Ikuti Kami

Kajian

Mengelap Air Bekas Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

dua qullah wadah tabung
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah melaksanakan wudhu, hal yang menjadi keniscayaan adalah adanya bekas air wudhu yang masih tersisa pada anggota wudhu. Bagi orang yang merasa “tidak nyaman” akan hal demikian, biasanya akan segera membersihkan/mengelap bekas air wudhu tersebut dengan sejenis kain, seperti handuk, baju dan lain sebagainya. Akan tetapi, bagi sebagian yang lain, mereka membiarkannya dengan beragam alasan.

Pada dasarnya mengelap air bekas wudhu di anggota wudhu bukanlah merupakan perkara halal atau haram, berdosa atau tidak berdosa, melainkan perkara yang lebih ringan dari itu. Namun, bukan berarti hal itu dapat disepelekan begitu saja.

Mengenai persoalan mengelap bekas air wudhu ini, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Maimunah yang telah dijadikan pedoman. Sebagaimana berikut,

مَيْمُونَةَ قَالَتْ وَضَعْتُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّبِيِّ غُسْلًا يَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ الْإِنَاءَ عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى فَغَسَلَهَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ صَبَّ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَغَسَلَهَا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى نَاحِيَةً فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ الْمِنْدِيلَ فَلَمْ يَأْخُذْهُ وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ عَنْ جَسَدِهِ

Artinya: Maimunah berkata, “Aku pernah meletakkan air mandi Nabi Saw. untuk mandi junub. Beliau menuangkan bejana air itu ke tangan kanan beliau, lalu membasuhnya dua atau tiga kali, kemudian beliau menuangkannya ke kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu beliau menggosokkan tangannya ke tanah, lalu kemudian mencucinya. Setelah itu beliau berkumur-kumur, beristinsyaq (menghirup air) dan beristintsar (memuntahkannya). Kemudian membasuh muka dan kedua tangannya, setelah itu menuangkan air ke atas kepala dan tubuhnya. Kemudian beliau pindah tempat, lalu membasuh kedua kakinva. Sesudah itu, aku ambilkan handuk untuknya, namun beliau tidak mengambilnya dan mengibaskan air dari tubuhnya…” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga:  Adakah Batasan Mencumbui Istri yang Sedang Haid?

Imam Abi Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-Adzim dalam kitabnya Aunul Ma’bud li Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa benar para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengelap air bekas wudhu, ada yang mengatakan makruh, ada juga yang mengatakan boleh. Namun Imam Abu Thayib lebih menguatkan pendapat ulama yang mengatakan boleh, artinya boleh mengelap bekas air wudhu.

Perbedaan pendapat para ulama (mengenai mengelap bekas air wudhu yang tersisa di anggota wudhu) ini diabadikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, sebagaimana berikut,

ﻓﻲ ﻣﺬاﻫﺐ اﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﺣﻜﻰ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻋﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﻭاﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﻭﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭاﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭاﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻘﻤﺔ ﻭاﻷﺳﻮﺩ ﻭﻣﺴﺮﻭﻕ ﻭاﻟﻀﺤﺎﻙ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭاﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺣﻜﻰ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭاﻟﻨﺨﻌﻲ ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﺃﺑﻲ اﻟﻌﺎﻟﻴﺔ ﻭﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻓﻲ اﻟﻮﺿﻮء ﺩﻭﻥ اﻟﻐﺴﻞ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻧﻘﻞ اﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻲ اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻜﺮاﻫﺔ

Artinya: Di dalam beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di awal bahwa pendapat yang shahih menurut kami adalah sunnah untuk tidak mengelap air bekas dari wudhu yang tersisa di anggota wudhu, akan tetapi bukan berarti jika mengelapnya dihukumi makruh. Adapun menurut Ibnu Mundzir dari Utsman bin Affan dari Hasan bin Ali dari Anas bin Malik, Basyir bin Abi Mas’ud, Hasan Basri, Ibnu Sirin, Al-qamah, Aswad, Masruq, Dhahak, Tsauri, Ahli ra’y, Ahmad dan Ishaq menghukuminya dengan boleh. Sementara menurut Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayyab, Nakha’i, Mujahid, Abi Aliyah, Ibnu Abas mengelapnya dihukumi makruh, namun hanya bagi wudhu saja, tidak bagi mandi. Sedangkan menurut Ibnu Mundzir, baik bagi wudhu maupun mandi sama saja, semuanya boleh mengelapnya. Menurut Jalaluddin al-Mahalli yang menuqil pendapat ijma’, tidak ada yang mengharamkan mengelap bekas wudhu, hanya saja berbeda pendapat dalam kemakruhannya. (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 1 hal: 462)

Baca Juga:  Pendapat Ulama Mengenai Hukum Membasuh Tangan

Berdasarkan redaksi di atas maka jelas, ada yang mengatakan sunnah tidak dilap, namun dengan mengelapnya tidak dihukumi makruh, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan makruh.

Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum mengelap air bekas wudhu. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Ukuran Air Dua Qullah Dalam Wadah Berbentuk Tabung

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect