Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Mengeraskan Bacaan “Amin” Saat Shalat Berjamaah

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di antara pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat luas, lebih khusus perempuan adalah hukum menjawab “amin” bagi perempuan dengan suara keras saat shalat berjamaah. Sebab, ada beredar di Sebagian masyarakat paham yang mengatakan bahwa hukum perempuan mengeraskan bacaan “amin” saat shalat berjamaah adalah makruh. Bahkan, ada yang berpandangan dengan hukum haram. 

Hal itu didasarkan pada stigma bahwa suara perempuan adalah aurat. Tak hanya itu saja, pendasaran hukum haram bagi perempuan mengucapkan amin, dikarenakan ada stigma bahwa suara perempuan mampu menimbulkan syahwat atau menggoda. 

Tentu saja, pendapat itu akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebenarnya, bagaimana fikih Islam memandang hukum mengeraskan bacaan amin bagi perempuan dalam shalat berjamaah? 

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzab, bahwa mengucapkan amin bagi perempuan dan laki-laki hukumnya sunnah. Hukum sunnah itu juga berlaku bagi anak-anak. Artinya, dalam berjamaah mengucapkan amin itu hukumnya sunnah. 

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ

Artinya: Mengucapkan ‘amin’ hukumnya sunnah bagi orang yang shalat. Membaca amin itu setelah membaca Al-Fatihah. Sunnah ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak, sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Mengucapkan ‘amin’ juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr a maupun shalat jaher atau bacaannya keras, yang disebutkan tersebut tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” 

Baca Juga:  Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Jawaban untuk pertanyaan perempuan mengeraskan suara amin dalam shalat berjamaah, maka hukumnya adalah boleh. Rujukan untuk pendapat ini ada dalam kitab Fathul Bari, selama tidak dikhawatirkan terjerumus dalam fitnah. Akan tetapi jika sudah ada unsur-unsur fitnah, dan khawatir mengarah pada fitnah, maka hal demikian tidak diperbolehkan. Artinya, lebih baik mengucapkan amin dengan suara yang kecil. 

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء

Artinya: Perempuan tidak diperkenankan mengucapkan tasbih ketika ingin mengingatkan imam, perempuan diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan fitnah. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena hal itu bagian perempuan.

Demikian jawaban dari hukum perempuan mengeraskan bacaan amin saat shalat berjamaah.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect