Ikuti Kami

Kajian

Tiga Macam Ibadah Haji, Apa Saja?

Tiga macam ibadah haji
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Haji dan umrah adalah  ibadah yang sama-sama dilakukan di Baitullah. Hanya saja di dalam rangkaian rukun haji terdapat wukuf di Arafah yang menjadi pembeda antara haji dan umrah. Terlepas dari perbedaan tersebut, pelaksanaan haji dan umrah bisa dilakukan secara terpisah maupun bersamaan. Sehingga dalam pelaksanaan kedua ibadah ini, terdapat tiga macam cara penunaian ibadah haji dan umrah dengan konsekuensi yang berbeda.

Tiga macam cara penunaian haji dan umrah tersebut salah satunya disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’īn bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmāt al-Dīn hal. 288:

تنبيه ‌يؤديان ‌بثلاثة أوجه إفراد بأن يحج ثم يعتمر وتمتع بأن يعتمر ثم يحج وقران بأن يحرم بهما معا وأفضلها إفراد إن اعتمر عامة ثم تمتع وعلى كل من المتمتع والقارن: دم إن لم يكن من حاضري المسجد الحرام وهم من دون مرحلتين

Artinya: “Peringatan. Haji dan umrah ditunaikan dengan 3 cara. Yakni ifrad, dengan gambaran seseorang melakukan haji kemudian umrah. Tamattu’, dengan gambaran seseorang melakukan umrah kemudian haji dan qiran, dengan gambaran seseorang melakukan ihram haji dan umrah secara bersamaan. Sedangkan yang paling utama adalah melakukan ibadah haji dengan cara ifrad jika ibadah umrah juga dilakukan di tahun yang sama kemudian dengan cara tamattu’. Dan bagi orang yang melaksanakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran wajib membayar dam jika orang tersebut bukan termasuk penduduk masjidil haram. Yaitu orang yang jarak antara tempat tinggalnya dan masjidil haram kurang dari 2 marhalah”.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat 3 cara dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang dibedakan berdasarkan niat seseorang ketika berihram dari miqat dan urutan pelaksanaan rangkaian haji dan umrah. Ketiga cara manasik tersebut adalah:

Baca Juga:  Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

Pertama, penunaian manasik dengan cara ifrad. Secara bahasa ifrad berarti tunggal atau sendiri. Disebut sebagai ifrad karena pada pelaksanaan manasik dengan cara ini, seseorang berniat ihram untuk haji dan umrah dengan niat yang berbeda. Pertama seseorang tersebut niat ihram haji dan melakukan rangkaian haji. Lalu berniat kembali untuk ihram umrah dan melaksanakan rangkaian umrah.

Kedua, penunaian manasik dengan cara tamattu’. Secara bahasa tamattu’ berarti bersenang-senang. Disebut sebagai tamattu’ karena pada proses rangkaian manasik ini rangkaian umrah dilakukan terlebih dahulu dari pada haji. Hal itu dikarenakan ibadah haji adalah ibadah yang wajib, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah menurut mayoritas ulama. sedangkan dari segi niat, manasik dengan cara tamattu’ juga dilakukan secara terpisah sebagaimana haji ifrad. perbedaannya pada cara tamattu’ niat ihram umrah dan rangkaian umrah dilakukan lebih dahulu daripada niat ihram haji dan rangkaian haji.

Ketiga, manasik dengan cara qiran. Secara bahasa, qiran berarti bersamaan. Disebut sebagai qiran karena manasik menggunakan cara qiran ini dilakukan dengan satu niat ihram untuk haji dan umrah secara bersamaan sehingga rangkaian ibadahnya pun dilakukan sekaligus. 

Untuk orang-orang yang melaksanakan manasik menggunakan cara tamattu’ dan qiran, maka akan dikenakan dam (denda) dengan rincian denda yang sudah ditentukan. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196:

… فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

Artinya: “….Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya”.

Baca Juga:  Menikahi Saudara Sepersusuan Menurut Islam dan Medis

Dengan demikian, jika seseorang melakukan ibadah haji dan umrah dengan cara tamattu’ dan qiran maka konsekuensinya ia harus memberikan hadyu (hewan sembelihan/hewan kurban yang dihadiahkan kepada Baitullah yang nantinya akan didistribusikan kepada penduduk di sana). Jika tidak mampu memberikan hadyu maka orang tersebut harus membayar dam (denda) dengan berpuasa selama 10 hari. Dengan rincian, 3 hari ketika masih berada di tanah suci dan 7 hari ketika telah sampai di tanah air.

Itulah tiga macam ibadah haji serta rincian penjelasannya. Apapun macam haji yang dilakukan semoga membuat semakin dekat diri kepada Allah.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Makna Simbolis Wukuf Arafah Makna Simbolis Wukuf Arafah

Makna Simbolis Wukuf di Arafah

Belum Berhaji Menjadi Badal Haji Belum Berhaji Menjadi Badal Haji

Hukum Orang yang Belum Berhaji Menjadi Badal Haji

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect