Ikuti Kami

Muslimah Talk

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

faqihuddin abdul kodir mubadalah
Tafsiralquran.id

BincangMuslimah.Com – Aktivis yang membela hak dan keadilan perempuan merupakan sebuah perilaku yang terpuji dan harus diikuti. Meski masih banyak ditemukan ketimpangan hak dan diskriminasi, kampanye kesetaraan mulai terdengar gaungnya.

Perempuan tidak lagi takut menyuarakan ketidakadilan. Korban kekerasan seksual pun turut berbicara. Lalu perempuan yang tadinya dibatasi mulai meminta haknya. Hal ini tentu tidak lepas dari peran aktivis. Sebagian besar orang-orang yang memperjuangkan hak perempuan adalah perempuan juga.

Misalnya seperti Kalis Mardiasih. Ia berkampanye menyuarakan keperempuanan lewat tulisan. Jangan lupakan Lies Marcoes. Lalu ada Siti Musdah Mulia aktivits perempuan dan peneliti studi Islam yang femonemal. Namun di sisi lain nyatanya tidak hanya perempuan saja yang mengkampanyekan kesetaraan gender. Nyatanya ada dari pihak laki-laki, ada yang benar-benar membela keadlian relasi antara laki-laki dan perempuan. Indonesia punya Faqihuddin Abdul Kodir yang juga merumuskan metode mubadalah dalam membaca ayat Alquran dan hadis.

Laki-laki yang akrab disapa Kang Faqih ini merupakan aktivis Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia mengajar di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Institusi Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon dan Ma’had Aly Pesantren Kebon Jambu, Babakan Ciwaringin Cirebon.

Ia pun mendalami agama Islam di Pesantren Dar al-Tauhid, Cirebob (1983-1989) di bawah asuhan K.H Ibnu Ubaidillah Syahtori dan K.H Husein Muhammad. Kang Faqih juga menempuh pendidikan S1 di Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Syria dan Fakultas Dakwah Abu Nur Damaskus (1989-1195).

Setelah itu, beliau melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Ilmu Wahyu IIUM Kuala Lumpur (1996-1999). Tidak berhenti sampai di sana, Kang Faqih memutuskan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3 di ICRS UGM Yogyakarta (2010-2015).

Baca Juga:  Pelajaran Hidup dari Kisah Kaluna di Film Home Sweet Loan

Selain aktif di bidang pendidikan, kang Faqih pun aktif dalam gerakan dan mejabat sebagai posisi penting. Di antaranya seperti dipercaya sebagai Sekretaris Nasional Gerakan untuk Keadilan Keluarga Muslim Indonesia (Alimat).

Ia pun  menjadi salah satu ketua yayasan Fahmina Cirebon, Pengawas Perhimpunan Rahima, Pengurus Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU dan juga Pengurus Majilis Musyawarah KUPI.

Sebagai aktivis yang memperjuangkan kesetaraan, Kang Faqih pun mendirikan situs Mubadalah.id. Itu merupan sebuah portal Islam yang mempromosikan keadilan antara relasi perempuan dengan laki-laki.

Di sisi lain, kang Faqih merupakan seorang penulis produktif yang menuangkan setiap gagasannya dalam berbagai karya. Di antara karyanya seperti Qira’ah Mubadalah (2019).

Selanjutnya ada buku 60 Hadist Shahih Hak-Hak Perempuan dalam Islam (2019), Sunah Monogami (2017), Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqih Mua’malah (2017), Kitab Nabiyurrahmah (2013), Kitab Manba’ussa’adah (2011), Kitab al-Sittin al-A’dliyah (2010), Hadith and Gender Justice (2007), dan Kodrat Perempuan dalam Islam (2004).

Dan baru-baru ini, kang Faqih pun menelurkan buku yang sempat menjadi perbincangan oleh masyarakat luas berjudul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah (2021).

Faqih, lewat bukunya kerap menanggapi isu keperempuan dengan menyandingkannya dalam hukum Islam. Faqihuddin Abdul Kodir menggunakan metode mubadalah dalam interpretasi hadis. Apalagi fenomena saat ini, hadis kerap disalahartikan oleh masyarakat. Lalu dimamfaatkan oleh untuk mengekang dan mendiskirminasi perempuan. Sekilas metode mubadalah yang diterapkan oleh Faqih, memiliki suatu arti.

Mubadalah merupakan relasi antara dua pihak berbasis kesetaraan, kesalingan dan kerjasama. Hal ini juga dapat diterapkan pada metode interpretasi teks untuk menemukan maksa yang relasional di antara para pihak yang dianggap sebagai subjek setara.

Dalam teks hadis, kang Faqih memandang laki-laki dan perempuan adalah sesama hamba Allah. Keduanya gender ini ditunjuk sebagai khalifah-Nya di bumi. Sehingga hubungan keduanya adalah saling mendukung dan saling menguatkan dalam berbagai hal.

Baca Juga:  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Caranya, dengan melakukan pendekatan yang memandang teks hadis secara holistik (syumul) sesuai visi dan misi Keislaman. Lalu metode ini mensyaratkan integrasi (muwahad) dan keselarasan dengan ayat al-Quran dan hadis yang lebih tegas dan jelas. Sesuai visi dan misi.

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect