Ikuti Kami

Kajian

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

qadha shalat perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perintah meninggalkan shalat ketika haid sudah diketahui banyak muslimah. Namun, persoalan qadha shalat ketika darah haid datang dan berhentinya selagi waktunya memungkinkan untuk shalat sepertinya masih sedikit yang tahu. 

Padahal, jika kita menelisik literatur fikih perempuan, banyak ulama yang menyinggung perihal shalat yang harus diqadha karena haid ini. Untuk menentukan shalat apa yang diqadha, perempuan harus memperhatikan betul kapan darah haid keluar dan berhenti.

Tidak Ada Kewajiban Shalat bagi Perempuan Haid

Suci dari najis dan hadas merupakan syarat sah shalat. Tentunya, perempuan haid tidak termasuk dalam kategori ini karena ia mempunyai hadas besar. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk shalat. 

Syarat sendiri difenisikan sebagai berikut: 

ما يلزم من عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم لذاته

Artinya: Syarat adalah sesuatu yang jika syarat tersebut tidak ada maka pasti yang disyaratkan tidak ada dan tidak mesti jika ada syarat yang dipersyaratkan itu harus ada atau harus tidak ada.”

Secara ringkas, penjelasannya adalah suci disebut syarat, sedangkan shalat  adalah objek yang disyaratakan suci. Maka, ketika seseorang tidak suci, pasti dia tidak bisa shalat. Beda halnya ketika seseorang suci, ia bisa shalat dan tidak. Maksudnya, ketika seseorang suci, bisa saja tujuannya bukan untuk shalat, hanya ingin menjadikan dirinya daimul wudhu, selalu dalam keadaan berwudhu. 

Dengan kata lain, kewajiban shalat tidak akan ada jika syaratnya tidak ada, misalnya suci. Jika tidak ada suci maka kewajiban shalatpun tidak ada. 

Shalat yang Wajib Diqadha Ketika Datangnya Darah haid

Jika mani’ datang melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melaksanakan shalat, sementara dirinya belum melaksanakannya, maka ia harus mengqadha shalat tersebut. Yang wajib diqadha adalah shalat yang belum sempat dikerjakan saja, tidak shalat sebelum atau sesudahnya, begitu juga bukan shalat yang bisa dijamak. Kenapa ini disebutkan di sini? Karena pada ketentuan berikutnya memiliki rincian yang berbeda. 

Baca Juga:  Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

Keterangan ini berdasarkan paparan yang dijelaskan dalam kitab Sullam at-Taufiq ‘ala Is’ad ar-Rrafiq, juz 1, halaman 72. 

فإن طرأ مانع كحيض بعد ما مضى من وقتها ما يسعها وطهرها لنحو سلس لزمه قضاؤها وقد بقي من الوقت قدر تكبيرة لزمته وكذا ما قبلها إن جمعت معه

 

Artinya: “Apabila mani’ (penghalang shalat) seperti haid datang setelah berlalu dari waktu shalat yang cukup untuk mengerjakan shalat dan untuk bersuci bagi semacam orang yg berpenyakit salas maka dia wajib mengqodlo sholat tersebut. Atau mani’ tersebut hilang, sedang waktu shalat masih ada sekitar cukup untuk takbiratul ihram maka dia wajib melaksanakan shalat itu, demikian juga sholat sebelumnya jika bisa dijamak dengannya”.

Contohnya adalah waktu Dzuhur pukul 12.00 WIB. Pada waktu tersebut Aisyah belum melaksanakan shalat Dzuhur. Sepuluh menit kemudian, ketika ia akan melaksanakan wudhu dan cek celana dalamnya, ternyata ada darah haid pertamanya baru keluar. Maka yang wajib diqadha  Aisyah hanyalah shalat dzuhur, tidak dengan shalat Ashar

Shalat yang Wajib Diqadha Ketika Berhentinya Darah haid

Persoalan selanjutnya adalah ketika darah berhenti. Jika hilangnya darah haid masih berada dalam waktu shalat yang masih cukup untuk digunakan mengucapkan takbiratul ihram (mengucapkan Allahu akbar), namun shalat tersebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktunya. Maka, ketentuannya adalah sebisa mungkin dilaksanakan di waktu tersebut. Jika tidak, bisa diqadha di waktu shalat setelahnya.

Perlu digaris bawahi, persoalan berhentinya darah ini mempunyai ketentuan khusus. Shalat yang diqadha tidak hanya shalat saat darah haid itu hilang, namun juga shalat sebelumnya yang bisa dijamak.

Agar lebih paham, penulis akan memaparkan dengan contoh. 

Baca Juga:  Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Pukul 17.50 adalah berhentinya darah haid, kemudian waktu 18.00 WIB masuk waktu shalat Maghrib. Waktu 10 menit di sini cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram. Dengan begitu, ada kewajiban untuk mengqadha shalat Ashar. Karena shalat Ashar bisa digabung atau dijamak dengan shalat dzuhur, maka shalat Dzuhur juga ikut dijamak. 

Itulah beberapa ketentuan tentang qadha shalat bagi perempuan haid. Sebagai muslimah yang memiliki tanggungan untuk shalat lima waktu, kita harus lebih memperhatikan lagi kapan darah haid keluar dan berhenti.

Rekomendasi

Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban Refleksi Surah Al-Ahzab Ayat 56: Anjuran Bershalawat Pada Bulan Sya’ban

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan? Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Kajian

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Sastra Feminis: Tiga Fase Perjalanan Penulis Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Connect