Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Nazar

hal diperhatikan sebelum nazar
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Nazar diisyariatkan dalam Islam berdasarkan Alquran dan Hadis . Dalam Alquran, Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 270:

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Ayat ini masih berbicara tentang nafkah, tetapi kali ini disertai dengan uraian tentang nazar yaitu mengingat diri dengan kewajiban melaksanakan suatu kebaikan yang tidak diwajibkan oleh Allah. 

Penutup ayat  ini mengisyaratkan bahwa yang memberi nafkah sesuai dengan tuntunan Allah serta memenuhi nazar sebagaimana mestinya akan memperoleh banyak penolong. Karena beberapa ayat dalam Alquran menyinggung soal nazar, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seseorang sebelum melakukan nazar.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Insan ayat 7,

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. al-Insan : 7).

Ayat ini menjelaskan dengan menyatakan mereka senantiasa menunaikan nazar-nazar mereka dan takut akan sesuatu hari yang keburukannya, yakni siksanya, meluas kemana-mana yaitu siksa neraka. Kata nazar mengisyaratkan kecenderungan mereka melakukan kebajikan, sedang rasa takut akan siksa menggambarkan upaya mereka menghindari keburukan.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. al-Hajj : 29).

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kata nazar adalah amal kebajikan yang tidak wajib, tetapi diwajibkan atas seorang atas dirinya bila memperoleh suatu positif atau terhindar dari yang negatif. Allah SWT menceritakan tentang ibu Maryam yang menazarkan janin yang ada dalam perutnya untuk Allah. Nazar merupakan kebajikan, sesuai dengan tuntunan agama yang tidak diwajibkan oleh agama, tetapi diwajibkan sendiri oleh seseorang pada dirinya sendiri dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Nazar disyariatkan kepada umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad saw. sebagaimana dijelaskan dalam QS Ali Imran ayat 35,

اِذْ قَالَتِ امْرَاَتُ عِمْرٰنَ رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Artinya: “(Ingatlah) ketika istri Imran berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku murni untuk-Mu (berkhidmat di Baitulmaqdis). Maka, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 dan surah Maryam ayat 26, 

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا

Artinya: “Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’”

Pada ummat Nabi Muhammad saw.,nazar disyariatkan berdasarkan teks baik Alquran maupun hadis. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Hal ini menunjukkan bahwa hukum nazar adalah mubah. Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan nazar (melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan) adalah wajib, dengan ketentuan bahwa nazar tersebut untuk melakukan keb aikan kepada Allah SWT dan bukan untuk bermaksiat kepada-Nya. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan nazar :
Pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan karena tersirat dalam hati.

Baca Juga:  Manuskrip Nusantara; Menelusuri Naskah Tasawuf dari Kesultanan Buton

Kedua, tujuan nazar haru semata-mata karena Allah Swt.

Ketiga, nazar tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau makruh.
Keempat, jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seorang muslim sebelum melakukan nazar. Hal ini agar seseorang tidak mudah melakukan nazar ataupun melanggar nazar yang sudah ia ucapkan. 

Sumber:

Redaksi Insiklopedia Islam. Cet. III; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al Misbah: Pesan Kesan Dan Keserasian Al-Quran. Vol 1 Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

sya'ban bulan pembaca alquran sya'ban bulan pembaca alquran

Sya’ban, Bulan bagi Para Pembaca Alquran

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect