Ikuti Kami

Muslimah Talk

Menghindari Zina atau Perselingkuhan dengan Poligami Jadi Alasan yang Tidak Relevan

rasulullah melarang ali poligami
Source: freepik.com

BincangMuslimah.Com – Walau praktiknya kerap menuai pro dan kontra, berpoligami tetap dilakukan oleh sebagian laki-laki. Salah satu alasan yang kerap ditemukan adalah menghindari zina atau perselingkuhan dengan melakukan praktik poligami. Alasan ini mungkin mengingatkan kita kampanye poligami lewat mentoring berbayar yang sempat ramai beberapa waktu lalu. 

Bahkan salah satu media melakukan peliputan khusus dengan seorang mentor poligami yang merupakan seorang kiai pesantren di Serang, Banten. Di dalam peliputan tersebut, ditampilkan bagaimana aktivitas saat menjadi mentor kampanye poligami ini.  

Beliau diketahui mengisi seminar berdurasi sembilan jam yang semua peserta diisi oleh perempuan. Salah satu yang ditekankan dalam seminar ini adalah perempuan, sebagai istri harus patuh dan taat pada suami. Keduanya adalah syarat mutlak yang tidak dapat dibantah. 

Selain itu, ia juga menyampaikan jika seorang istri yang tidak diperlakukan baik oleh suami, seharusnya tidak perlu marah. Diamnya istri, menerima apa yang dilakukan suami adalah bentuk berbakti dan diganjar pahala oleh Allah Swt. 

Saat ditanyakan alasan orang-orang mendaftar menjadi peserta, mentor itu menjelaskan jika semua ini berkaitan dengan libido yang terlampau kuat. Di sisi lain, orang-orang yang memiliki ‘libido tinggi’ ini tidak ingin berzina. Namun, orang-orang ini, disebut tidak memiliki ilmu berpoligami. Karenanya, mentor poligami ini pun membuka kelas untuk memberikan ilmu berpoligami kepada orang-orang. 

Di luar dari adanya mentoring poligami, sebagian masyarakat juga punya anggapan yang serupa dengan mentor. Misal, seorang istri tidak terima ketika sang suami menikah lagi secara diam-diam. Tanpa ada konflik atau prahara sebelumnya, sang suami telah mengikat perempuan lain lewat pernikahan. 

Maka tidak sedikit ditemukan orang-orang yang berpandangan lebih baik suami menikah, ketimbang melakukan perzinahan di luar pernikahan. Zina diharamkan, sedangkan poligami diperbolehkan. Lagi pula ini juga dilakukan oleh Rasulullah Saw. 

Baca Juga:  Tiga Syarat Melakukan Poligami

Lantas apakah benar praktik poligami yang juga dilakukan oleh nabi memang dilatarbelakangi atas tuntutan libido manusia yang disebut tidak dapat dibendung tadi? Kyai, tokoh agama sekaligus penulis buku K.H Husein Muhammad ternyata punya pandangan yang berbeda. 

Keberadaan Poligami dalam Islam dan Praktiknya oleh Nabi

Di dalam bukunya yang berjudul ‘Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai’, beliau menyatakan jika poligami bukan tradisi Islam, K.H Husein menjelaskan fakta-fakta poligami yang dilaksanakan oleh Nabi. 

Sejarah menunjukkan jika istri-istri nabi merupakan perempuan yang berusia lanjut, berstatus janda dan sebagian bukan perempuan dengan penampilan yang menarik pandangan. Sehingga, bisa dilihat jika poligami yang dilakukan nabi bukan karena faktor biologis. 

Salah satu istri nabi bahkan ada yang sudah berusia lanjut yaitu 50 tahun, yaitu Sudah binti Zama’ah. Ia memilih jalan Islam, meski mendapatkan tekanan dari keluarganya, Bani Abdusy Syams. Atau ada seorang dermawan terkemuka Ummu Salamah dari Bani Makhzum. 

Ia merupakan janda dari Abdullah Abi Salamah Ra yang terbunuh dalam perang Uhud dan memiliki banyak anak. Ummu Salamah pun mengalami berbagai penderitaan secara psikis dari keluarganya yang kafir. 

Melainkan perlindungan kepada kelompok lemah atau rentan di masa itu. Terlebih di zaman itu posisi perempuan masih jauh dari kata ‘baik’. Keberadaan Islam menaikkan posisi perempuan, memberikan hak-hak yang seharusnya diterima, serta perlindungan.

K.H Husein menyebut jika posisi para istri nabi adalah kultural atau dari berbagai latar belakang. Terdiri dari perempuan terkemuka, cerdas, tokoh terhormat, dan janda para pahlawan. Tentu ada pesan besar yang terkandung di dalamnya. 

Lewat para istri Rasulullah, sampailah ajaran-ajaran keislaman dari sisi perempuan, khususnya hak-hak yang mereka miliki. Pesan lain adalah nabi ingin menghormati janda para pahlawan sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka. 

Baca Juga:  Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Masih dalam konteks ‘libido’ yang tidak tertahankan hingga berakhir pada perzinaan atau perselingkuhan ini. Nyatanya, K.H Husein mengungkapkan jika kebolehan poligami oleh Alquran sama sekali tidak pernah dikaitkan dengan alasan di atas. 

Poligami dengan perzinaan atau perselingkuhan punya ruang yang berbeda. Libido atau hasrat pada dasarnya tidak memiliki batasan dan sering kali menuntut rasa tidak puas jika tidak dikendalikan. Bahkan, meski telah menikahi empat orang istri, belum tentu hasrat bisa habis, tuntas. 

Faktanya pada beberapa kasus ada laki-laki yang mampu menahan gejolak syahwat. Berupaya bersetia dan tidak melakukan perselingkuhan. Bukankah Islam juga mengajarkan kita untuk mengendalikan hawa nafsu. Bahkan pada seseorang yang belum mampu menikah. 

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400).

Sedangkan untuk menuntaskan hasrat biologis, bukankah sudah ada pasangan yang sah dan diikat oleh pernikahan. Kenapa perlu mencari yang kedua, jika pasangan pertama punya peranan serupa? Jika melihat Nabi berpoligami yang dipaparkan oleh K.H Husein, maka dapat disimpulkan satu hal. Menghindari zina atau perselingkuhan dengan berpoligami bukanlah alasan yang relevan.

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect