Ikuti Kami

Ibadah

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?
Magnific.com

BincangMuslimah.Com – Terdapat perbedaan dalam merespon anak yang menangis saat sedang salat. Sebagian orang memilih untuk membatalkan dan sebagian lagi mengabaikannya demi menjaga kekhusyukan. Tetapi, dalam ajaran Islam justru membuktikan bahwa syariat memberikan ruang bagi kasih sayang dan pertimbangan terhadap kondisi anak.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari mengisahkan bagaimana Nabi tidak membatalkan salat, tetapi Meringankannya:

إِنِّي لأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ فَأُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

“Sesungguhnya aku berdiri untuk salat dan ingin memanjangkannya. Lalu aku mendengar tangisan seorang anak, maka aku ringankan salatku karena aku mengetahui betapa berat perasaan ibunya akibat tangisan anak itu.”

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika mendengar seorang anak yang menangis, Rasulullah  tidak membatalkan salat. Melainkan, Rosulullah mempercepat atau meringankan salat agar ibunya tidak merasa cemas.

Dalam riwayat lain, Anas bin Malik berkata:

مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلَاةً وَلَا أَتَمَّ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَيُخَفِّفُ مَخَافَةَ أَنْ تُفْتَنَ أُمُّهُ

“Aku tidak pernah salat di belakang imam yang lebih ringan sekaligus lebih sempurna daripada Nabi . Beliau apabila mendengar tangisan anak, beliau meringankan salat karena khawatir ibunya terganggu.”

Dalam kitab Fath al-Bari, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar perlunya mempertimbangkan kondisi makmum dan menghilangkan kesulitan (raf’ al-haraj) dalam ibadah. Beliau memahami tindakan Nabi sebagai bentuk rahmat kepada ibu dan anak tanpa mengurangi kesempurnaan salat. Referensi ini berasal dari syarah beliau terhadap Bab “Orang yang meringankan salat ketika mendengar tangisan anak”.

Baca Juga:  Doa Yang Rasulullah Ajarkan Untuk Dibaca Selama Bulan Ramadan

Menurut Ibnu Hajar, kualitas salat tidak selalu menghitung dari lamanya berdiri atau panjangnya bacaan, tetapi dari kesempurnaan pelaksanaan rukun dan adabnya.

Bolehkah Membatalkan Salat?

Menurut syariat Islam, seseorang tidak boleh membatalkan salat kecuali berada dalam kondisi darurat sebagaimana dalam keterangan berikut:

أَمَّا قَطْعُهَا بِمُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ فَمَشْرُوعٌ، فَتُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِقَتْلِ حَيَّةٍ وَنَحْوِهَا لِلْأَمْرِ بِقَتْلِهَا، وَخَوْفِ ضَيَاعِ مَالٍ لَهُ قِيمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ، وَلِإِغَاثَةِ مَلْهُوفٍ، وَتَنْبِيهِ غَافِلٍ أَوْ نَائِمٍ قَصَدَتْ إِلَيْهِ نَحْوُ حَيَّةٍ، وَلَا يُمْكِنُ تَنْبِيهُهُ بِتَسْبِيحٍ.

“Adapun membatalkan salat karena alasan yang dibenarkan syariat, maka hal itu diperbolehkan. Salat boleh diputus untuk membunuh ular atau binatang berbahaya sejenisnya karena adanya perintah syariat untuk membunuhnya. Karena khawatir hilangnya harta yang bernilai, baik miliknya sendiri maupun milik orang lain. Untuk menolong orang yang sedang berada dalam kesulitan atau keadaan darurat. Serta untuk memperingatkan orang yang lalai atau tertidur ketika ada bahaya, seperti ular yang sedang menuju kepadanya, sementara tidak mungkin memperingatkannya hanya dengan bacaan tasbih.”

Jika merujuk penjelasan di atas, maka kondisi anak menangis tidak masuk dalam kriteria darurat dan boleh membatalkan salat tetapi boleh untuk mempercepat salat. Para ulama fikih menjelaskan bahwa dalam ini terdapat beberapa ketentuan: Pertama, jika anak hanya menangis biasa, maka hukum asalnya adalah tetap melanjutkan salat. Dalam kondisi demikian, orang tua dapat mempercepat salat seperlunya, sebagaimana Nabi telah memberi teladan.

Kedua, jika khawatir anak dalam bahaya seperti terjatuh, tersedak, berada dekat api atau listrik, atau menangis karena mengalami sesuatu yang membahayakan. Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama membolehkan bahkan mewajibkan memutus salat untuk menyelamatkan jiwa.

Hal ini termasuk dalam kaidah menjaga keselamatan yang didahulukan daripada melanjutkan ibadah sunah, bahkan dapat menjadi uzur yang dibenarkan pada salat wajib.

Baca Juga:  Tiga Macam Puasa yang Diwajibkan

Teladan Nabi Saat Bersama Anak

Dalam sebuah hadis juga menyebutkan bahwa Nabi  sangat akrab dengan anak-anak ketika salat. Terdapat riwayat sahih, beliau pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat salat. Ketika berdiri beliau menggendongnya, dan ketika sujud beliau meletakkannya. Ini menunjukkan bahwa menjaga salat dan memperhatikan kebutuhan anak bukanlah dua hal yang saling bertentangan.

Darin penjelasan di atas maka dapat kita tarik kesimpulan jika anak menangis biasa, sebaiknya melanjutkan salat sebagaimana teladan Nabi. Namun jika tangisan itu mengindikasikan bahaya atau kondisi darurat yang mengancam keselamatannya, salat boleh bahkan wajib membatalkan untuk menolong anak tersebut.

Pesan penting dari kondisi di atas bahwa Rasulullah  tidak mengajarkan kekhusyukan yang mengabaikan kemanusiaan. Justru, di tengah salat sekalipun, beliau tetap peka terhadap tangisan seorang anak dan kegelisahan seorang ibu.

Rekomendasi

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect