Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Sikap Rasulullah Terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

HAKTP Pemberantasan kekerasan perempuan

BincangMuslimah.Com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali dilakukan oleh para laki-laki terhadap istri mereka. Mereka kadang menggunakan dalih agama untuk membenarkan perlakuan mereka. Yang menarik, ketika hal tersebut juga marak terjadi di kalangan sahabat, Rasulullah justru menentang sikap para suami yang memukul istri mereka.

عن إِياس بنِ عبدِاللَّه بنِ أَبي ذُباب قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ، فَجاءَ عُمَرُ  إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ

Dari Iyas bin Abdillah bin Abd Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah, “Janganlah memukul perempuan,” Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi Saw memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah Saw kembali menegaskan, “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan praktik pemukulan para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini sering kali dijadikan sebagai legitimasi yang melanggengkan praktek kekerasan dalam rumah tangga. Padahal menurut Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al Azhim dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, maksud memukul di sini adalah memukul yang tidak meninggalkan bekas pukulan (ad-dharb ghair mubarrih). Jika dipahami sekali lagi, sesungguhnya memukul yang tidak memberikan bekas tentu bukanlah pukulan.

Maka dari itu pemaknaan kebolehan memukul dalam hadis tersebut mengalami banyak penafsiran. Berdasarkan hadis ini -di mana Rasulullah mencela para laki-laki yang memukul istri mereka-, Prof. Nasaruddin Umar dalam Buku Ketika Fikih Membela Perempuan mengutip pendapat Muhammad Abduh mengemukakan bahwa arti kata dharaba dalam QS. An-Nisa ayat 34 bukanlah artinya pukulan secara harfiyah tapi lebih cenderung berkonotasi makna metaforis, yaitu mendidik atau memberi pelajaran.

Hadis ini, mengisahkan bagaimana para istri memprotes perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh para suami dan mengadukannya kepada Rasul. Berdasarkan hadis tersebut, maka seorang perempuan berhak untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas dari kekerasan. Ketika Rasulullah membela para sahabat perempuan yang mengadu kepada beliau tentang kekerasan yang dialami karena perlakuan suami mereka, itu menunjukkan bahwa perempuan berhak untuk terbebas dari segala jenis kekerasan.

Dr Faqihuddin Abdul Qadir dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan, hadis ini juga menjelaskan pentingnya peran pemimpin yang mempunyai empati terhadap kemaslahatan perempuan, bahwa kaum perempuan berhak terbebas dari kemafsadatan kekerasan rumah tangga yang terjadi dengan dalih dalil agama yang rigid tanpa diimbangi dengan penafsiran dari ayat  atau hadis lainnya.

Apalagi dalam hadis lain, Rasulullah menegaskan bahwa sebaik-baiknya laki-laki adalah yang bersikap baik terhadap perempuan. Juga masih banyak lagi hadis-hadis di mana Rasululah mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul istri bahkan pembantunya. Jika demikian, patutkah memakai dalil agama untuk melegitimasi kekerasan terhadap perempuan?

Rekomendasi

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

kampanye rabbani victim blaming kampanye rabbani victim blaming

Kampanye Merek “Rabbani” yang Victim Blaming

Neneng Maghfiro
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect