Ikuti Kami

Kajian

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

flek cokelat sebelum haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai perempuan, tentu ada yang pernah mengalami flek cokelat sebelum haid. Hal ini pastinya menimbulkan rasa risih dan muncul perasaan bingung, apakah dengan munculnya cokelat sebelum haid ini masih boleh melaksanakan shalat? Mengingat salah satu syarat shalat yakni bersih dari najis atau dalam kondisi suci. 

Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa flek cokelat merupakan bercak darah yang keluar selama satu atau dua hari. Tidak perlu takut, sebab flek cokelat yang muncul sebelum haid adalah hal yang wajar dan tidak membahayakan.

Flek ini dapat muncul akibat stres maupun kelelahan sehingga mengakibatkan gangguan pada hormon reproduksi. Flek coklat yang keluar sebelum masa haid bisa jadi tanda adanya gangguan kesehatan lain. Semisal sisa pendarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon. Cairan yang keluar dari kelamin perempuan dibedakan menjadi dua; satu, shufrah yaitu cairan berwarna kekuningan. Dua, kudrah yaitu cairan keruh berwarna kecoklatan.

Berikut beberapa hadis yang membahas perihal masalah tersebut:

Hadis pertama yakni hadis riwayat bukhari, sebagai berikut :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, ia berkata, telah menceritakan kepada Ismail dari Ayub dari Muhammad dari Ummu Athiyah, berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari no. 320)

Turut menjelaskan definisi dari kudrah dan shufrah, Ibnu Abdil Bar, salah satu ulama Malikiyah menulis dalam al-Istidzkar, jilid 1, halaman 325: https://shamela.ws/book/1722/314

القياس أن الصفرة والكدرة قبل الحيض وبعده سواء، كما أن الحيض في كل زمان سواء

Baca Juga:  Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

Artinya: “Kesimpulan yang benar menunjukkan bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama. Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama.” 

Oleh sebab itu, flek kecoklatan yang keluar sebelum haid dibedakan menjadi dua keadaan: 

Pertama, Flek Coklat Dihukumi sebagai Darah Haid

Jika flek cokelat muncul lalu kemudian haid atau bersamaan dengan tanda-tanda ketika seseorang mengalami haid, seperti nyeri perut, sakit pinggang atau kontraksi tubuh lainnya, para ulama mengartikan flek seperti ini sebagai haid dan menghukumi sebagai hukum darah haid.

Sebagaimana Imam Ibnu Baz dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 29,  halaman 116, memberikan penjelasan untuk shufrah dan kudrah yang keluar sebelum haid ;

إن كانت هذه الكدرة والصفرة البنية جاءت في أعقاب الحيض في آخره غير منفصلة فهي منه، أو جاءت في أوله غير منفصلة فهي منه

Artinya: “Jika kudrah dan sufrah ini keluar setelah haid, di akhir haid dan tidak putus, maka ia bagian dari haid. Dianggap sebagai haid juga Jika keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid.” 

Kedua, Flek Berbeda dengan Haid 

Jika keluarnya flek cokelat atau kekuningan  tidak dilanjutkan dengan haid, tidak disertai rasa sakit atau nyeri di perut, maka tidak dinilai sebagai darah haid dan tidak berlaku hukum haid. Dalam artian, tetap wajib mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.

Sebagaimana Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 11 juz 210 menjabarkan bahwasannya:

تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك

Baca Juga:  Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Artinya: Ummu Athiyah berkata, “Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.” Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid. Terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak ada tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya.

Jadi, jika muncul flek cokelat ketika memasuki masa haid maka flek cokelat itu termasuk dari bagian siklus haid. Karena hukumnya sebagai darah haid, maka ia tidak boleh menunaikan shalat atau ibadah lainnya.

Sedangkan jika flek cokelat muncul selain pada masa haid. Maka, flek coklat bukanlah darah haid, sehingga memperbolehkan untuk menunaikan shalat dan ibadah lainnya. Oleh karenanya, anjuran untuk berwudhu ketika memasuki waktu shalat lima waktu. 

 

Rekomendasi

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect