Ikuti Kami

Kajian

Marak Balap Liar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

balap liar hukumnya Islam

BincangMuslimah.Com – Sudah lama, salah satu hobi anak muda adalah balap liar di jalan raya. Fenomena ini banyak digandrungi oleh anak-anak muda yang tinggal di daerah perkotaan. Imbasnya, balap liar ini terkadang memakan korban. Untuk itu apa hukumnya balap liar dalam Islam? 

Fenomena balap liar ini tak jarang menimbulkan petaka bagi pengendara jalan yang lain. Balap liar juga membuat pengguna jalan yang lain terganggu di jalan raya. Menurut Syekh Wahbah Zuhaili al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu  bahwa dalam Islam dilarang mengemudikan mobil atau kendaraan di jalanan umum jika sampai berakibat kerusakan bagi orang lain. Juga dilarang seorang muslim saat mengnderai kendaraan  dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. Larangan itu karena imbasnya mengakibatkan mudharat bagi orang lain.

لحقوق الإرتفاق أحكام عامة وخاصة فأحكامها العامة أنها إذا تبقي ما لم يترتب على بقائها ضرر بالغير فإن ترتب عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها فيزال السيل القذر في الطريق العام ويمنع حق الشرب إذا أضر بالمنتفعين ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بسرعة فائقة أو في الإتجاه المعاكس عملا بالحديث النبوي لا ضرر ولا ضرار ولأن المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الإحتراز عنه ولأن الضرر لا يكون قديما

“Pelbagai hak menggunakan fasilitas umum ada hukum yang sifatnya umum, pun ada juga hukum-hukum yang diatur khusus. Hukum-hukum yang umum adalah hak penggunaan yang selama masih tidak ada faktor yang membuat hukum itu berubah, hukum itu tetap berjalan.

Jika mengakibatkan bahaya atau gangguan, itu harus dihilangkan, maka menghilangkan aliran kotoran di jalan umum,dan hak minum dilarang jika merugikan penerima manfaat, dan dilarang mengemudikan mobil di jalan umum jika mengakibatkan kerusakan seperti bepergian dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. 

Hal ini menurut hadits Nabi;” Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”.  Dan karena itu  lalu lintas di jalan umum dibatasi dengan syarat keselamatan dalam apa yang bisa dihindari.”

Berangkat dari penjelasan ulama fikih kontemporer tersebut jelas bahwa berkendaraan dengan kecepatan tinggi ataupun melakukan balap liar hukumnya adalah haram, sebab akan membuat mudharat yang besar bagi orang lain dan tentu diri sendiri.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect