Ikuti Kami

Kajian

Istri Laporkan KDRT Bukan Bongkar Aib Suami

KDRT Bongkar aib suami hukum diskriminatif perempuan disabilitas
https://www.befren.com/

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini sebagian pengguna media sosial, termasuk penulis dibuat terheran-heran sekaligus gemas. Seorang publik figur, kerap dipanggil masyarakat umum sebagai ustazah yaitu Oki Setiana Dewi menyampaikan pesan yang menurut penulis cukup mencengangkan. 

Dalam sebuah video berdurasi satu menit lebih 47 detik, tampak Oki sedang menceritakan sebuah kisah dari tanah Arab, Jeddah. Dikisahkan olehnya seorang istri yang berselisih paham dengan suami. Kemudian sang istri berakhir dengan mendapatkan pukulan di wajah. 

Sang istri usai diberi pukulan oleh suami, pun menangis. Di saat yang bersamaan, suara bel pintu berbunyi. Dan ketika pintu dibuka, ternyata yang sedang bertamu adalah orangtua dari sang istri. Bukannya memberi tahu kekerasan yang baru saja didapatkan dari suami, sang istri, kata Oki malah menutupi perilaku suami. 

Orangtua sang istri diceritakan sempat menanyakan apa yang sedang terjadi. Apa yang menyebabkan putrinya menangis. Alih-alih berkata jujur, sang istri berkata jika ia sedang merindukan mereka, orangtuanya. Hal ini lah yang menyebabkan dirinya bercucuran air mata. 

Suami yang sempat dag-dig-dug dan khawatir akan ketahuan setelah memukul istrinya menjadi lega. Oki pun menyebutkan jika suami akhirnya luluh dan bertambah cinta pada sang istri. 

Di akhir cerita, Oki menyelipkan sebuah kalimat yang mengatakan jika perempuan terkadang suka lebay alias berlebihan dalam bercerita. Alias suka melebih-lebihkan. Karenanya dapat disimpulkan jika dipukul lalu tidak memberitahu pada keluarga, polisi atau pihak terkait, maka istri tersebut sudah berhasil menjaga aib suami. Bentuk pelaporan KDRT tersebut dianggap sebagai bongkar aib suami. 

Setidaknya ada dua poin yang jika dianggap benar, dapat bersifat membahayakan. Pertama, tentang istri yang menerima mendapatkan pukulan yang merupakan bentuk kekerasan. Namun tetap rida dan malah menutupi kasus tersebut. 

Baca Juga:  Beberapa Langkah Konkrit untuk Membantu Korban KDRT

Ini sebuah perkara yang serius. Yang mana saat ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu bentuk kekerasan perempuan tertinggi saat ini. Hingga saat ini, kasus kekerasan dalam ranah domestik terus meningkat.

Berdasarkan data, sebanyak 8.243 kasus yang ditangani oleh Komnas Perempuan, sebanyak 79 persen adalah KDRT atau 6.480 kasus. Kekerasan pada istri, berada peringkat pertama yaitu 50 persen sebanyak 3221 kasus. Ini baru yang dilaporkan. 

Fenomena KDRT serupa dengan gunung es. Banyak yang tidak terungkap di publik. Bahkan harus jadi korban selama bertahun-tahun dan berakhir menjadi jenazah. 

Jika tidak percaya, silakan lihat saja di pemberitaan. Tidak sedikit istri yang meregang nyawa karena kekerasan yang didapatkan oleh suami secara terus menerus. Namun senyap, bungkam dan tidak berani berbicara. 

Tidak adanya literasi, pengawasan dan wadah yang menampung korban membuat pelaku semakin berada di atas angin. Kekerasan dianggap sebagai bentuk didikan istri pada suami. 

Secara Undang-Undang, sudah tidak perlu disangsikan lagi jika segala bentuk  kekerasan adalah bentuk kriminal. Hal ini tercantum pada Pasal 1 UU Penghapusan KDRT (PKDRT). 

Mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Pandangan Islam Terkait Suami yang Memukul Istri

Poin kedua yang penulis tangkap dari penyampaian Oki adalah diam terhadap prilaku KDRT adalah bentuk menjaga aib suami. Hal ini sepertinya perlu dibantah. Selain dapat membuat persepsi yang salah, kondisi perempuan semakin riskan. 

Hingga kini beberapa instansi terkait dan lembaga masyarakat mati-matian memberikan edukasi pada perempuan untuk berani berbicara. Terbuka terhadap kasus pelecehan dan kekerasan, bukan menyembunyikannya. Islam sendiri punya peran amat besar untuk memberantas kekerasan dan diskriminasi pada perempuan. 

Baca Juga:  Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad Saw untuk meluruskan segala bentuk sikap yang merugikan dan mendiskriminasi perempuan. Tidak hanya menyampaikan risalah, Rasulullah pun hadir sebagai suri teladan, contoh bagi seluruh umat. 

Beliau pun memperlihatkan, tidak sekali pun ia memperlakukan istri beserta anak-anaknya dengan kekerasan. Hal itu pun telah disaksikan oleh Aisyah Ra.

 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا ضَرَبَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيْلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Dari Aisyah r.a., berkata: “Bahwa Rasulullah saw. tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya. Tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi saw. juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk, tidak pernah membalas. Kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah. Maka, ia akan membalas atas nama Allah azza wa jalla.” (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadis di atas jelas, bagaimana sikap Rasulullah pada perempuan dn istrinya. Tidak pernah sekalipun ia memukul bahkan berkata buruk. Semua diperlakukan secara baik. 

Islam pun mempunyai sindiran yang keras pada suami yang kerap memukul istri. Hal ini berdasarkan satu hadis shahih.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ». رواه البخاري.

“Dari Abdullah bin Zam’ah ra, dari Nabi Saw bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, (padahal) ia menggaulinya di ujung hari”. (Shahih Bukhari, no. Hadits: 5259).”

Baca Juga:  Mengenal Tipe Kepribadian dari Cara Mengurus Rumah Tangga, Tipe Istri Seperti Apa Kamu?

Terkait hadis di atas, Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul 60 Hadits Shahih menyebutkan hadis ini merupakan bentuk sindiran pedas pada suami tukang pukul. Oleh karena itu dapat disimpulkan jika suami menghormati serta melindungi istri sepenuh hati. Memukul istri jauh dari sifat hormat dan bahkan bisa disebut menjatuhkan martabat.

Selain itu ketika mendapatkan KDRT, korban tidak harus diam dan menyembunyikan. Namun berani untuk membuat laporan pada lembaga terkait. Dengan harapan, tidak ada lagi korban yang berjatuhan dari pihak mana pun.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect