Ikuti Kami

Kajian

Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Hukum Nikah Beda Agama
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Termasuk bulan-bulan yang menjadi pantangan di kalangan masyarakat untuk menyelenggarakan akad nikah atau pesta pernikahan (walimatul ‘ursy) adalah bulan Shafar. Melaksanakan pernikahan di bulan Shafar dianggap kurang baik karena bisa membuat mempelai yang menikah di bulan Shafar menjadi sering mengalami kegagalan dalam usahanya sehingga selalu kekurangan secara finansial. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menyelenggarakan pernikahan di bulan Shafar?

Melakukan pernikahan di bulan Shafar hukumnya diperbolehkan. Tidak ada masalah dalam Islam untuk melaksanakan akad nikah atau mengadakan pesta pernikahan di bulan Shafar. Bulan Shafar, sebagaimana bulan-bulan lainnya, memiliki keistimewaaan tersendiri. Bahkan sebagian ulama menyebut bulan Shafar sebagai Shafarul Khair, atau bulan Shafar yang memiliki banyak kebaikan.

Menurut kalangan Ulama’ Syafi’iyah, selain bulan Syawal, bulan Shafar termasuk bulan yang disunnahkan untuk melakukan akad nikah. Hal ini karena Nabi Muhammad Saw. menikahkan putrinya, yaitu Sayyidah Fatimah, dengan Sayyidina Ali di bulan Shafar. Hal ini sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani,

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

Artinya: Disunnahkan melakukan akad pernikhan di bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah Saw. menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Shafar. (Nihayatuz Zain, hal. 324)

Hal ini berdasarkan hadis yang disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, bahwa Al-Zuhri meriwayatkan hadis berikut;

أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ

Baca Juga:  Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah Saw menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal dari hijrah. (Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 8, hal. 198)

Sedangkan anggapan bahwa menikah di bulan safar dapat menyebabkan kekurangan secara finansial atau kegagalan dalam bisnis, maka hal itu anggapan yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan Nabi Saw. pernah membantah terkait anggapan sial di bulan Shafar ini. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

لا عدوى ولا طيرة ةلا هامة لا صفر وفر من المجذوم كما تفر من الأسد

Artinya: Tidak ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak ada pula ramalan sial, tidak ada burung hantu dan juga tidak ada kesialan di bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana kamu menghindari singa. (HR. Imam Bukhari)

Demikianlah hukum melaksanakan akad pernikahan di bulan shafar. Tidak ada larangan menikah di bulan Safar dan bulan lainnya karena semua bulan itu diberkahi dan baik. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect