Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haid atau menstruasi adalah kodrat yang dialami oleh perempuan yang datang setiap bulan. Ketika mengalami haid, ia tidak boleh melakukan beberapa ibadah seperti shalat, puasa, dan thawaf. Namun, tentu hal ini menjadi dilema bagi perempuan yang melaksanakan haji. 

Agar ibadah hajinya lancar, jamaah perempuan sering kali mengonsumi obat penunda haid sehingga ia bisa memaksimalkan ibadahnya di tanah suci tanpa dihantui rasa khawatir jika seketika darah haid keluar. Namun, sebenarnya bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haid saat haji? 

Obat Penunda Haid 

Obat penunda haid cukup efektif untuk menunda datang bulan. Dilansir dari Alodokter, Ada beberapa jenis obat yang bisa digunakan seperti pil KB dan Norethisterone.  

Namun, penggunaannya tidak terlalu disarankan jika memang tidak ada alasan yang mendesak. Penggunaan yang berlebih akan berdampak negatif bagi tubuh perempuan, seperti mual dan muntah, sakit kepala, nyeri payudara, perubahan suasana hati, peningkatan berat badan, dan perubahan libido atau hasrat seksual. 

Oleh karenanya, penggunaan obat penunda haid sebaiknya juga dalam pengawasan dokter agar tidak merusak kesehatannya. 

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Haji

Terdapat beberapa hukum terkait hukum mengonsumsi obat penunda haid saat haji. 

Pertama, fatwa MUI 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merincikan hukum mengonsumsi obat penunda haid sesuai dengan tujuan penggunaannya. Hal ini terangkum dalam Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979. Berikut rinciannya:

  1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah
  2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah
  3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. 
Baca Juga:  Apakah Dibenarkan Memukul Anak Jika Tidak Mau Shalat?

Kedua, pendapat Yusuf Qardhawi dalam  Fatawa Mu’ashirah

Hukum mengonsumsi obat penunda haid boleh Sebagaimana penjelasan Yusuf Qardhawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah halaman 550 berikut,

وأنا أفضل شخصيا أن تصير الأمور على الطبيعة وعلى الفطرة، فما دام هذا الحيض أمرا طبيعيا  فطريا فليبق كما هو على الطبيعة التي جعلها الله عز وجل، ولكن إذا كان هناك نوع من الحبوب والأدوية تعاطيها بعض النساء  لتأجيل الحيض كما هو معروف من حبوب منع الحمل، وأرادت بعض النساء  أن يتناولن هذه الحبوب لتأخير العادة عن موعدها حتى لا تفطر بعض أيام رمضان، فهذا لابأس به بشرط أن تتأكد من عدم إقرارها بها، وذلك باستشارة أهل الذكر، وأهل الخبرة، والطبيب حتى لا تتضرر من تناول هذه الحبوب. فإذا تأكد لها ذلك وتناولت هذه الحبوب  وتأثرت العادة صامت، فإن صيامها مقبول إن شاء الله

Artinya : “Pada dasarnya, saya pribadi tetap mengutamakan sesuatu berjalan sesuai dengan kodrat dan fitrahnya. Begitu juga dengan haid atau datang bulan, yang seharusnya tetap didasarkan pada sebuah kebiasaan yang sudah menjadi kodrat dan fitrah kaum perempuan yang dititipkan oleh Allah Swt semenjak masa baligh hingga masa menopause-nya.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan, produksilah sebuah pil atau obat yang mana ketika dikonsumsi dapat menunda dan mengatur siklus haid bagi perempuan serta juga dapat menunda kehamilan.

Bagi saya, perempuan yang mengkonsumsi obat ini dengan tujuan agar puasanya sempurna di bulan Ramadhan diperbolehkan asalkan obat ini tidak membahayakan menurut saran dokter. Selanjutnya hukum puasanya tetap dikatakan sah dan diterima oleh Allah Swt.”

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh mengonsumipil penunda haid dengan syarat tidak membahayakan. Meskipun yang disinggung adalah saat bulan Ramadhan, penulis kira itu juga berlaku saat haji. Puasa Ramadhan saja yang hanya datang sekali dalam setahun membolehkan perempuan untuk mengonsumsi pil penunda haid agar bisa puasa sebulan penuh. Apalagi haji yang jarang dilakukan dan seseorang hanya memiliki kesempatan satu kali seumur hidupnya. 

Baca Juga:  Fiqih Perempuan: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar setelah Haid/ Menstruasi?

Ketiga, pendapat Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi dalam Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad 

 وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ  

Artinya:  “Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.”

Keempat, pendapat Muhammad Ali al-Maliki dalam Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain 

 مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ وإلا فحرام 

Artinya:  “Jika wanita menggunakan obat untuk mencegah haid atau  menundanya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau menundanya. Jika tidak, maka haram.”

Itulah beberapa pendapat tentang hukum mengonsumi obat penunda haid menurut beberapa ulama Islam dan Majelis Ulama Indonesia. Pendapat tersebut memiliki garis benang merah yang sama bahwa mengonsumi obat penunda haid boleh, dengan catatan tidak membahayakan. 

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect