencing dengan air yang mengalir. 

Ketiga, ada dua hadas yang mengharuskan bersuci. Hadas kecil seperti kencing, buang air besar dan kentut, di mana cukup berwudhu dalam menghilangkan najisnya. Sebagaimana firman Allah, 

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. 

Sedangkan hadas besar seperti haid, nifas dan bersetubuh yang mengharuskan mandi besar untuk menghilangkan najis tersebut. 

Maka dari itu, ketika seseorang yang sedang bertaubat dari kemaksiatan sudah seharusnya untuk bersuci dengan mandi. Sebagaimana yang terkadung dalam Alquran dan Sunnah di atas. Akan tetapi, Imam Majdi menggaris bawahi bahwa ketika seseorang bertaubat yang paling diutamakan adalah kebersihan hatinya, artinya seseorag tersebut berjanji kepada dirinya sendiri dan kepada Allah untuk benar-benar menyesali kemaksiatan yang telah diperbuat. Ketika seseorang yang belum bersih hatinya, menutup kemungkinan untuk bertaubat.  

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan Mandi Wajib Berhubungan Perempuan

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect