Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Tata Cara Membayar Fidyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fidyah puasa merupakan keringanan bagi seseorang karena tidak mampu melaksanakan puasa dengan beberapa alasan. Namun, sebagai gantinya wajib untuk membayar fidyah berupa makanan pokok. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184. 

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat di atas, bahwasannya ada beberapa golongan yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa Ramadan. Namun, sebagai gantinya wajib membayar fidyah. Di antaranya adalah orang tua, orang sakit parah, orang mati, orang yang lewat untuk mengqadha puasa Ramadhan dan perempuan hamil atau menyusui karena yang dikhawatirkannya keselamatan anak dan janin yang dikandung. Berikut akan penulis uraikan mengenai tata cara membayar fidyah. 

Pertama, membaca niat sesuai alasan membayar fidyah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an takhiiri qadha-i shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah dari tanggungan terlambat mengqadha fardhu puasa Ramadan, hanya karena Allah. (Niat untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan).”

Baca Juga:  Ini Dzikir saat Haid yang Bagus Dibaca Para Muslimah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona Fulan ibni Fulan fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah puasa Ramadan fulan bin/binti fulan (menyebutkan nama mayitnya), karena Allah. (Niat untuk orang yang meninggal).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona lil khaufi ‘ala waladii fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak puasa Ramadan karena khawatir akan keselamatan anak/janin di dalamnya. (Niat untuk orang yang hamil atau menyusui).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata lil ifthori shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak berpuasa Ramadan, karena Allah. (Niat untuk orang sakit/orang tua renta). 

Kedua, waktu membayar fidyah

Bahwasannya, membayar fidyah tidak terkekang oleh waktu sebagaimana membayar zakat fitri. Imam Syafi’i memilih membayar fidyah sekaligus ketika sudah selesai. 

Hal yang harus dihindari yaitu, membayar fidyah sebelum waktunya berpuasa. Artinya, fidyah boleh ditebus ketika menjelang maghrib atau sampai berakhirnya puasa Ramadan. 

Ketiga, takaran fidyah yang dibayarkan

Kadar atau takaran dalam membayar fidyah yaitu  satu mud atau 750 gram atau 1,5 Kg. Bisa berupa makanan pokok gandum atau beras, selayaknya di Indonesia dengan beras. Menurut Syekh Ali Jum’ah, takaran satu mud adalah 510 gram. 

Selain menggunakan beras atau makanan pokok, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai, yang mana harta atau uang yang dikeluarkan setara dengan jumlah bahan pokok di atas. 

Baca Juga:  Bolehkah Ayah Memandikan Jenazah Putrinya?

Keempat, alokasi

Alokasi atau pembagian fidyah berbeda dengan zakat yang mana ada beberapa golongan yang dikhususkan. Untuk pengalokasian dana fidyah sepenuhnya diberikan kepada fakir atau miskin. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184 di atas. 

Demikian tata cara dalam membayar fidyah. Tata cara tersebut harus diperhatikan karena terkait ibadah wajib yang mesti ditunaikan.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect