Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Nazar

hal diperhatikan sebelum nazar
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Nazar diisyariatkan dalam Islam berdasarkan Alquran dan Hadis . Dalam Alquran, Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 270:

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Ayat ini masih berbicara tentang nafkah, tetapi kali ini disertai dengan uraian tentang nazar yaitu mengingat diri dengan kewajiban melaksanakan suatu kebaikan yang tidak diwajibkan oleh Allah. 

Penutup ayat  ini mengisyaratkan bahwa yang memberi nafkah sesuai dengan tuntunan Allah serta memenuhi nazar sebagaimana mestinya akan memperoleh banyak penolong. Karena beberapa ayat dalam Alquran menyinggung soal nazar, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seseorang sebelum melakukan nazar.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Insan ayat 7,

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. al-Insan : 7).

Ayat ini menjelaskan dengan menyatakan mereka senantiasa menunaikan nazar-nazar mereka dan takut akan sesuatu hari yang keburukannya, yakni siksanya, meluas kemana-mana yaitu siksa neraka. Kata nazar mengisyaratkan kecenderungan mereka melakukan kebajikan, sedang rasa takut akan siksa menggambarkan upaya mereka menghindari keburukan.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. al-Hajj : 29).

Baca Juga:  Alquran dan Persoalan Ilmu Kalam

Kata nazar adalah amal kebajikan yang tidak wajib, tetapi diwajibkan atas seorang atas dirinya bila memperoleh suatu positif atau terhindar dari yang negatif. Allah SWT menceritakan tentang ibu Maryam yang menazarkan janin yang ada dalam perutnya untuk Allah. Nazar merupakan kebajikan, sesuai dengan tuntunan agama yang tidak diwajibkan oleh agama, tetapi diwajibkan sendiri oleh seseorang pada dirinya sendiri dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Nazar disyariatkan kepada umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad saw. sebagaimana dijelaskan dalam QS Ali Imran ayat 35,

اِذْ قَالَتِ امْرَاَتُ عِمْرٰنَ رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Artinya: “(Ingatlah) ketika istri Imran berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku murni untuk-Mu (berkhidmat di Baitulmaqdis). Maka, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 dan surah Maryam ayat 26, 

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا

Artinya: “Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’”

Pada ummat Nabi Muhammad saw.,nazar disyariatkan berdasarkan teks baik Alquran maupun hadis. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Hal ini menunjukkan bahwa hukum nazar adalah mubah. Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan nazar (melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan) adalah wajib, dengan ketentuan bahwa nazar tersebut untuk melakukan keb aikan kepada Allah SWT dan bukan untuk bermaksiat kepada-Nya. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan nazar :
Pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan karena tersirat dalam hati.

Baca Juga:  Beberapa Cara Agar Terhindar dari Sikap Fanatik Menurut Alquran

Kedua, tujuan nazar haru semata-mata karena Allah Swt.

Ketiga, nazar tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau makruh.
Keempat, jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seorang muslim sebelum melakukan nazar. Hal ini agar seseorang tidak mudah melakukan nazar ataupun melanggar nazar yang sudah ia ucapkan. 

Sumber:

Redaksi Insiklopedia Islam. Cet. III; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al Misbah: Pesan Kesan Dan Keserasian Al-Quran. Vol 1 Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Rekomendasi

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Tafsir al-Ahzab Ayat 35: Kritik Ummu Salamah atas Ketiadaan Penyebutan Perempuan dalam Alquran

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

8 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect