Ikuti Kami

Kajian

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali dilakukan oleh para laki-laki terhadap istri mereka. Mereka kadang menggunakan dalih agama untuk membenarkan perlakuan mereka. Yang menarik, ketika hal tersebut juga marak terjadi di kalangan sahabat, sikap Rasulullah terhadap seseorang yang melakukan KDRT adalah melakukan penentangan dan penolakan.

عن إِياس بنِ عبدِاللَّه بنِ أَبي ذُباب قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ، فَجاءَ عُمَرُ  إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ

Artinya: Dari Iyas bin Abdillah bin Abd Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah, “Janganlah memukul perempuan,” Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi Saw memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah Saw kembali menegaskan, “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan praktik pemukulan para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini sering kali dijadikan sebagai legitimasi yang melanggengkan praktek kekerasan dalam rumah tangga. Padahal menurut Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al Azhim dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, maksud memukul di sini adalah memukul yang tidak meninggalkan bekas pukulan (ad-dharb ghair mubarrih). Jika dipahami sekali lagi, sesungguhnya memukul yang tidak memberikan bekas tentu bukanlah pukulan.

Maka dari itu pemaknaan kebolehan memukul dalam hadis tersebut mengalami banyak penafsiran. Berdasarkan hadis ini -di mana Rasulullah mencela para laki-laki yang memukul istri mereka-, Prof. Nasaruddin Umar dalam Buku Ketika Fikih Membela Perempuan mengutip pendapat Muhammad Abduh mengemukakan bahwa arti kata dharaba dalam QS. An-Nisa ayat 34 bukanlah artinya pukulan secara harfiyah tapi lebih cenderung berkonotasi makna metaforis, yaitu mendidik atau memberi pelajaran.

Baca Juga:  Direktur AMAN Indonesia, Sayangkan Kekerasan Pada Aktivis Perempuan

Hadis ini, mengisahkan bagaimana para istri memprotes perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh para suami dan mengadukannya kepada Rasul. Berdasarkan hadis tersebut, maka seorang perempuan berhak untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas dari kekerasan. Ketika Rasulullah membela para sahabat perempuan yang mengadu kepada beliau tentang kekerasan yang dialami karena perlakuan suami mereka, itu menunjukkan bahwa perempuan berhak untuk terbebas dari segala jenis kekerasan.

Dr. Faqihuddin Abdul Qadir dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan, hadis ini juga menjelaskan pentingnya peran pemimpin yang mempunyai empati terhadap kemaslahatan perempuan, bahwa kaum perempuan berhak terbebas dari kemafsadatan kekerasan rumah tangga yang terjadi dengan dalih dalil agama yang rigid tanpa diimbangi dengan penafsiran dari ayat  atau hadis lainnya.

Apalagi dalam hadis lain, Rasulullah menegaskan bahwa sebaik-baiknya laki-laki adalah yang bersikap baik terhadap perempuan. Juga masih banyak lagi hadis-hadis di mana Rasululah mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul istri bahkan pembantunya. Jika demikian, patutkah memakai dalil agama untuk melegitimasi kekerasan terhadap perempuan?

Rekomendasi

Kitabisa Voluntrip Kawanpuan Kitabisa Voluntrip Kawanpuan

Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect