BincangMuslimah.Com – Terdapat perbedaan dalam merespon anak yang menangis saat sedang salat. Sebagian orang memilih untuk membatalkan dan sebagian lagi mengabaikannya demi menjaga kekhusyukan. Tetapi, dalam ajaran Islam justru membuktikan bahwa syariat memberikan ruang bagi kasih sayang dan pertimbangan terhadap kondisi anak.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari mengisahkan bagaimana Nabi tidak membatalkan salat, tetapi Meringankannya:
إِنِّي لأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ فَأُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ
“Sesungguhnya aku berdiri untuk salat dan ingin memanjangkannya. Lalu aku mendengar tangisan seorang anak, maka aku ringankan salatku karena aku mengetahui betapa berat perasaan ibunya akibat tangisan anak itu.”
Hadis ini menunjukkan bahwa ketika mendengar seorang anak yang menangis, Rasulullah tidak membatalkan salat. Melainkan, Rosulullah mempercepat atau meringankan salat agar ibunya tidak merasa cemas.
Dalam riwayat lain, Anas bin Malik berkata:
مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلَاةً وَلَا أَتَمَّ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَيُخَفِّفُ مَخَافَةَ أَنْ تُفْتَنَ أُمُّهُ
“Aku tidak pernah salat di belakang imam yang lebih ringan sekaligus lebih sempurna daripada Nabi . Beliau apabila mendengar tangisan anak, beliau meringankan salat karena khawatir ibunya terganggu.”
Dalam kitab Fath al-Bari, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar perlunya mempertimbangkan kondisi makmum dan menghilangkan kesulitan (raf’ al-haraj) dalam ibadah. Beliau memahami tindakan Nabi sebagai bentuk rahmat kepada ibu dan anak tanpa mengurangi kesempurnaan salat. Referensi ini berasal dari syarah beliau terhadap Bab “Orang yang meringankan salat ketika mendengar tangisan anak”.
Menurut Ibnu Hajar, kualitas salat tidak selalu menghitung dari lamanya berdiri atau panjangnya bacaan, tetapi dari kesempurnaan pelaksanaan rukun dan adabnya.
Bolehkah Membatalkan Salat?
Menurut syariat Islam, seseorang tidak boleh membatalkan salat kecuali berada dalam kondisi darurat sebagaimana dalam keterangan berikut:
أَمَّا قَطْعُهَا بِمُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ فَمَشْرُوعٌ، فَتُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِقَتْلِ حَيَّةٍ وَنَحْوِهَا لِلْأَمْرِ بِقَتْلِهَا، وَخَوْفِ ضَيَاعِ مَالٍ لَهُ قِيمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ، وَلِإِغَاثَةِ مَلْهُوفٍ، وَتَنْبِيهِ غَافِلٍ أَوْ نَائِمٍ قَصَدَتْ إِلَيْهِ نَحْوُ حَيَّةٍ، وَلَا يُمْكِنُ تَنْبِيهُهُ بِتَسْبِيحٍ.
“Adapun membatalkan salat karena alasan yang dibenarkan syariat, maka hal itu diperbolehkan. Salat boleh diputus untuk membunuh ular atau binatang berbahaya sejenisnya karena adanya perintah syariat untuk membunuhnya. Karena khawatir hilangnya harta yang bernilai, baik miliknya sendiri maupun milik orang lain. Untuk menolong orang yang sedang berada dalam kesulitan atau keadaan darurat. Serta untuk memperingatkan orang yang lalai atau tertidur ketika ada bahaya, seperti ular yang sedang menuju kepadanya, sementara tidak mungkin memperingatkannya hanya dengan bacaan tasbih.”
Jika merujuk penjelasan di atas, maka kondisi anak menangis tidak masuk dalam kriteria darurat dan boleh membatalkan salat tetapi boleh untuk mempercepat salat. Para ulama fikih menjelaskan bahwa dalam ini terdapat beberapa ketentuan: Pertama, jika anak hanya menangis biasa, maka hukum asalnya adalah tetap melanjutkan salat. Dalam kondisi demikian, orang tua dapat mempercepat salat seperlunya, sebagaimana Nabi telah memberi teladan.
Kedua, jika khawatir anak dalam bahaya seperti terjatuh, tersedak, berada dekat api atau listrik, atau menangis karena mengalami sesuatu yang membahayakan. Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama membolehkan bahkan mewajibkan memutus salat untuk menyelamatkan jiwa.
Hal ini termasuk dalam kaidah menjaga keselamatan yang didahulukan daripada melanjutkan ibadah sunah, bahkan dapat menjadi uzur yang dibenarkan pada salat wajib.
Teladan Nabi Saat Bersama Anak
Dalam sebuah hadis juga menyebutkan bahwa Nabi sangat akrab dengan anak-anak ketika salat. Terdapat riwayat sahih, beliau pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat salat. Ketika berdiri beliau menggendongnya, dan ketika sujud beliau meletakkannya. Ini menunjukkan bahwa menjaga salat dan memperhatikan kebutuhan anak bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Darin penjelasan di atas maka dapat kita tarik kesimpulan jika anak menangis biasa, sebaiknya melanjutkan salat sebagaimana teladan Nabi. Namun jika tangisan itu mengindikasikan bahaya atau kondisi darurat yang mengancam keselamatannya, salat boleh bahkan wajib membatalkan untuk menolong anak tersebut.
Pesan penting dari kondisi di atas bahwa Rasulullah tidak mengajarkan kekhusyukan yang mengabaikan kemanusiaan. Justru, di tengah salat sekalipun, beliau tetap peka terhadap tangisan seorang anak dan kegelisahan seorang ibu.
