Ikuti Kami

Kajian

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com– Di masa sebelum Islam, masa Jahiliyah, masyarakat Arab percaya bahwasannya perempuan adalah sebuah petaka, maka dari itu mereka dengan teganya membunuh bayi perempuan mereka untuk mengurangi hari sial mereka, karena mereka beranggapan kelahiran anak perempuan adalah sebuah musibah.

Setelah Islam datang di tanah Arab, barulah awal mula mengakui posisi perempuan. Hal ini sebagaimana dalam Alquran maupun hadis Nabi membahas mengenai perempuan, bahkan beberapa surah di alquran mengambil dari kisah perempuan. Seperti Maryam yang dinisbatkan kepada Sayyidah Maryam.

Apa itu Fikih Perempuan?

Tak hanya di dalam Alquran dan hadis, perempuan juga dianggap mempunyai keistimewaan lainnya, seperti mengalami haid, nifas maupun istihadah. Di mana pembahasan tersebut menjadi sebagai sub bab dalam ilmu fikih.

Fikih perempuan merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang Allah berikan. Karena, dalam pembahasan ini, perempuan menjadi tokoh utamanya. Penting belajar fikih perempuan sedini mungkin secara garis besar merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat laku yang berhubungan dengan laku seorang muslimah berdasarkan dengan nas-nas agama.

Pembahasan fikih perempuan bukan hal yang baru, akan tetapi, perkembangan-perkembangan mengenai perilaku muslimah yang sebelumnya tidak pernah ada di zaman Rasulullah. Inilah yang menjadikan harus terus mengkaji fikih perempuan.

Pada dasarnya, pembahasan ini sudah ada di zaman Rasulullah. Ketika muslimah di zaman tersebut menemukan kesulitan dalam memberi hukum suatu perkara, seperti haid, nifas maupun istihadah, mereka akan menghampiri Rasulullah untuk menanyakan keresahan tersebut. Semakin perkembangan zaman, fikih mengenai perempuan juga semakin melebar materinya. Selain itu, fikih yang terjadi di arab kadang kurang relevan di Indonesia.

Pembahasan Fikih Perempuan

Garis besar yang menjadi acuan materi fikih perempuan meliputi hukum-hukum terkait haid, nifas, istihadah dan amaliyah-amaliyah ibadah lainnya yang khusus untuk muslimah. Di mana, para ulama sedari dahulu juga membahas bab-bab tersebut secara terpisah. Karena pembahasan fikih merupakan pembahasan yang krusial dan akan terus hangat untuk dibicarakan.

Baca Juga:  Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

Selain pembahasan di atas, fikih perempuan juga membahas mengenai hukum-hukum yang kontemporer, karena di zaman Rasulullah pembahasannya tidak melebar sebagaimana di zaman sekarang.

Contoh dari pembahasan fikih perempuan seperti wudhunya perempuan yang memakai make-up dengan tipe tahan air (yang mana tidak bisa hilang langsung ketika dibasuh dengan air), nail art yang menghalangi kuku asli yang mana mempunyai lapisan tersebut menutup masuknya air wudhu, dan masih banyak laki kajian fikih perempuan yang akan dikaji.

Mengapa harus belajar Fikih Perempuan?

Karna, pada dasarnya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan berbeda dari segi fisiknya, tentunya ada keistimewaan tersendiri. Dari keistimewaan inilah yang menjadikan perempuan mendapat keistiewaan yang harus menjaganya baik dari segi hukum maupun syariat.

Fikih perempuan adalah bidang keilmuan yang benar-benar harus mengkajinya, karena setiap zaman mempunyai problematikanya masing-masing. Maka dari itu, pembahasan fikih perempuan akan terus hangat untuk membahas dan mengkajinya.

Pembahasan fikih perempuan juga tidak terbatas bagi tua maupun muda. Karena, setiap muslimah tentunya harus belajar untuk diri sendiri agar ibadah yang ia jalankan sesuai dengan syariat agama. Tentu saja layak mengkaji pembahasan ini baik laki-laki maupun perempuan, karena laki-laki juga berhak belajar untuk membimbing istrinya agar beribadah sesuai dengan syariat agama.

Maka dari itu, sudah sepantasnya kita sebagai generasi penerus untuk tetap belajar fikih perempuan minimal untuk diri kita sendiri. Sebagai perempuan juga kita harus untuk paham dengan betul pengalaman yang kita alami (haud, nifas dan istihadah), dengan begitu tidak ada ibadah yang tertolak karena ketidaktahuan kita.

 

 

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect