Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Tata Cara Membayar Fidyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fidyah puasa merupakan keringanan bagi seseorang karena tidak mampu melaksanakan puasa dengan beberapa alasan. Namun, sebagai gantinya wajib untuk membayar fidyah berupa makanan pokok. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184. 

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat di atas, bahwasannya ada beberapa golongan yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa Ramadan. Namun, sebagai gantinya wajib membayar fidyah. Di antaranya adalah orang tua, orang sakit parah, orang mati, orang yang lewat untuk mengqadha puasa Ramadhan dan perempuan hamil atau menyusui karena yang dikhawatirkannya keselamatan anak dan janin yang dikandung. Berikut akan penulis uraikan mengenai tata cara membayar fidyah. 

Pertama, membaca niat sesuai alasan membayar fidyah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an takhiiri qadha-i shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah dari tanggungan terlambat mengqadha fardhu puasa Ramadan, hanya karena Allah. (Niat untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan).”

Baca Juga:  Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona Fulan ibni Fulan fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah puasa Ramadan fulan bin/binti fulan (menyebutkan nama mayitnya), karena Allah. (Niat untuk orang yang meninggal).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona lil khaufi ‘ala waladii fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak puasa Ramadan karena khawatir akan keselamatan anak/janin di dalamnya. (Niat untuk orang yang hamil atau menyusui).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata lil ifthori shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak berpuasa Ramadan, karena Allah. (Niat untuk orang sakit/orang tua renta). 

Kedua, waktu membayar fidyah

Bahwasannya, membayar fidyah tidak terkekang oleh waktu sebagaimana membayar zakat fitri. Imam Syafi’i memilih membayar fidyah sekaligus ketika sudah selesai. 

Hal yang harus dihindari yaitu, membayar fidyah sebelum waktunya berpuasa. Artinya, fidyah boleh ditebus ketika menjelang maghrib atau sampai berakhirnya puasa Ramadan. 

Ketiga, takaran fidyah yang dibayarkan

Kadar atau takaran dalam membayar fidyah yaitu  satu mud atau 750 gram atau 1,5 Kg. Bisa berupa makanan pokok gandum atau beras, selayaknya di Indonesia dengan beras. Menurut Syekh Ali Jum’ah, takaran satu mud adalah 510 gram. 

Selain menggunakan beras atau makanan pokok, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai, yang mana harta atau uang yang dikeluarkan setara dengan jumlah bahan pokok di atas. 

Baca Juga:  Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Keempat, alokasi

Alokasi atau pembagian fidyah berbeda dengan zakat yang mana ada beberapa golongan yang dikhususkan. Untuk pengalokasian dana fidyah sepenuhnya diberikan kepada fakir atau miskin. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184 di atas. 

Demikian tata cara dalam membayar fidyah. Tata cara tersebut harus diperhatikan karena terkait ibadah wajib yang mesti ditunaikan.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect