Ikuti Kami

Ibadah

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

BincangMuslimah.Com – Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menyebutkan terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama haji dan umrah.

Di antaranya: bersetubuh, mencium dan bersentuhan kulit dengan syahwat, onani, memakai wewangian baik pada badan atau pakaian, memakai minyak rambut, memotong rambut, memotong kuku, menutup sebagian kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, dan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.

Pelanggaran selain bersetubuh maka ia wajib menyembelih seekor kambing, atau bersedekah 3 sha’ kepada 6 orang miskin, atau puasa tiga hari. Boleh memilih di antara tiga denda tersebut. Sebagaimana Syekh Zainuddin jelaskan;

وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أوثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة مساكن الحرم الشامين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في القدية بين الثلاثة المذكرة

“Fidyah untuk satu pelanggaran atas larangan di waktu ihram selain persetubuhan adalah menyembelih seekor kambing kurban yaitu domba berumur satu tahun atau kambing biasa umur 2 tahun, atau sedekah dengan 3 sha’ makanan kepada 6 fakir miskin daerah Haram, masing-masing 1/2 sha atau berpuasa tiga hari, atau puasa tiga hari. Bagi pelanggar larangan-larangan di atas boleh memilih salah satu dari tiga macam fidyah tersebut.”

AlloFresh x Bincang Muslimah

Sedangkan bagi yang melanggar larangan ihram dengan bersetubuh, maka wajib membayar denda seekor badanah kurban. Badanah disini yang dimaksudkan adalah unta jantan atau betina, jika tidak mampu maka 7 ekor kambing. Kalau tidak mampu maka bersedekah makanan sejumlah harga seekor unta. Kalau tidak mampu maka berpuasa satu hari untuk satu mud dalam jumlah berapa mud makanan tersebut seharga unta.

Adapun bagi pihak perempuan, ia tetap berdosa sebab melanggar larangan manasik haji. Namun ia tidak terkena kewajiban fidyah seperti diterangkan di atas. Syekh Zainuddin berkata

فلا يجب شيئ على المرأة بل تأثم

Sedang bagi pihak perempuan ia berdosa tapi tidak terkena kewajiban membayar fidyah seperti itu.

Dari penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa manasik menjadi batal sebab persetubuhan. Dan daripada itu, baik perempuan dan laki-laki masih terkena kewajiban melanjutkan perbuatan manasiknya dengan tata cara sebagaimana tidak batal. Selain dam (denda) tersebut juga terkena kewajiban mengqadha seketika sekalipun manasik yang sunnah. Wallahu’alam.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Kajian

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Khazanah

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

Muslimah Talk

Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Kajian

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

Trending

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect