Ikuti Kami

Kajian

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Cara Tahallul Orang Botak
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu rangkaian ibadah haji dan umroh adalah tahallul, memotong sebagian rambut atau mencukur rambut. Lantas bagaimana hukum tahallul bagi orang yang tidak memiliki rambut ini atau botak. Masihkah ia memiliki kewajiban tahallul atau justru syariat ini tidak berlaku untuk orang yang botak? 

Hukum Tahallul bagi Orang yang Botak

Menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 3 halaman 306. Syihabuddin al-Ramli menjawab kasus tentang hukum tahallul bagi orang yang botak ini dengan mengatakan:

وَمَنْ ‌لَا ‌شَعْرَ) كَائِنٌ (بِرَأْسِهِ) أَوْ بَعْضِهِ كَمَا قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ بِأَنْ خُلِقَ كَذَلِكَ أَوْ كَانَ قَدْ حَلَقَ وَاعْتَمَرَ مِنْ سَاعَتِهِ كَمَا مَثَّلَهُ الْعُمْرَانِيُّ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ)

Artinya: “Siapapun yang tidak memiliki rambut di kepalanya atau bagian kepalanya, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Isnawi, baik dilahirkan tidak memiliki rambut maupun sudah mencukur habis rambutnya ketika umroh sebelumnya seperti yang diumpamakan oleh al-‘Umroni, maka ia tidak memiliki kewajiban (untuk tahallul).” 

Berdasarkan keterangan tersebut, seseorang yang botak tidak diharuskan melakukan tahallul meskipun tahallul merupakan rukun umroh -menurut pendapat yang diunggulkan- dan wajib haji. 

Biasanya, ketika meninggalkan hal yang wajib ketika haji maka jamaah haji diwajibkan untuk membayar denda (fidyah). Berbeda dengan kasus ini, orang yang botak tidak memiliki kewajiban untuk membayar denda meskipun tidak mengerjakan rangkaian tahallul. Ketentuan ini senada dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab Idlah fi Manasik al-Hajj wa al-‘Umroh halaman 344:

وَمَنْ لَا شَعْر عَلَى رَأسِهِ لَيْسَ عَلَيْهِ حَلْق وَلَا فِدْيةٌ

Artinya: “Siapapun yang tidak memiliki rambut di kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mencukur rambutnya (melakukan tahallul) dan tidak wajib pula untuk membayar fidyah.”

Cara Tahallul Orang yang Botak

Meskipun orang yang botak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan tahallul, ada dua cara yang dianjurkan syariat sebagai alternatif bagi orang yang botak.

Baca Juga:  Hukum Kandungan Alkohol pada Skincare

Pertama, menjalankan alat cukur di atas kepala secara simbolis. Sebagaimana yang disebutkan oleh Jamaluddin al-Isnawi di dalam kitab al-Muhimmat fi Syarh al-Raudloh wa al-Rafi’i juz 4 halaman 368:

‌وَمَنْ ‌لَا ‌شَعْرَ عَلَى رَأْسِهِ يُسْتَحَبُّ لَهُ إِمْرَارُ الْمُوْسي علَى الرَّأْسِ تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِيْن

Artinya: “Siapapun yang tidak memiliki rambut, maka ia disunnahkan untuk menjalankan pisau cukur di atas kepalanya sebagai simbol dari tahallul.”

Kedua, memotong sebagian kumis atau jenggot. Sebagaimana yang disebutkan Syekh Ibn Hajar al-Haitamy di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj juz 4 halaman 122:

‌وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ ‌مِنْ ‌شَعْرِهِ شَيْئًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “(Orang yang tidak memiliki rambut) disunnahkan untuk memotong/mengambil beberaoa helai kumis atau jenggotnya supaya ia merontokkan sebagian dari rambutnya karena Allah ta’ala.”

Dengan demikianو dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang yang botak tidak wajib melakukan tahallul (memotong atau mencukur rambut). Akan tetapi, sebagai sikap penghambaan terhadap Allah dalam menjalankan syariat-Nya, mereka etap disunnahkan untuk melakukan tahallul secara simbolis dengan cara menjalankan alat cukur di kepala ataupun dengan cara memotong sebagian kumis atau jenggot.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect