Ikuti Kami

Kajian

Sebaiknya Dahulukan Kurban atau Sedekah untuk Korban Covid-19?

kurban sedekah korban covid-19
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sudah hampir dua tahun dunia dilanda wabah Covid-19. Banyak sektor yang dirugikan, tidak hanya kesehatan, tapi juga dampaknya merambah pada sektor pendidikan, ekonomi, dan lain-lain. Satu bulan terakhir, kita mengalami gelombang kedua. Korban makin banyak. Berbarengan dengan dekatnya perayaan Idul Adha yang juga dirayakan dengan berkurban, mana yang didahulukan antara kurban atau sedekah untuk korban Covid-19?

Dalam fikih, istilah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha disebut Udhiyyah. Pelaksanaannya pada tanggal 10-13 bulan Dzulhijjah. Bisa dengan menyembelih kambing, domba, sapi, atau unta. Keutamaannya disebut dalam surat al-Hajj ayat 32:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Artinya: Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.

Ibadah kurban tidak hanya bernilai sedekah, berdasarkan ayat ini, tapi juga menjadi perantara dan penegak syiar Islam. Atas dasar ini pula, mayoritas ulama mengatakan bahwa ibadah kurban lebih utama daripada sedekah biasa. Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan hal demikian.Al-Hafid Ibnu Abdul Barr (w. 1071 M), salah satu ulama dari kalangan mazhab Maliki juga mengatakan bahwa kurban lebih utama daripada sedekah.

Sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan, sedekah yang setara dengan biaya hewan kurban lebih utama daripada kurban. Mereka merujuk pada Atsar sahabat Bilal Radhiyallahu ‘anhu,

ما أبالي أن لا أضحي إلا بديك ولأن أضعها في يتيم قد ترب فوه أحبُ إليَّ من أن أضحي

Artinya: aku tidak peduli karena aku tidak melaksanakan kurban kecuali dengan seekor ayam yang kemudian kuberikan kepada seorang anak yatim yang mulutnya telah berdebu, itu lebih aku cintai daripada melaksanakan kurban.

Maksudnya, Bilal lebih menyukai sedekah kepada yang benar-benar membutuhkan karena kelaparan daripada melaksanakan ibadah kurban. Ini juga yang dipegang oleh Imam asy-Sya’bi dan Abu Tsaur. Mereka berpihak pada ulama yang mengutamakan sedekah daripada kurban.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

Meskipun terdapat dua perbedaan pendapat, pendapat yang pertama jauh lebih unggul menurut mayoritas ulama. Hal itu dikarenakan Rasulullah selalu melaksanakan ibadah kurban. Kemudian diikuti oleh para khalifah meskipun mereka tahu bahwa sedekah lebih utama daripada kurban.

Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa dampak kurban tidak tersembunyi, artinya publik mengetahui dan merasakan dampaknya langsung yang juga menjadi bagian dari syiar Islam.

Dalam Majmu’ al-Fatawa milik Ibnu Taimiyah menyebutkan,

 والأضحية والعقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمن ذلك فإذا كان معه مال يريد التقرب إلى الله كان له أن يضحي به والأكل من الأضحية أفضل من الصدقة

Artinya: kurban, akikah, kurban (bagi orang berhaji) lebih utama daripada sedekah bitsamanin (sedekah setara dengan harga hewan kurban) lebih utama karena selain hartanya digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, di dalamnya juga terdapat peran memberi makan yang mana itu lebih utama daripada sedekah.

Akan tetapi, dalam keadaan seperti ini, manakah yang didahulukan? Ibadhah kurban atau sedekah untuk korban Covid-19?

Baru-baru ini, dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, yaitu NU dan Muhammadiyyah mengeluarkan fatwa bahwa saat ini sedekah lebih diprioritaskan. Dikutip dari NU Online, sedekah di saat genting seperti ini lebih diutamakan. Akan tetapi sedekah untuk korban Covid-19 tidak bisa menggantikan kesunnahan ibadah kurban.

Jika memang tidak ada pilihan, alias hanya memilih untuk mengalokasikan dana antara kurban atau sedekah, maka saat ini yang lebih utama adalah sedekah untuk korban Covid-19. Jika bisa melakukan keduanya itu lebih baik. Kita bisa mengikuti sebagian ulama yang mengutamakan sedekah yang setara dengan nilai kurban untuk saat ini, meski pendapatnya tidak unggul dan populer.

Baca Juga:  Bolehkah Qurban Atas Nama Keluarga Besar?

Begitu juga dengan Ormas Muhammadiyyah yang menganjurkan masyarakat yang mampu untuk memprioritaskan korban Covid-19. Bilamana ingin tetap melaksanakan kurban, alangkah baiknya tetap patuhi protokolo kesehatan saat penyembelihan dan tidak menimbulkan kerumuman.

Untuk saat ini, kondisi memang sedang genting. Negara kita pun begitu kritis. Alangkah baiknya, bagi yang mampu untuk juga bergerak membantu menyalurkan dana untuk membantu korban Covid-19 ke lembaga-lembaga terpercaya.

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19 Irma Hidayana Penggagas LaporCovid19

Irma Hidayana, Penggagas LaporCovid19

koma wajibkah menqadha shalatnya koma wajibkah menqadha shalatnya

Pasien Covid-19 Koma, Wajibkah Ia Mengqadha Shalat Setelah Sembuh?

corona sebagai tanda kiamat corona sebagai tanda kiamat

Corona Sebagai Tanda Kiamat, Benarkah Demikian?

para penimbun di masa pandemi para penimbun di masa pandemi

Ancaman Bagi Para Penimbun Barang di Masa Pandemi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect