Ikuti Kami

Kajian

Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

koma wajibkah menqadha shalatnya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hingga 2021, pandemi Covid-19 masih menelan banyak nyawa manusia. Kadangkala seseorang yang terserang virus ini sampai benar-benar berbaring lemah dan tidak sadarkan diri beberapa waktu lamanya alias koma. Sebagai muslim yang terkena kewajiban shalat lima waktu, saat koma terjadi, kita tentu meninggalkan shalat. Dalam hal ini, wajibkah mereka menqadha shalat setelah sembuh?

Dalam pandangan medis, melansir dari Alodokter.com,Koma adalah tingkatan paling dalam ketika seseorang tidak sadarkan diri. Penderita yang mengalami koma tidak dapat merespons terhadap lingkungannya sama sekali.Masih dari sumber yang sama, kondisi koma terjadi saat terdapat gangguan pada otak manusia yang menjadi pusat kesadaran untuk merespon dan melakukan sesuatu.

Sedangkan dalam pandangan Islam sendiri, ada tiga sebab yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan kewajibannya dan diterangkan dalam hadis,

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

Artinya: Diangkat pena (tidak dikenai kewajiban) pada tiga orang yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh dan orang gila sampai ia berakal. (HR. Muslim)

Maka dalam hal ini, koma bisa disamakan dengan orang yang hilang akalnya, atau al-majnun. Karena kondisi tersebut, seseorang mengalami ketidaksadaran. Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Mausu’ah  al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menghadirkan beragam pendapat ulama mengenai hal ini dalam bab, “Alasan Gugurnya Kewajiban Shalat” (A’dzar Suquth as-Shalat).

Dalam pandangan mazhab Hanafi, seseorang yang gila dan pingsan tidak diwajibkan qadha manakala dua kondisi itu terjadi pada seseorang hingga melewati lima waktu shalat. Misal, pasien Covid-19 mengalami koma selama seminggu maka dalam pandangan mazhab Hanafi tidak diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama seminggu karena koma. Jika waktu komanya atau hilang kesadaran tidak sampai melewati lima kali shalat, ia wajib mengqadhanya sesuai waktu yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Sebaiknya Dahulukan Kurban atau Sedekah untuk Korban Covid-19?

Adapun mazhab Maliki, shalat mutlak tidak wajib diqadha bagi seseorang yang hilang kesadaran. Artinya, berapapun lamanya ia meninggalkan kewajiban shalat, maka tidak wajib ia mengqadha setelah sadarkan diri.

Begitu juga dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, seseorang yang gila, pingsan, atau sakit sampai tidak sadarkan diri tidaklah wajib menqadha shalat yang ditinggalkan. Dengan syarat sakitnya disebabkan perkara yang mubah, bukan perkara haram seperti minum alkohol. Maka dalam hal ini, pasien Covid-19 tentu masuk sakit yang disebabkan oleh perkara mubah sehingga tidak diwajibkan mengqadha shalat jika telah sembuh.

Maka mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak sadarkan diri untuk waktu yang lama, seperti koma karena sakit terdampak virus Corona, ia tidak terkena kewajiban shalat. Terlebih kondisi koma bisa berlangsung dengan waktu yang cukup lama.

 

 

Rekomendasi

Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19 Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19

Irma Hidayana, Penggagas LaporCovid19

corona sebagai tanda kiamat corona sebagai tanda kiamat

Corona Sebagai Tanda Kiamat, Benarkah Demikian?

kurban sedekah korban covid-19 kurban sedekah korban covid-19

Sebaiknya Dahulukan Kurban atau Sedekah untuk Korban Covid-19?

para penimbun di masa pandemi para penimbun di masa pandemi

Ancaman Bagi Para Penimbun Barang di Masa Pandemi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect