Ikuti Kami

Kajian

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali dilakukan oleh para laki-laki terhadap istri mereka. Mereka kadang menggunakan dalih agama untuk membenarkan perlakuan mereka. Yang menarik, ketika hal tersebut juga marak terjadi di kalangan sahabat, sikap Rasulullah terhadap seseorang yang melakukan KDRT adalah melakukan penentangan dan penolakan.

عن إِياس بنِ عبدِاللَّه بنِ أَبي ذُباب قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ، فَجاءَ عُمَرُ  إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ

Artinya: Dari Iyas bin Abdillah bin Abd Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah, “Janganlah memukul perempuan,” Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi Saw memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah Saw kembali menegaskan, “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan praktik pemukulan para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini sering kali dijadikan sebagai legitimasi yang melanggengkan praktek kekerasan dalam rumah tangga. Padahal menurut Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al Azhim dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, maksud memukul di sini adalah memukul yang tidak meninggalkan bekas pukulan (ad-dharb ghair mubarrih). Jika dipahami sekali lagi, sesungguhnya memukul yang tidak memberikan bekas tentu bukanlah pukulan.

Maka dari itu pemaknaan kebolehan memukul dalam hadis tersebut mengalami banyak penafsiran. Berdasarkan hadis ini -di mana Rasulullah mencela para laki-laki yang memukul istri mereka-, Prof. Nasaruddin Umar dalam Buku Ketika Fikih Membela Perempuan mengutip pendapat Muhammad Abduh mengemukakan bahwa arti kata dharaba dalam QS. An-Nisa ayat 34 bukanlah artinya pukulan secara harfiyah tapi lebih cenderung berkonotasi makna metaforis, yaitu mendidik atau memberi pelajaran.

Baca Juga:  Empat Jenis Olahraga yang Dianjurkan Rasulullah

Hadis ini, mengisahkan bagaimana para istri memprotes perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh para suami dan mengadukannya kepada Rasul. Berdasarkan hadis tersebut, maka seorang perempuan berhak untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas dari kekerasan. Ketika Rasulullah membela para sahabat perempuan yang mengadu kepada beliau tentang kekerasan yang dialami karena perlakuan suami mereka, itu menunjukkan bahwa perempuan berhak untuk terbebas dari segala jenis kekerasan.

Dr. Faqihuddin Abdul Qadir dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan, hadis ini juga menjelaskan pentingnya peran pemimpin yang mempunyai empati terhadap kemaslahatan perempuan, bahwa kaum perempuan berhak terbebas dari kemafsadatan kekerasan rumah tangga yang terjadi dengan dalih dalil agama yang rigid tanpa diimbangi dengan penafsiran dari ayat  atau hadis lainnya.

Apalagi dalam hadis lain, Rasulullah menegaskan bahwa sebaik-baiknya laki-laki adalah yang bersikap baik terhadap perempuan. Juga masih banyak lagi hadis-hadis di mana Rasululah mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul istri bahkan pembantunya. Jika demikian, patutkah memakai dalil agama untuk melegitimasi kekerasan terhadap perempuan?

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect