Ikuti Kami

Kajian

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali dilakukan oleh para laki-laki terhadap istri mereka. Mereka kadang menggunakan dalih agama untuk membenarkan perlakuan mereka. Yang menarik, ketika hal tersebut juga marak terjadi di kalangan sahabat, sikap Rasulullah terhadap seseorang yang melakukan KDRT adalah melakukan penentangan dan penolakan.

عن إِياس بنِ عبدِاللَّه بنِ أَبي ذُباب قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّه ﷺ: لا تَضْربُوا إِمَاءَ اللَّهِ، فَجاءَ عُمَرُ  إِلى رسولِ اللَّه ﷺ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّساءُ عَلَى أَزْواجهنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبهِنَّ، فَأَطاف بِآلِ رسولِ اللَّه ﷺ نِساءٌ كَثِيرٌ يَشْكونَ أَزْواجهُنَّ، فَقَالَ رَسُول اللَّه ﷺ: لَقَدْ أَطَافَ بآلِ بَيْت مُحمَّدٍ نِساءٌ كَثير يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولئك بخيارِكُمْ

Artinya: Dari Iyas bin Abdillah bin Abd Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah, “Janganlah memukul perempuan,” Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi Saw memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah Saw kembali menegaskan, “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan praktik pemukulan para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini sering kali dijadikan sebagai legitimasi yang melanggengkan praktek kekerasan dalam rumah tangga. Padahal menurut Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al Azhim dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, maksud memukul di sini adalah memukul yang tidak meninggalkan bekas pukulan (ad-dharb ghair mubarrih). Jika dipahami sekali lagi, sesungguhnya memukul yang tidak memberikan bekas tentu bukanlah pukulan.

Maka dari itu pemaknaan kebolehan memukul dalam hadis tersebut mengalami banyak penafsiran. Berdasarkan hadis ini -di mana Rasulullah mencela para laki-laki yang memukul istri mereka-, Prof. Nasaruddin Umar dalam Buku Ketika Fikih Membela Perempuan mengutip pendapat Muhammad Abduh mengemukakan bahwa arti kata dharaba dalam QS. An-Nisa ayat 34 bukanlah artinya pukulan secara harfiyah tapi lebih cenderung berkonotasi makna metaforis, yaitu mendidik atau memberi pelajaran.

Baca Juga:  Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Hadis ini, mengisahkan bagaimana para istri memprotes perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh para suami dan mengadukannya kepada Rasul. Berdasarkan hadis tersebut, maka seorang perempuan berhak untuk meminta dukungan kebijakan atau fatwa terhadap hak bebas dari kekerasan. Ketika Rasulullah membela para sahabat perempuan yang mengadu kepada beliau tentang kekerasan yang dialami karena perlakuan suami mereka, itu menunjukkan bahwa perempuan berhak untuk terbebas dari segala jenis kekerasan.

Dr. Faqihuddin Abdul Qadir dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan, hadis ini juga menjelaskan pentingnya peran pemimpin yang mempunyai empati terhadap kemaslahatan perempuan, bahwa kaum perempuan berhak terbebas dari kemafsadatan kekerasan rumah tangga yang terjadi dengan dalih dalil agama yang rigid tanpa diimbangi dengan penafsiran dari ayat  atau hadis lainnya.

Apalagi dalam hadis lain, Rasulullah menegaskan bahwa sebaik-baiknya laki-laki adalah yang bersikap baik terhadap perempuan. Juga masih banyak lagi hadis-hadis di mana Rasululah mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul istri bahkan pembantunya. Jika demikian, patutkah memakai dalil agama untuk melegitimasi kekerasan terhadap perempuan?

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect