Ikuti Kami

Kajian

Metode Tafsir mubadalah: Tekankan Kesalingan Makna dalam Penafsiran

Mubadalah Virtual Class

BincangMuslimah.Com – Mubadalah.id bekerja sama dengan Indonesian Content Creator (ICC), menggelar kelas daring bernama Mubadalah Virtual Class yang diselenggarakan pada 27, 29, dan 30 Oktober 2020. Kelas daring ini diadakan untuk melatih para content creator agar mengedepankan metode tafsir Mubadalah dalam menyajikan tulisan di media, baik yang cetak atau daring maupun di media sosial.

Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang, dengan 36 peserta perempuan dan empat diantaranya adalah laki-laki. Acara dimulai dengan pemaparan Fathonah K. Daud, penulis buku Tafsir Ayat-ayat Hukum Keluarga dan Nur Rofiah, dosen program pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta. Keduanya memaparkan tentang betapa pentingnya tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam yang bisa ditulis dengan metode tafsir mubadalah.

Kelas intensif ini dibimbing langsung oleh Kiai Faqihuddin Abdul Qodir, penggagas metode tafsir mubadalah yang membersamai para peserta dalam mendedah terjemahan ayat al-Qur’an dan hadits dengan metode tafsir mubadalah. Beliau menekankan agar dalam menerjemahkan al-Qur’an dan hadits, kita hendaknya memakai bahasa yang netral, tidak berat sebelah.

Dalam presentasinya, Kiai Faqih menjelaskan tentang tiga hal yang ditekankan dalam metode tafsir mubadalah. Pertama, fokus pada predikat dalam kalimat dan kaitkan dengan prinsip, nilai, dan gagasan dasar. Kedua, menghilangkan subyek dan obyek dalam kalimat. Ketiga, mengungkapkan dalam bentuk yang lebih netral, atau lebih afirmatif kepada keduanya yakni perempuan dan laki-laki.

Selain itu, metode pemaknaan mubadalah mesti didasarkan pada tiga premis dasar. Pertama, Islam hadir untuk perempuan dan laki-laki, sehingga teks-teksnya juga harus menyasar kedua belah pihak.

Kedua, prinsip relasi antar keduanya (perempuan dan laki-laki) adalah kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan. Ketiga, teks-teks Islam terbuka untuk dimaknai ulang dan untuk memungkinkan kedua premis sebelumnya tercermin dalam setiap kerja-kerja interpretasi.

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran?

Selama kelas berlangsung, saat mendedah 20 ayat al-Qur’an dan 20 hadits dari berbagai sumber, masih ditemukan banyak terjemahan yang tidak mengedepankan keadilan, atau bisa dikatakan tidak adil gender. Banyak terjemahan yang masih bias gender, bahkan partiarkis.

Dari beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang dibedah, ada juga yang sudah menggunakan perspektif mubadalah yakni mengedepankan narasi kesetaraan di mana perempuan dan laki-laki ditempatkan setara sebagai sesama manusia.

Metode tafsir mubadalah adalah metode membaca teks untuk menggali makna yang menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subyek yang sama-sama setara, di mana makna kebaikan darinya diusahakan dan dirasakan bersama oleh laki-laki dan perempuan, begitu pun keburukan yang dilarang, harus dihindarkan dari dan oleh keduanya.

Karena itulah, metode tafsir mubadalah hadir untuk memberikan landasan teologis dan sosial tentang tafsir keagamaan dan pemaknaan realitas yang menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subyek dalam teks-teks keimanan, amal shalih, ibadah shalat, puasa, haji, hijrah, jihad, kerja-kerja sosial dan ekonomi, serta amar ma’ruf dan nahi munkar.

Mubadalah Virtual Class mengarahkan para peserta agar bisa mengatasi keterbatasan literal dalam teks yang seringnya hanya menyasar perempuan saja, atau laki-laki saja, padahal pesan yang disampaikan dalam ayat al-Qur’an atau hadits tersebut sebenarnya bersifat umum dan mencakup kepentingan keduanya.

Untuk menutup Mubadalah Virtual Class, Zahra Amin selaku redaksi Mubadalah.id memaparkan tentang betapa pentingnya peran perempuan di media. Ia menyatakan bahwa literasi perlu menyentuh berbagai aspek, khususnya dalam menjadikan perempuan sebagai subyek maupun obyek di media.

Literasi yang ramah gender di media mesti digaungkan untuk mengoptimalkan narasi kesetaraan. Menghadirkan perspektif perempuan pun perlu dilakukan agar konten di media tidak hanya bicara tentang halal-haram, surga-neraka, dan perempuan shalihah saja. Sebab, pemikiran dan pengalaman manusia adalah dua sumber yang sah sebagai pengetahuan.[]

Rekomendasi

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

relasi muslim berbeda agama relasi muslim berbeda agama

Resensi Buku “Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama”

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect