Ikuti Kami

Kajian

Apakah Ayah Tiri Bisa Mengubah Status Yatim bagi Anak?

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menurut para ahli fikih, seseorang telah disebut sebagai anak yatim jika memenuhi dua syarat. Sebaliknya, jika keduanya atau salah satunya tidak ada, maka tidak disebut yatim.

Pertama, anak tersebut ditinggal mati oleh ayah kandungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ali Muhammad Al-Jurjani dalam kitabnya Al-Ta’rifat,

اليتيم: هو المنفرد عن الأب لأن نفقته عليه لا على الأم

Artinya: Yatim adalah anak yang ditinggal mati ayah kandungnya karena nafkahnya wajib ditanggung ayahnya, bukan ibunya. (Syaikh Ali Muhammad Al-Jurjani, Al-Ta’rifat, hal. 126)

Kedua, anak yang masih belum baligh. Jika sudah baligh, meskipun bapaknya sudah meninggal, maka tidak disebut sebagai anak yatim. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitabnya Al-Muhaddzab,

اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً

Yatim adalah seorang anak yang tak punya ayah sedang ia belum baligh. Setelah baligh maka orang tersebut tidak disebut anak yatim. (Syaikh Abu Ishaq al-Syairazi, Al-Muhaddzab, juz 3, hal. 300)

Dari dua syarat di atas, dapat dipahami bahwa jika ayah kandung anak tersebut meninggal dan ia belum baligh, maka anak itu sudah disebut dengan yatim. Ia tetap disebut sebagai yatim hingga dirinya telah baligh. Lantas bagaimana jika ia memiliki ayah tiri, apakah ia masih menyandangan status sebagai anak yatim?

Walaupun anak tersebut memiliki ayah tiri karena ibunya menikah lagi dengan orang lain, ia masih tetap disebut sebagai yatim dengan catatan ia masih belum baligh. Karena yang mengeluarkan dirinya dari status ‘yatim’ yaitu telah mencapai usia baligh, bukan karena adanya ayah tiri dan lainnya.

Baca Juga:  5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Syamsuddin Muhammad Abu Bakr Al-Sarkhasi dalam karyanya Al-Mabsuth,

فإذا احتلم يخرج من اليتم

Ketika seseorang itu ihtilam (baligh), maka ia telah keluar dari sifat yatim. (Syaikh Syamsuddin Muhammad Abu Bakr Al-Sarkhasi, Al-Mabsuth, juz 10, hal. 49)

Dengan demikian, jika seseorang ditinggal mati oleh ayahnya dan ia belum baligh, maka dia tetap berstatus sebagai anak yatim meskipun dia mempunyai ayah tiri. Posisi ayah tiri tidak bisa menggantikan posisi ayah kandungnya. Ia bisa keluar dari status keyatiman-nya jika ia sudah baligh.

Hukum Anak Hasil Zina

Menurut para ulama ahli fikih, anak hasil zina tidak bisa disebut sebagai anak yatim dan tidak termasuk bagian dari anak yatim meskipun anak hasil zina secara syariat tidak memiliki ayah, namun bukan karena ayahnya mati, tetapi karena nasab sang anak ikut kepada ibunya. Sementara di antara syarat anak kecil disebut anak yatim adalah karena ditinggal mati oleh ayahnya kandungnya.

Syaikh Muhammad bin Ahmad Khatib as-Syirbini mengatakan bahwa anak hasil zina disamakan dengan anak temuan (laqiit) dan anak yang tidak diakui oleh ayahnya dengan cara sumpah li’an. Anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an tidak termasuk bagian dari anak yatim meski mereka tidak memiliki ayah.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Khatib al-Syirbini dalam kitabnya Al-Iqna’,

ويندرج في تفسيرهم اليتيم ولد الزنا واللقيط والمنفي بلعان ولا يسمون أيتاما لأن ولد الزنا لا أب له شرعا فلا يوصف باليتيم

Artinya: Ingklut dalam penafsiaran kata ‘yatim’ adalah anak hasil zina, anak temuan, dan anak yang tidak diakui ayahnya dengan cara sumpah li’an. Mereka tidak disebut sebagai anak-anak yatim, karena anak hasil zina tidak memiliki ayah hanya secara syara’ sehingga tidak bisa disifati dengan yatim. (Syaikh Muhammad bin Ahmad Khatib as-Syirbini,  Al-Iqna’, juz 2. hal. 220)

Meskipun anak zina tidak disebut anak yatim, namun ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak yatim. Ia wajib disantuni, mendapatkan bagian dari harta ghanimah (harta rampasan perang) dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana juga disebutkan oleh Syaikh Khatib al-Syirbini dalam kitabnya Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib,

واللقيط قد يظهر أبوه والمنفي باللعان قد يستلحقه نافيه ولكن القياس أنهم يعطون من سهم اليتامى

Baca Juga:  Bid’ahkah Membaca Doa Awal dan Akhir Tahun?

Anak temuan terkadang muncul ayahnya, anak yang tidak diakui ayahnya dengan sumpah li’an terkadang masih diakui kembali. Akan tetapi secara qiyas, mereka diberikan bagian anak-anak yatim. (Syaikh Muhammad bin Ahmad Khatib as-Syirbini, Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib, juz 3 hal. 129)

Semoga bermanfaat, Wallahua’lam..

Rekomendasi

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

rasulullah sayang anak yatim rasulullah sayang anak yatim

Bunuh Diri karena Dibully Yatim, Rasulullah Sebut Ganjaran Orang yang Sayang Anak Yatim

istri dinikahi nabi syawal istri dinikahi nabi syawal

Hukum Menikahi Anak Tiri Menurut Islam

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect