Ikuti Kami

Kajian

“Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku”, Begini Ajaran Islam Tentang Pembagian Nafkah

ajaran Islam pembagian nafkah

BincangMuslimah.Com –  Pernyataan, “uangku adalah uangku, sedangkan uang suamiku adalah milikku” yang keluar dari lisan istri ini sering menjadi pembahasan yang sentimen. Pernyataan ini seringkali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, benarkah seluruh uang suami adalah mutlak milik istri? Bagaimana ajaran Islam tentang pembagian nafkah?

Ada aturan yang mesti dipahami dalam kewajiban suami memberi nafkah pada keluarganya. Kewajiban nafkah memang dibebankan pada suami, tapi bukan berarti ia tidak berhak atas hasil jerih payahnya. 

Pernyataan dari seorang istri “uangku adalah uangku” memang benar. Bila seorang istri bekerja, ia berhak atas uangnya sendiri. Dan suaminya tidak berhak atas harta istri, bahkan suami harus meminta izin pada istri jika hendak menggunakannya. Adapun kalimat berikutnya berupa, “uang suamiku adalah milikku” tidak sepenuhnya benar. Kalimat ini seolah menunjukkan ketidakadilan dan arogansi. 

Adapun perintah nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 233, 

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: “kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka (ibu dan anaknya) dengan cara yang patut”

Ada juga dalam surat at-Thalaq ayat 6, 

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ

Artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri i) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Sedangkan pada ayat berikutnya, seorang suami dituntut memberi nafkah sesuai kemampuannya, 

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ

Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya.”

Baca Juga:  Ketentuan Fasakh yang Wajib Dipenuhi Menurut Ulama

Ada tiga hal yang wajib dipenuhi oleh suami untuk istri dan anaknya dalam melaksanakan kewajiban nafkah. Ketiga hal itu adalah urusan sandang, pangan, dan papan. Syekh Wahbah Zuhaili, sang cendekiawan muslim kontemporer menjelaskan bahwa tiga kategori tersebut meliputi tempat tinggal, pakaian, lauk-pauk, biaya pendidikan anak, perabotan rumah, jaminan kesehatan, dan kebutuhan kehidupan keluarga lainnya. 

Dalam kitabnya,  Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah (1/721), Syekh Wahbah menjelaskan mengenai batasan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Batasan ini mengacu pada kebutuhan hidup istri dan anak hingga tercukupi. Dan kebutuhan sifatnya relatif dan personal. Artinya, tidak mengacu pada nominal tertentu.

“para ulama fiqih sepakat bahwa nafkah suami untuk keluarga dan istri wajib mencukupi kebutuhan pangan, sandang, dan papan sesuai dengan keadaan dan kebiasaan negara setempat. Karena hal yang wajib dipenuhi oleh suami adalah kebutuhan sebagaimana hadis Nabi Muhammad,

 ‘Ambillah apa yang mencukupi untuk kamu (wahai istri) dan anakmu dengan ma’ruf.’ maka jika istri butuh pembantu, suami wajib memenuhinya karena itu bagian dari kebutuhan.”

Jika kebutuhan telah terpenuhi, sedangkan suami mampu memberi lebih, istri harus meminta izin padanya karena harta selebihnya adalah hak suami. Maka demikianlah ajaran Islam tentang pembagian nafkah yang harus dipahami oleh istri agar tidak menuntut hal yang di luar kebutuhannya. Begitu juga suami yang harus terus terang mengenai penghasilan dan wajib memenuhi kebutuhan istri serta anaknya. 

 

Rekomendasi

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr

Surah al-Mujadilah: Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan di Balik Turunnya Ayat Zhihar

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Alaa Salah, Perempuan Simbol Revolusi Sudan yang Diharapkan Meraih Nobel Perdamaian

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Muslimah Daily

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Muslimah Talk

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Connect