Ikuti Kami

Kajian

Ibu Menyusui dalam Pandangan Alquran

syarat bayi anak susuan

BincangMuslimah.Com – Kegiatan ibu yang menyusui anaknya dan memberikan ASI eksklusif terlihat seperti biasa saja. Padahal, ibu menyusui tercantum dalam beberapa ayat Alquran.

Anak adalah anugerah sekaligus amanah yang besar dari Allah Swt. kepada para orang tua yakni ibu dan ayah. Betapa besarnya arti seorang anak sehingga kehadirannya sangat dinanti-nanti oleh pasangan suami-istri.

Dalam kilas sejarah, para Nabi dan Rasul banyak memanjatkan doa kepada Allah Swt. untuk dikaruniai anak. Misalnya, doa Nabi Ibrahim a.s dalam QS. al-Shaffât [37]: 100, doa Nabi Zakariya dalam QS. Âli ‘Imrân [3]: 38 dan al-Furqân [25]: 74.

Dari doa-doa yang dipanjatkan oleh para nabi, kandungan dalam doa tersebut tidak hanya meminta karunia sekedar anak keturunan saja, tapi juga meminta keturunan yang berkualitas shâlih, thayyibah, qurrata a’ayun dan imâm al-muttaqîn.

Salah satu upaya untuk mendapatkan anak yang thayyibah sejak awal kelahirannya adalah dengan memberikan ASI eksklusif. Menyusui secara eksklusif selama enam bulan mempunyai banyak manfaat, baik untuk sang ibu dan untuk bayinya dan berikut akan diulas oleh penulis mengenai ibu menyusui dalam pandangan Alquran.

Dalam ASI Eksklusif dan Persepsi Ketidakcukupan ASI dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (2015), ada banyak faktor yang berhubungan dengan rendahnya pemberian ASI eksklusif yaitu faktor sosial, psikologi, emosi dan lingkungan.

Al-Qur’an sebagai way of life dalam beberapa kesempatan memerintahkan para ibu untuk menyusukan anaknya hingga dua tahun. Apabila Alquran memerintahkan suatu pekerjaan, maka di dalamnya ada maslahat dan manfaat. Sebaliknya, jika perintah tersebut diabaikan, maka akan memunculkan ketidaksempurnaan pada kehidupan manusia.

Ibu menyusui dalam pandangan Alquran dengan fokus kajian tafsir surat Al-Baqarah ayat 233 di mana perintah menyusui pertama kali ditemukan dalam urutan mushaf Alquran.

Baca Juga:  Bincang Ramadhan: Ibu Menyusui Memaksa Puasa saat Pandemi, Amankah?

Kata ‘menyusui’ dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan “memberikan air susu untuk diminum kepada bayi dari buah dada”. Sedangkan dalam bahasa Alquran, ada dua term yang digunakan untuk menunjukkan pada kegiatan yang berkaitan dengan menyusui, yaitu:

Pertama, digunakan kata kerja radhi’a-yardha’u-radhâ’an-radhâ’atan, untuk menunjukkan makna pada kegiatan menyusui.

Secara bahasa, kata al-radhâ’a bermakna menyusui, baik itu seorang perempuan atau pun binatang. Secara istilah, kata al-radhâ’a berarti menyampaikan air susu seorang perempuan kepada mulut bayi yang belum sampai usianya dua tahun.

Kata al-radhâ’a terulang sebanyak 10 kali dengan berbagai derivasinya dalam Al-Qur’an dan tersebar dalam 5 surat yakni QS. Al-Baqarah [2]: 233, QS. Al-Nisâ’ [4]: 23, QS. Al-Hajj [22]: 2, Al-Qashash [28]: 7 dan 12, QS. Al-Thalâq [65]: 6.

Kedua, ada istilah fishâl, yang merujuk pada makna menyapih.Secara bahasa, fishâl bermakna fithâm yakni menceraikan. Maksud menceraikan di sini adalah pemisahan anak dari susuan, atau pemisahan susuan karena anak terpisah dari asupan susu ibunya dan beralih kepada asupan makanan lainnya.

Secara gramatikal bahasa, fishâl mengandung makna ‘saling memisahkan’, sebab anak terpisah dari ibunya, dan ibu pun terpisah dari anaknya, sehingga antara keduanya ada pemisahan.

Kata ini terulang sebanyak 3 kali dalam Al Qur’an, yaitu pada QS. Al-Baqarah [2]:233, QS. Luqmân [31]: 14 dan QS. Al-Ahqâf [46]: 15.

Kedua term yang digunakan dalam Al-Qur’an menunjukkan proses menyusui dan pemisahan anak dari susuan ibunya.

Pembahasan tentang ibu menyusui ada dalam Alquran Maka, tak ada alasan untuk menolak memberikan ASI eksklusif untuk anak bagi para ibu.

Rekomendasi

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Keistimewaan Ibu Menyusui dalam Islam

ibu menyusui ibu menyusui

Bincang Ramadhan: Ibu Menyusui Memaksa Puasa saat Pandemi, Amankah?

Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi?

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Empat Cara Alami: Obat Flu Untuk Ibu Menyusui

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect