Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

faqihuddin abdul kodir mubadalah
Tafsiralquran.id

BincangMuslimah.Com – Aktivis yang membela hak dan keadilan perempuan merupakan sebuah perilaku yang terpuji dan harus diikuti. Meski masih banyak ditemukan ketimpangan hak dan diskriminasi, kampanye kesetaraan mulai terdengar gaungnya.

Perempuan tidak lagi takut menyuarakan ketidakadilan. Korban kekerasan seksual pun turut berbicara. Lalu perempuan yang tadinya dibatasi mulai meminta haknya. Hal ini tentu tidak lepas dari peran aktivis. Sebagian besar orang-orang yang memperjuangkan hak perempuan adalah perempuan juga.

Misalnya seperti Kalis Mardiasih. Ia berkampanye menyuarakan keperempuanan lewat tulisan. Jangan lupakan Lies Marcoes. Lalu ada Siti Musdah Mulia aktivits perempuan dan peneliti studi Islam yang femonemal. Namun di sisi lain nyatanya tidak hanya perempuan saja yang mengkampanyekan kesetaraan gender. Nyatanya ada dari pihak laki-laki, ada yang benar-benar membela keadlian relasi antara laki-laki dan perempuan. Indonesia punya Faqihuddin Abdul Kodir.

Laki-laki yang akrab disapa Kang Faqih ini merupakan aktivis Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia mengajar di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Institusi Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon dan Ma’had Aly Pesantren Kebon Jambu, Babakan Ciwaringin Cirebon.

Ia pun mendalami agama Islam di Pesantren Dar al-Tauhid, Cirebob (1983-1989) di bawah asuhan K.H Ibnu Ubaidillah Syahtori dan K.H Husein Muhammad. Kang Faqih juga menempuh pendidikan S1 di Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Syria dan Fakultas Dakwah Abu Nur Damaskus (1989-1195).

Setelah itu beliau melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Ilmu Wahyu IIUM Kuala Lumpur (1996-1999). Tidak berhenti sampai di sana, Kang Faqih memutuskan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3 di ICRS UGM Yogyakarta (2010-2015).

Selain aktif di bidang pendidikan, kang Faqih pun aktif dalam gerakan dan mejabat sebagai posisi penting. Di antaranya seperti dipercaya sebagai Sekretaris Nasional Gerakan untuk Keadilan Keluarga Muslim Indonesia (Alimat).

Ia pun  menjadi salah satu ketua yayasan Fahmina Cirebon, Pengawas Perhimpunan Rahima, Pengurus Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU dan juga Pengurus Majilis Musyawarah KUPI.

Sebagai aktivis yang memperjuangkan kesetaraan, Kang Faqih pun mendirikan situs Mubadalah.id. Itu merupan sebuah portal Islam yang mempromosikan keadilan antara relasi perempuan dengan laki-laki.

Di sisi lain, kang Faqih merupakan seorang penulisproduktif yang menuangkan setiap gagasannya dalam berbagai karya. Di antara karyanya seperti Qira’ah Mubadalah (2019).

Selanjutnya ada buku 60 Hadist Shahih Hak-Hak Perempuan dalam Islam (2019), Sunah Monogami (2017), Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqih Mua’malah (2017), Kitab Nabiyurrahmah (2013), Kitab Manba’ussa’adah (2011), Kitab al-Sittin al-A’dliyah (2010), Hadith and Gender Justice (2007), dan Kodrat Perempuan dalam Islam (2004).

Dan baru-baru ini, kang Faqih pun menelurkan buku yang sempat menjadi perbincangan oleh masyarakat luas berjudul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah (2021).

Faqih, lewat bukunya kerap menanggapi isu keperempuan dengan menyandingkannya dalam hukum Islam. Ia pun menggunakan metode mubadalah dalam interpretasi hadis. Apalagi fenomena saat ini, hadis kerap disalahartikan oleh masyarakat. Lalu dimamfaatkan oleh untuk mengekang dan mendiskirminasi perempuan. Sekilas metode mubadalah yang diterapkan oleh Faqih, memiliki suatu arti.

Mubadalah merupakan relasi antara dua pihak berbasis kesetaraan, kesalingan dan kerjasama. Hal ini juga dapat diterapkan pada metode interpretasi teks untuk menemukan maksa yang relasional di antara para pihak yang dianggap sebagai subjek setara.

Dalam teks hadis, kang Faqih memandang laki-laki dan perempuan adalah sesama hamba Allah. Keduanya gender ini ditunjuk sebagai khalifah-Nya di bumi. Sehingga hubungan keduanya adalah saling mendukung dan saling menguatkan dalam berbagai hal.

Caranya, dengan melakukan pendekatan yang memandang teks hadis secara holistik (syumul) sesuai visi dan misi Keislaman. Lalu metode ini mensyaratkan integrasi (muwahad) dan keselarasan dengan ayat al-Quran dan hadis yang lebih tegas dan jelas. Sesuai visi dan misi.

Rekomendasi

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Nyai Badriyah Fayumi gender Nyai Badriyah Fayumi gender

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

lelaki perempuan diciptakan berbeda lelaki perempuan diciptakan berbeda

Apakah Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berbeda?

relasi muslim berbeda agama relasi muslim berbeda agama

Resensi Buku “Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama”

Aisyah Nursyamsi
Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

hukum memakai inhaler berpuasa hukum memakai inhaler berpuasa

Hukum Memakai Inhaler bagi Orang yang Berpuasa

Ibadah

imam al-azhar tema perempuan imam al-azhar tema perempuan

Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Hikmah Perintah Puasa dalam Islam

Kajian

hukum bermesraan saat berpuasa hukum bermesraan saat berpuasa

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

Kajian

perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

Kajian

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

Trending

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

Connect