Ikuti Kami

Kajian

Menyikapi Cairan Kuning yang Keluar Setelah Haid

Kelas Fikih Perempuan ramadhan
tampon and flowers in pink background

BincangMuslimah.Com – Haid adalah salah satu kodrat yang dialami oleh semua perempuan, kecuali perempuan yang ditakdirkan memiliki hormon atau penyakit tertentu yang menyebabkan tidak bisa mengalami haid atau menstruasi. Dalam Islam, pengetahuan tentang haid harus dipelajari oleh perempuan muslim karena berkaitan dengan ibadah. Hal yang sering membuat sebagian perempuan merasa bingung adalah cairan kuning yang keluar setelah haid berhenti.

Cairan kuning yang keluar setelah darah haid berhenti dialami oleh sebagian perempuan. Kadangkala itu terjadi secara rutin atau hanya sesekali saja. Hal ini seringkali membuat perempuan bingung karena berdampak pada kewajiban meninggalkan shalat dan mandi menghilangkan hadas besar.

Dalam sebuah hadis shahih dari Ummu ‘Atiyah salah satu sahabiyah Rasul dari kalangan Anshor,

عن أم عطية، نُسيبة بنت الحارث الأنصارية -رضي الله عنها- قالت: «كنا لا نعد الْكُدْرَة وَالصُّفْرَة بعد الطهر شيئًا

Artinya: Dari Ummu ‘Aṭiyyah, Nusaibah binti Al-Ḥāriṡ Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu ‘anhā-, ia berkata, ‎‎“Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang ‎keluar) setelah masa suci sebagai haid.”

Hadis ini merupakan jenis hadis takriri yang artinya sebuah sikap Rasul yang menunjukkan penetapan. Pada kala itu, sudah ma’lum pengalaman beberapa di antara sahabiyah yang mengeluarkan cairan kekuningan setelah masa suci dan sampai pada Rasulullah. Beliau tidak membantah yang berarti hal itu dibenarkan.

Dalam kitab Subulussalam karya Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani  penjelas kitab Bulughul Maram, menjelaskan, bahwa yang dimaksud oleh sahabiyah Ummu ‘Atiyyah dengan cairan kekuningan adalah cairan yang berwarna keruh atau kuning setelah melewati fase keluarnya cairan berwarna putih (al-qaṣṣatul baiḍā`), sebagai tanda selesainya haid. Hadis tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu selain darah pekat berwarna ‎kehitaman yang dikenali (sebagai darah haid) tidak dihukumi apapun, maka itu tidak dihukumi ‎sebagai haid setelah masa suci.‎

Baca Juga:  Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Adapun masa suci memiliki dua tanda, yaitu:‎ Pertama: Al-Qaṣṣah (cairan bening). Ada yang mengatakan bahwa cairan ini seperti benang putih yang ‎keluar dari rahim setelah haid berhenti.‎ Kedua: Al-Jufūf, yaitu keluarnya apa yang memenuhi rahim sehingga kering.‎ Dan pemahaman dari perkataannya “setelah suci”‏‎ adalah bahwa as-ṣufrah (cairan kekuningan) dan al-‎kudrah (cairan keruh) yang keluar pada hari-hari masa haid dianggap sebagai haid.  Artinya, jika belum sampai fase keluarnya al-Qassah atau al-Jufūf, maka cairan kuning atau keruh tersebut dianggap sebagai haid.

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect