Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan Hukumnya dalam Fikih

keluar mani mandi wajib
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kajian fikih, cairan yang keluar dari kelamin manusia memberi pengaruh pada hukum beribadah. Ada tiga jenis cairan yang keluar dari kelamin jalur depan yaitu mani, madzi, dan wadi. Berikut akan dijelaskan perbedaan mengenai mani, madzi, wadi dan tinjauan hukum yang mempengaruhinya dalam fikih.

Tulisan ini diringkas dari beberapa kitab fikih seperti Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya  Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam ‘ala Madzahibi al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dan lain-lain. 

Mani adalah cairan yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan karena syahwat, baik karena berhubungan senggama atau mimpi basah. Beberapa cirinya ialah saat keluar terasa nikmat, keluar dengan hentakan, berwarna putih cenderung kuning, berbau seperti adonan, bertekstur kental, dan menyebabkan tubuh terasa lemas setelah keluar. Adapun hukumnya, terutama menurut kalangan ulama Syafi’i adalah suci.

Sedangkan dalam tinjauan fikih, keluarnya mani mewajibkan seseorang untuk mandi karena ia termasuk dari menanggung hadas besar. Maka sebelum orang tersebut melaksanakan mandi, ia dilarang beribadah shalat, memegang mushaf, dan ibadah-ibadah yang mewajibkan seseorang suci dari hadas kecil dan hadas besar. 

Adapun Madzi hampir mirip dengan mani. Cairan ini keluar saat mengalami syahwat tapi tanpa disertai dengan hentakan dan kadang-kadang tanpa disadari. Teksturnya lebih cair dan dihukumi najis menurut mayoritas ulama tapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi. Maka setelah keluar, orang tersebut hanya diwajibkan untuk wudhu jika hendak beribadah karena hanya dianggap menanggung hadas kecil.

Jenis ketiga adalah Wadi, cairan yang keluar bukan karena syahwat. Biasanya, cairan ini keluar setelah buang air kecil, kelelahan, atau setelah mengangkat beban berat. Adapun warnanya putih dan teksturnya tidak begitu kental. Singkatnya, Wadi adalah keputihan seperti yang kerap dialami terutama oleh perempuan. Hukum setelah cairan ini keluar sama dengan Madzi, najis dan tidak mewajibkan seseorang untuk mandi. 

Baca Juga:  Beberapa Cara Agar Terhindar dari Sikap Fanatik Menurut Alquran

Demikian perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dan tinjauan hukumnya dalam fikih. Hal ini wajib diketahui oleh setiap muslim karena berpengaruh pada keabsahan ibadah. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Perempuan dalam Belenggu Terorisme

Kajian

Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Hukum Salat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Ibadah

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Connect