Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com Salah satu kesunnahan sebelum membangun bahtera rumah tangga adalah dengan adanya khitbah atau istilah yang biasa kita sebut dengan lamaran atau tunangan. Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya tunangan adalah hadis-hadis Nabi di antaranya adalah:

إذا خطب أحدُكم المرأةَ فإنِ استطاعَ أنْ ينظرَ منها إلى ما يدعوه إلى نكاحِها فلْيفعلْ

Artinya: “Apabila kalian hendak meminang wanita, maka jika mampu untuk melihatnya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud)

Dan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,

أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة

Artinya: “Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah lamaran.” (HR. Ahmad)

Perlu dibedakan dan dijelaskan pengertian antara lamaran dan pernikahan. Karena keduanya memiliki konsekuensi yang sangat berbeda. Lamaran atau kini populernya dengan tunangan adalah sebuah ikatan janji untuk melaksanakan pernikahan. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pernikahan dan tunangan adalah dua hal yang berbeda.

Definisi pernikahan itu sendiri adalah ikatan janji antara pasangan suami istri yang dilaksanakan dengan memenuhi rukun-rukun pernikahan. Sedangkan pada tunangan, belum ada ikatan secara resmi dalam kaca mata agama dan masih hanya sebatas tunangan saja. Konsekuensinya adalah ketika seseorang telah melakukan tunangan bukan berarti semua hal dapat dilakukan (halal). Diharamkan melakukan perbuatan yang dapat mengantarkan kepada zina. Hal ini penting untuk diketahui karena oleh banyak orang sering disalahpahami bahwa setelah tunangan maka boleh seenaknya sendiri melakukan hal apa saja tanpa terkecuali.

Sering terjadi, setelah melakukan tunangan, kedua pihak merasa ragu dan tidak cocok sehingga ingin menggagalkan pertunangannya. Lalu bagaimana Islam memandang hukum menggagalkan pertunangan yang banyak berpikir bahwa ini adalah haram?

Syaikh Mansur ibn Yunus al-Buhuti yang biasa kita kenal dengan Imam al-Buhuti dalam kitabnya Kasyf al-Qinna’, Juz 5 hal. 20, memerinci hukum menggagalkan pertunangan:

Baca Juga:  Kajian Rumahan; Upaya Al-Qur’an Mengangkat Kedudukan Perempuan dalam Tiga Tahapan

وَلاَ  يُكْرَهُ لِلْمَرْأَةِ غَيْرَ الْمُجْبَرَةِ الرُّجُوْعُ عَنْ اْلإِجَابَةِ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ وَلاَ يُكْرَهُ لِلْوَلِيِّ لأَنَّهُ عَقْدُ عُمْرٍ يَدُوْمُ الضَّرَرُ فِيْهِ فَكَانَ لَهَا اْلاحْتِيَاطُ لِنَفْسِهَا وَالنَّظَرُ فِيْ حَظِّهَا وَالْوَلِيُّ قَائِمٌ مَقَامَهَا فِيْ ذَلِكَ وَبِلاَ غَرَضٍ صَحِيْحٍ يُكْرَهُ الرُّجُوْعُ مِنْهُ وَمِنْهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ إخْلاَفِ الْوَعْدِ وَالرُّجُوْعِ عَنِ الْقَوْلِ وَلَمْ يَحْرُمْ ِلأَنَّ الْحَقَّ بَعْدُ لَمْ يَلْزَمْ

Artinya: “Tidak dimakruhkan bagi wali yang memiliki kuasa atas perempuan (Ghair al-mujbarah/Perawan) untuk menarik kembali khitbah yang sudah disepakati sebab sebuah tujuan. Tidak pula dimakruhkan bagi perempuan yang independen (Mujbarah/ Janda). Hal itu diperbolehkan jika terdapat tujuan yang dapat dibenarkan. Sebab, pernikahan adalah merupakan sesuatu yang sakral yang tidak semua orang bisa melakukannya, dan merupakan ikatan yang berkelanjutan yang dampaknya akan dirasakan selamanya. Maka seorang perempuan atau wali bisa lebih hati-hati dalam mempertimbangkannya. Jika menggagalkan tanpa adanya tujuan yang dibenarkan, maka dimakruhkan menarik kembali dari khitbah yang telah disetujui. Karena, hal ini termasuk dari bentuk pengingkaran terhadap janji. Namun hukum ini tidak sampai mencapai taraf haram, karena hak yang ada dalam khitbah yang telah disepakati bukanlah hak yang mengikat.”

Dengan keterangan di atas, bisa diperinci mengenai hukum menggagalkan pertunangan yang sebenarnya tidak mutlak haram.

Pertama, menggagalkan pertunangan apabila disertai dengan alasan dan tujuan yang jelas, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Kedua, jika menggagalkan pertunangan tanpa disertai dengan alasan dan tujuan yang jelas, maka hukumnya adalah makruh, karena hal ini sama saja seperti mengingkari sebuah kesepakatan.

Ketiga, hukum ini tidak sampai pada taraf haram, karena pada dasarnya pertunangan bukanlah hal yang mengikat.

Wallahu A’lam…

 

Rekomendasi

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

Connect