Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Ayah Biologis Menikahi Putrinya dari Hasil Zina?

BincangMuslimah.Com – Jika perbuatan zina menyebabkan kelahiran sang anak, maka hubungan nasab anak dengan orang tuanya (ayah kandung) menjadi perdebatan dalam khazanah keislaman. Namun yang perlu digarisbawahi adalah sang anak tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya, sebab Islam tidak membebankan kesalahan seseorang kepada orang lain. Jika anak yang dilahirkan dari perbuatan zina itu adalah perempuan, maka bolehkah sang ayah menikahinya? Sahkah jika ayah biologis menikahi putrinya dari hasil zina?

Menurut ulama kalangan fiqih dari madzhab Maliki, Hambali, dan Hanafi, sang ayah haram menikahi anak kandungnya tersebut, meski tidak ada pernikahan dengan ibunya. Keterangan dalam Hasyiyah Ibn Abdin menjelaskan bahwa sang ayah tidak boleh menikahi anak perempuannya dari hasil zina, sebagaimana ia tidak boleh menikahi anak-anak perempuannya dari hasil pernikahan yang sah.

Sebab walaupun ia dengan anaknya dari hasil zina tidak ada hubungan nasab secara syar’i, namun ada hubungan juz’iyyah diantara keduanya. Artinya, anak hasil zinanya itu masih menjadi bagian dari dirinya. Pendapat yang mengharamkan pernikahan dengan anak perempaun hasil zina mendasarkan pendapatnya pada firman Allah dalam QS an Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan

Selain daripada itu, kitab Syarh al Kabir juga menyebutkan bahwa apabila seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan, kemudian perempuan itu hamil dan melahirkan anak perempuan, maka anak perempuan itu haram dinikahi oleh ayah biologisnya, begitu juga dengan kakek biologisnya Yang demikian merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berisi tentang isteri dari Hilal Bin Umayyah yang diduga melahirkan anak dari hasil hubungan zinanya dengan lelaki bernama Syarik Bin Sahma’. Saat iitu Rasulullah berkata :

Baca Juga:  Sistem Hukum yang Diskiriminatif pada Perempuan Disabilitas

أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ – يَعْنِي وَلَدَهَا – عَلَى صِفَةِ كَذَا فَهُوَ لِشَرِيكِ بْنِ سَحْمَاءَ

“Perhatikanlah anak perempuan itu. Jika ia lahir dengan sifat yang menyerupai dia (lelaki yang menzinai ibunya) dengan ciri-ciri begini dan begitu, maka anak itu dari Syarik Bin Sahma”. (HR. Bukhari  Muslim)

Namun pandangan tersebut berbeda dengan pendapat mayoritas ulama dalam madzhab Syafi’i. madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ayah biologis dari anak perempuan hasil zina tidak memiliki hubungan kemahraman. Pendapatnya juga mengatakan  bahwa apabila seorang lelaki berzina dengan seorang wanita, baik perbuatan itu dilakukan dengan paksa ataupun dengan suka sama suka, kemudian dari perzinaan itu lahir anak perempuan, maka anak itu halal untuk dinikahi oleh si lelaki yang menjadi ayah biologisnya.  Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah disebutkan bahwa tidak ada hubungan nasab antara anak perempuan hasi zina dengan ayahnya, serta tidak berlaku hukum mawaris diantara keduanya.

Dengan denikian, pendapat yang menyatakan bahwa sang ayah tidak boleh menikahi anak putrinya dari hasil zina adalah pendapat madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki. Sedangkan madzhab Syafi’I mayoritas menghalalkan pernikahan antara ayah biologis dengan anak perempuan hasil zinanya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect