Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com Salah satu kesunnahan sebelum membangun bahtera rumah tangga adalah dengan adanya khitbah atau istilah yang biasa kita sebut dengan lamaran atau tunangan. Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya tunangan adalah hadis-hadis Nabi di antaranya adalah:

إذا خطب أحدُكم المرأةَ فإنِ استطاعَ أنْ ينظرَ منها إلى ما يدعوه إلى نكاحِها فلْيفعلْ

Artinya: “Apabila kalian hendak meminang wanita, maka jika mampu untuk melihatnya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud)

Dan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,

أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة

Artinya: “Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah lamaran.” (HR. Ahmad)

Perlu dibedakan dan dijelaskan pengertian antara lamaran dan pernikahan. Karena keduanya memiliki konsekuensi yang sangat berbeda. Lamaran atau kini populernya dengan tunangan adalah sebuah ikatan janji untuk melaksanakan pernikahan. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pernikahan dan tunangan adalah dua hal yang berbeda.

Definisi pernikahan itu sendiri adalah ikatan janji antara pasangan suami istri yang dilaksanakan dengan memenuhi rukun-rukun pernikahan. Sedangkan pada tunangan, belum ada ikatan secara resmi dalam kaca mata agama dan masih hanya sebatas tunangan saja. Konsekuensinya adalah ketika seseorang telah melakukan tunangan bukan berarti semua hal dapat dilakukan (halal). Diharamkan melakukan perbuatan yang dapat mengantarkan kepada zina. Hal ini penting untuk diketahui karena oleh banyak orang sering disalahpahami bahwa setelah tunangan maka boleh seenaknya sendiri melakukan hal apa saja tanpa terkecuali.

Sering terjadi, setelah melakukan tunangan, kedua pihak merasa ragu dan tidak cocok sehingga ingin menggagalkan pertunangannya. Lalu bagaimana Islam memandang hukum menggagalkan pertunangan yang banyak berpikir bahwa ini adalah haram?

Syaikh Mansur ibn Yunus al-Buhuti yang biasa kita kenal dengan Imam al-Buhuti dalam kitabnya Kasyf al-Qinna’, Juz 5 hal. 20, memerinci hukum menggagalkan pertunangan:

Baca Juga:  Nyai, Sebutan Bagi Ulama Perempuan Penjaga Tradisi Tengka Di Madura

وَلاَ  يُكْرَهُ لِلْمَرْأَةِ غَيْرَ الْمُجْبَرَةِ الرُّجُوْعُ عَنْ اْلإِجَابَةِ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ وَلاَ يُكْرَهُ لِلْوَلِيِّ لأَنَّهُ عَقْدُ عُمْرٍ يَدُوْمُ الضَّرَرُ فِيْهِ فَكَانَ لَهَا اْلاحْتِيَاطُ لِنَفْسِهَا وَالنَّظَرُ فِيْ حَظِّهَا وَالْوَلِيُّ قَائِمٌ مَقَامَهَا فِيْ ذَلِكَ وَبِلاَ غَرَضٍ صَحِيْحٍ يُكْرَهُ الرُّجُوْعُ مِنْهُ وَمِنْهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ إخْلاَفِ الْوَعْدِ وَالرُّجُوْعِ عَنِ الْقَوْلِ وَلَمْ يَحْرُمْ ِلأَنَّ الْحَقَّ بَعْدُ لَمْ يَلْزَمْ

Artinya: “Tidak dimakruhkan bagi wali yang memiliki kuasa atas perempuan (Ghair al-mujbarah/Perawan) untuk menarik kembali khitbah yang sudah disepakati sebab sebuah tujuan. Tidak pula dimakruhkan bagi perempuan yang independen (Mujbarah/ Janda). Hal itu diperbolehkan jika terdapat tujuan yang dapat dibenarkan. Sebab, pernikahan adalah merupakan sesuatu yang sakral yang tidak semua orang bisa melakukannya, dan merupakan ikatan yang berkelanjutan yang dampaknya akan dirasakan selamanya. Maka seorang perempuan atau wali bisa lebih hati-hati dalam mempertimbangkannya. Jika menggagalkan tanpa adanya tujuan yang dibenarkan, maka dimakruhkan menarik kembali dari khitbah yang telah disetujui. Karena, hal ini termasuk dari bentuk pengingkaran terhadap janji. Namun hukum ini tidak sampai mencapai taraf haram, karena hak yang ada dalam khitbah yang telah disepakati bukanlah hak yang mengikat.”

Dengan keterangan di atas, bisa diperinci mengenai hukum menggagalkan pertunangan yang sebenarnya tidak mutlak haram.

Pertama, menggagalkan pertunangan apabila disertai dengan alasan dan tujuan yang jelas, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Kedua, jika menggagalkan pertunangan tanpa disertai dengan alasan dan tujuan yang jelas, maka hukumnya adalah makruh, karena hal ini sama saja seperti mengingkari sebuah kesepakatan.

Ketiga, hukum ini tidak sampai pada taraf haram, karena pada dasarnya pertunangan bukanlah hal yang mengikat.

Wallahu A’lam…

 

Rekomendasi

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect