Ikuti Kami

Kajian

Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban umat muslim yang juga menjadi bagian dari rukun iman adalah shalat. Perintah shalat langsung diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad pada peristiwa Isra` Mi’raj Empat Pelajaran yang Bisa Kita Ambil dari Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi. Namun kadangkala, seseorang mengalami masa spiritualnya dengan naik turun. Bahkan ada yang sampai murtad meninggalkan Islam, lalu kembali beriman. Apakah Wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama tidak beriman?

Syekh Wahbah Zuhaili melampirkan dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Termaktub dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh, dalam pembahasan alasan diperbolehkan meninggalkan shalat. Beberapa di antaranya adalah perempuan haid dan nifas secara mutlak wajib meninggalkan shalat tanpa mengqadha. Adapun mengenai seseorang yang murtad lalu kembali ke Islam, ada beberapa pendapat.

Pertama, ulama mazhab Hanafi mengatakan tidak wajib mengqadha shalat bagi seseorang yang murtad lalu kembali ke Islam. Karena ibadah yang ia lakukan selama beriman dianggap terhapus dan menjadi kafir asli yang tidak terkena tuntutan kewajiban. Mereka berhujjah pada dalil dalam surat az-Zumar ayat 65,

لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”

Bahkan hajipun dianggap gugur pahalanya jika sempat keluar dari Islam lalu kembali. Hajinya mesti diulang.

Sedangkan beda halnya dengan ulama mazhab Syafi’i yang tetap mewajibkan seseorang yang pernah murtad lalu kembali beriman untuk mengqadha shalatnya. Shalat yang harus diqadha adalah shalat selama ia di masa riddah atau tidak beriman itu. Adapun haji yang telah ia laksanakan sebelum menjadi murtad tetap dianggap telah gugur kewajibannya, maka ia tak perlu mengulang.

Baca Juga:  Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

Ulama yang masuk dalam barisan pendapat ini berhujjah pada surat al-Baqoroh ayat 217,

 وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ

Artinya: Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat,

Perbedaan dalil ini yang kemudian menimbulkan perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya mengqadha shalat bagi seseorang yang murtad lalu kembali beriman. Perbedaan ini bukan untuk diperdebatkan. Silakan dipilih mana yang terbaik bilamana melihat kasus ini secara langsung. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect