Ikuti Kami

Kajian

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernah suatu masa, perempuan tidak diberi suara untuk memilih pernikahan yang akan dihadapinya. Mereka harus berpasrah dengan apa yang telah ditentukan oleh keluarga dominan. Di sisi lain, ia pun tidak diberi keleluasaan untuk menolak. Pandangan itu tadinya dianggap telah musnah. Seiring dengan suara perempuan yang mulai didengar. Serta kebebasan berpendapat yang telah dimiliki oleh perempuan.

Nyatanya, seorang kawan pernah melalui masa yang tidak menyenangkan. Dimana ia hampir dinikahkan oleh seorang laki-laki kepercayaan pemilik pondok pesantren di desanya. Sebenarnya tidak ada yang salah dari latar belakang laki-laki pilihan dari keluarga tersebut. Akhlaknya terkenal baik, memahami agama dan punya karismatik.

Namun kawan penulis memilih untuk tidak menerima pinangan tersebut karena beberapa hal. Pertama, dirinya masih harus menuntaskan perkuliahan yang saat ini sedang dijalankan. Kedua, masih banyak pengalaman yang ingin dicari. Menurutnya walau sebagai perempuan, ia berhak untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya. Lagi pula usianya baru genap 20 tahun.

Penolakan tersebut melahirkan diskusi yang cukup alot. Bahkan salah seorang keluarga yang sudah sepuh, mengatakan apa lagi yang perlu dicari? Toh perempuan pada akhirnya akan bermuara pada persoalan dapur, sumur dan dapur. Sudah menjadi kodratnya perempuan mengurus segala tetek bengek di rumah.

Tidak hanya itu, salah seorang saudara perempuan dari kawan penulis membawakan satu hadis. Paparan hadis tersebut cukup membuat bergidik dan gamang. Apakah menolak lamaran dari laki-laki baik boleh dalam Islam?

“Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah no 1107).

Baca Juga:  Metode Pengambilan Hukum Imam Syafi'i

Hadis ini sering dilontarkan pada perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang sebenarnya dianggap baik. Lantas, salahkah perempuan menolak lamaran seorang laki-laki jika ia benar-benar belum siap membangun mahligai rumah tangga?

Pada dasarnya dalam pernikahan hal yang utama adalah kesiapan baik secara mental maupun material. Di sisi lain, persyaratan dari pernikahan adalah penerimaan dari pihak yang dilamar. Baik dari pihak laki-laki mau pun perempuan.

Menerima pinangan seseorang tentu saja perlu dipikirkan secara matang dan perhitungan. Karena dengan mau menerima lamaran seorang laki-laki, berarti siap menjalani kehidupan bersama.

Di sisi lain, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Perempuan (bukan) Sumber Fitnah sendiri pun memahami jika hadis di atas tidak sekadar berbicara penolakan. Namun lebih menekankan orang yang memenuhi kriteria seperti hadis di atas alangkah baiknya tidak ditolak.

Tapi tetap, Kyai Faqih menyebutkan penerimaan dari perempuan akan lamaran tersebut menjadi persyaratan. Sebelum masuk pernikahan perempuan memiliki hak mutlak untuk menolak atau mundur. Kyai Faqih pun menyebutkan dalam buku yang sama terkait seorang perempuan berhak menjatuhkan pilihan dengan siapa akan menikah, bahkan dibandingkan ayahnya. Hal ini tercantum dalam Sunan Ibn Majah no 1947 dan Sunan al-Nasa’I no 3282).

Kesimpulannya adalah tidak salah jika perempuan menolak pinangan seorang laki-laki yang dianggap baik lagi saleh. Bisa jadi alasan dari penolakan tersebut karena belum siap secara mental. Atau ada alasan kuat lainnya.  Di sisi lain, perempuan punya hak penuh untuk menentukan jalan hidup dirinya sendiri.

Rekomendasi

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Hal-Hal yang Merusak Amal Baik

Kajian

peran tionghoa dalam menyebarkan islam peran tionghoa dalam menyebarkan islam

Imlek: Refleksi Peran Tionghoa dalam Menyebarkan Islam di Banten

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Kajian

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kajian

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Connect