Ikuti Kami

Kajian

Marak Balap Liar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

balap liar hukumnya Islam

BincangMuslimah.Com – Sudah lama, salah satu hobi anak muda adalah balap liar di jalan raya. Fenomena ini banyak digandrungi oleh anak-anak muda yang tinggal di daerah perkotaan. Imbasnya, balap liar ini terkadang memakan korban. Untuk itu apa hukumnya balap liar dalam Islam? 

Fenomena balap liar ini tak jarang menimbulkan petaka bagi pengendara jalan yang lain. Balap liar juga membuat pengguna jalan yang lain terganggu di jalan raya. Menurut Syekh Wahbah Zuhaili al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu  bahwa dalam Islam dilarang mengemudikan mobil atau kendaraan di jalanan umum jika sampai berakibat kerusakan bagi orang lain. Juga dilarang seorang muslim saat mengnderai kendaraan  dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. Larangan itu karena imbasnya mengakibatkan mudharat bagi orang lain.

لحقوق الإرتفاق أحكام عامة وخاصة فأحكامها العامة أنها إذا تبقي ما لم يترتب على بقائها ضرر بالغير فإن ترتب عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها فيزال السيل القذر في الطريق العام ويمنع حق الشرب إذا أضر بالمنتفعين ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بسرعة فائقة أو في الإتجاه المعاكس عملا بالحديث النبوي لا ضرر ولا ضرار ولأن المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الإحتراز عنه ولأن الضرر لا يكون قديما

“Pelbagai hak menggunakan fasilitas umum ada hukum yang sifatnya umum, pun ada juga hukum-hukum yang diatur khusus. Hukum-hukum yang umum adalah hak penggunaan yang selama masih tidak ada faktor yang membuat hukum itu berubah, hukum itu tetap berjalan.

Jika mengakibatkan bahaya atau gangguan, itu harus dihilangkan, maka menghilangkan aliran kotoran di jalan umum,dan hak minum dilarang jika merugikan penerima manfaat, dan dilarang mengemudikan mobil di jalan umum jika mengakibatkan kerusakan seperti bepergian dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. 

Hal ini menurut hadits Nabi;” Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”.  Dan karena itu  lalu lintas di jalan umum dibatasi dengan syarat keselamatan dalam apa yang bisa dihindari.”

Berangkat dari penjelasan ulama fikih kontemporer tersebut jelas bahwa berkendaraan dengan kecepatan tinggi ataupun melakukan balap liar hukumnya adalah haram, sebab akan membuat mudharat yang besar bagi orang lain dan tentu diri sendiri.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

    Ibadah

    Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

    Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

    Ibadah

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Muslimah Daily

    shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

    Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Ibadah

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

    Kajian

    ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

    Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

    Kajian

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect