Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Kata Membasuh dan Mengusap pada Rukun Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam rukun wudhu, ulama mazhab menyepakati empat rukun. Pertama, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Ada perbedaan kata membasuh dan mengusap pada rukun wudhu yang tentu memiliki perbedaan makna.

Perbedaan membasuh dan mengusap kadangkala tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat. Bahkan keduanya kerapkali dianggap sama, padahal kedua kata ini memiliki makna yang berbeda. Jika memahami perbedaan dua kata ini, tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya wudhu karena menjadi rukun wudhu yang telah disepakati oleh para ulama.

Dalam kitab karya Syekh Wahbah Zuhaili berjudul Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Islamiyyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh yang menghimpun pendapat ulama empat mazhab dalam ranah fikih. Di dalamnya dijelaskan makna membasuh yang dalam bahasa Arabnya disebut غسل (ghaslun). Adapun membasuh dalam Bahasa Arab disebut  مسح (mashun).

Adapun definisi غسل, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili adalah,

اسالة الماء على العضو بحيث يتفاطر وأقله قطرتان في الأصح. ولا تكفى الإسالة بدون التفاطر. والمراد بالغسل الانغسال سواء أكان بفعل المتوضئ أم بغيره.

Artinya: Mengalirkan air ke anggota tubuh dengan gambaran sampai menetes, dan minimal harus dua tetesan (baru dianggap membasuh). Tidaklah disebut membasuh jika air tidak sampai menetes. Dan yang dimaksud dengan al-Goslu adalah al-inghisaal (memiliki makna yang sama; membasuh atau mencuci) baik dilakukan oleh diri sendiri ataupun orang lain.

Sedangkan makna مسح, sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili adalah,

إمرار اليد المبتلة على العضو

Artinya: Menggerakkan/menjalankan tangan yang basah di atas anggota.

Kedua perbedaan penggunaan kata pada rukun wudhu ini perlu dipahami. Maka dalam membasuh wajah, kedua tangan, dan kedua kaki diharuskan airnya sampai mengalir dan menetes. Jika tidak memenuhi syarat itu maka tentu tidak memenuhi syarat “membasuh” yang artinya tidak memenuhi rukun.

Baca Juga:  Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Adapun saat melakukan rukun wudhu “mengusap kepala” maka cukuplah menggerakkan tangan yang basah di atas kepala, tidak perlu sampai air mengalir. Hal itu sudah cukup memenuhi rukun wudhu.

 

Rekomendasi

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect