Ikuti Kami

Kajian

Ibu Menyusui dalam Pandangan Alquran

syarat bayi anak susuan

BincangMuslimah.Com – Kegiatan ibu yang menyusui anaknya dan memberikan ASI eksklusif terlihat seperti biasa saja. Padahal, ibu menyusui tercantum dalam beberapa ayat Alquran.

Anak adalah anugerah sekaligus amanah yang besar dari Allah Swt. kepada para orang tua yakni ibu dan ayah. Betapa besarnya arti seorang anak sehingga kehadirannya sangat dinanti-nanti oleh pasangan suami-istri.

Dalam kilas sejarah, para Nabi dan Rasul banyak memanjatkan doa kepada Allah Swt. untuk dikaruniai anak. Misalnya, doa Nabi Ibrahim a.s dalam QS. al-Shaffât [37]: 100, doa Nabi Zakariya dalam QS. Âli ‘Imrân [3]: 38 dan al-Furqân [25]: 74.

Dari doa-doa yang dipanjatkan oleh para nabi, kandungan dalam doa tersebut tidak hanya meminta karunia sekedar anak keturunan saja, tapi juga meminta keturunan yang berkualitas shâlih, thayyibah, qurrata a’ayun dan imâm al-muttaqîn.

Salah satu upaya untuk mendapatkan anak yang thayyibah sejak awal kelahirannya adalah dengan memberikan ASI eksklusif. Menyusui secara eksklusif selama enam bulan mempunyai banyak manfaat, baik untuk sang ibu dan untuk bayinya dan berikut akan diulas oleh penulis mengenai ibu menyusui dalam pandangan Alquran.

Dalam ASI Eksklusif dan Persepsi Ketidakcukupan ASI dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (2015), ada banyak faktor yang berhubungan dengan rendahnya pemberian ASI eksklusif yaitu faktor sosial, psikologi, emosi dan lingkungan.

Al-Qur’an sebagai way of life dalam beberapa kesempatan memerintahkan para ibu untuk menyusukan anaknya hingga dua tahun. Apabila Alquran memerintahkan suatu pekerjaan, maka di dalamnya ada maslahat dan manfaat. Sebaliknya, jika perintah tersebut diabaikan, maka akan memunculkan ketidaksempurnaan pada kehidupan manusia.

Ibu menyusui dalam pandangan Alquran dengan fokus kajian tafsir surat Al-Baqarah ayat 233 di mana perintah menyusui pertama kali ditemukan dalam urutan mushaf Alquran.

Baca Juga:  Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kata ‘menyusui’ dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan “memberikan air susu untuk diminum kepada bayi dari buah dada”. Sedangkan dalam bahasa Alquran, ada dua term yang digunakan untuk menunjukkan pada kegiatan yang berkaitan dengan menyusui, yaitu:

Pertama, digunakan kata kerja radhi’a-yardha’u-radhâ’an-radhâ’atan, untuk menunjukkan makna pada kegiatan menyusui.

Secara bahasa, kata al-radhâ’a bermakna menyusui, baik itu seorang perempuan atau pun binatang. Secara istilah, kata al-radhâ’a berarti menyampaikan air susu seorang perempuan kepada mulut bayi yang belum sampai usianya dua tahun.

Kata al-radhâ’a terulang sebanyak 10 kali dengan berbagai derivasinya dalam Al-Qur’an dan tersebar dalam 5 surat yakni QS. Al-Baqarah [2]: 233, QS. Al-Nisâ’ [4]: 23, QS. Al-Hajj [22]: 2, Al-Qashash [28]: 7 dan 12, QS. Al-Thalâq [65]: 6.

Kedua, ada istilah fishâl, yang merujuk pada makna menyapih.Secara bahasa, fishâl bermakna fithâm yakni menceraikan. Maksud menceraikan di sini adalah pemisahan anak dari susuan, atau pemisahan susuan karena anak terpisah dari asupan susu ibunya dan beralih kepada asupan makanan lainnya.

Secara gramatikal bahasa, fishâl mengandung makna ‘saling memisahkan’, sebab anak terpisah dari ibunya, dan ibu pun terpisah dari anaknya, sehingga antara keduanya ada pemisahan.

Kata ini terulang sebanyak 3 kali dalam Al Qur’an, yaitu pada QS. Al-Baqarah [2]:233, QS. Luqmân [31]: 14 dan QS. Al-Ahqâf [46]: 15.

Kedua term yang digunakan dalam Al-Qur’an menunjukkan proses menyusui dan pemisahan anak dari susuan ibunya.

Pembahasan tentang ibu menyusui ada dalam Alquran Maka, tak ada alasan untuk menolak memberikan ASI eksklusif untuk anak bagi para ibu.

Rekomendasi

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Keistimewaan Ibu Menyusui dalam Islam

ibu menyusui ibu menyusui

Bincang Ramadhan: Ibu Menyusui Memaksa Puasa saat Pandemi, Amankah?

Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi?

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Empat Cara Alami: Obat Flu Untuk Ibu Menyusui

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect