Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melakukan Arisan Kurban

Hukum Melakukan Arisan Kurban
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berkurban adalah amal ibadah yang paling utama saat hari raya Idul Adha. Tujuan berkurban yakni semata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Hukum berkurban yaitu sunnah muakkad atau sunnah kifayah. Jika terdapat salah seorang keluarga yang telah berkurban, maka memenuhi untuk semua anggota keluarga. Kurban berubah menjadi wajib hukumnya jika disebabkan adanya nazar. 

Arisan secara umum termasuk muamalat yang tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis secara langsung. Oleh karena itu, hukum melakukan arisan kurban dikembalikan pada hukum asal muamalat yakni diperbolehkan. Selama tidak ada dalil yang melarang arisan serta senantiasa diadakannya perjanjian atau akad.

Arisan kurban maksudnya adalah sekelompok orang yang membayar sejumlah uang dalam jangka waktu yang disepakati. Selanjutnya, dilaksanakan pengambilan undian guna menentukan giliran orang yang berhak melakukan kurban di tahun tersebut. Bagi anggota arisan lainnya yang belum memperoleh di tahun tersebut maka akan mendapat giliran di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan penarikan undian. Arisan selesai jika semua anggota telah mendapatkan giliran kurban. 

Dilihat dari segi kemampuan seakan syariat ibadah kurban adalah bagi mereka yang berkecukupan atau mampu. Ulama Hanabilah menyatakan jika ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin mendapatkan harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan cara berhutang bila orang tersebut tidak bisa membayarnya secara tunai. Hubungannya dengan arisan kurban, jika menerapkan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilakukan secara arisan kurban. Dengan syarat setiap dari mereka berhutang agar mencukupi kewajibannya terhadap yang lain.

Diamati berdasarkan hukum Islam tentang perbedaan harga iuran arisan setiap tahunnya, maka harus diperhatikan secara detail melalui proses perjanjian hingga pelaksanaan. Apabila realisasi arisan melanggar syariat Islam, maka hukumnya haram. Ditinjau dari perjanjian atau akadnya, maka ini termasuk akad fasad sebab dalam perjanjian tersebut tidak mencukupi salah satu rukunnya yaitu berkenaan dengan perubahan yang tidak tentu dalam kesepakatan harga iuran dari objek akad yang digunakan yaitu hewan kurban. Akibatnya terjadi penambahan atas uang yang harus disetorkan dan perbedaan harga iuran setiap tahunnya kepada anggota. Sifat seperti ini dapat menimbulkan unsur riba dan gharar.

Baca Juga:  Generasi Sandwich: Salah Satu Upaya Berbakti pada Orang Tua

Menurut Buya Yahya, hukum melakukan arisan kurban adalah boleh atau sah ssalkan mengikuti aturan yang telah dijelaskan dalam Islam di antaranya; seekor kambing hanya boleh dikurbankan atas nama satu orang. Dan seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pengamalan ibadah kurban untuk tujuh orang. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis berikut ini, 

Hadis Jabir yang menjelaskan tentang peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu mencukupi untuk tujuh orang. Dari Jabir ia berkata, “Kami berkurban di Hudaibiyah bersama Nabi Saw., seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).

Dan hadis Ibn Abbas yang menerangkan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing. Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya Nabi saw. didatangi seorang laki-laki, maka ia berkata, ”Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang berada, tapi aku tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi saw membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah).

Sumber:

Jayusman.”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Kolektif”. AL-‘ADALAH. Vol. X, No. 4 Juli, 2012.

Shihab, Muhammad Quraish. Lentera Hati. Bandung: Mizan, 1995.

Armen, Rio Erismen dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Kurban Studi Kasus Di Desa Pamijahan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor”. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Vol.1, No.1, 2021.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Hadis-hadis yang Menerangkan Tentang Akibat Penyimpangan Seksual

Kajian

Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah

Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah

Diari

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect