Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nur ayat 32: Larangan Mengejar Seseorang yang Memiliki Pasangan

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasulullah saw. di dalam salah satu sabdanya menganjurkan kepada umatnya untuk menikah dengan pasangan yang bagus agamanya. Sementara itu, di dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah swt. menganjurkan hamba-Nya untuk menikah dengan orang tidak memiliki pasangan.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبادِكُمْ وَإِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ (32)

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32)

Lafadz al-ayama pada ayat tersebut merupakan bentuk plural dari kata al-ayyimu. Di dalam kamus Bahasa Arab online (al-Ma’ani), al-ayyimu berarti man laa zauja laha wa man la zaujata lahu adalah orang yang tidak memiliki suami dan orang yang tidak memiliki istri. Begitu pula di dalam kamus Al-Muhith disebutkan bahwa al-ayyimu berarti man laa zauja laha bikran au tsayyiban wa man laa imra’ata lahu (orang yang tidak memiliki suami, baik seorang janda maupun gadis, dan orang yang tidak memiliki istri).

Banyak kitab tafsir pun mengartikan yang sama, yakni Al-Ayama adalah orang yang tidak memiliki pasangan. Seperti kitab tafsir kontemporer At-Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Disebutkan bahwa Al-Ayama jam’u ayyimun, wa hiya minal haraair kullu man laisa laha zauj bikran kanat au tsayyiban wa kullu man laisa lahu zauj minal ahrar (Setiap perempuan-perempuan merdeka yang tidak memiliki suami, baik masih gadis atau sudah janda dan setiap laki-laki merdeka yang tidak memiliki pasangan).

Baca Juga:  Empat Karakteristik Kebudayaan Islam yang Dibawa Rasulullah

Syekh Ali Ash-Shabuni di dalam kitab Shafwatut Tafasir pun menafsirkan man laa zauja lahu minar rijal wan nisa’ min ahrari rijalikum wa nisaiku (laki-laki maupun perempuan merdeka yang tidak memiliki pasangan). Beliau juga mengutip pendapat imam At-Thabari yang mengatakan bahwa Al-Ayama di dalam ayat tersebut mencakup laki-laki maupun perempuan yang tidak memiliki pasangan.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka ayat ini mendorong seseorang yang belum memiliki pasangan agar tidak mengejar seseorang yang sudah memiliki pasangan. Menikahlah dengan sesama orang yang tidak memiliki pasangan. Jika semua orang memperhatikan ayat ini, niscaya tidak ada lagi istilah lelaki perebut istri orang dan perempuan perebut suami orang. Sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan dan dihancurkan rumah tangganya.

Pada ayat tersebut, Allah swt. juga menjamin akan membantu laki-laki maupun perempuan yang akan menikah dalam hal materi. Sehingga, ketidak mampuan materi tidak menjadi penghalang seseorang untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selain Allah swt. akan menjamin dilapangkan rezekinya, setelah menikah, pasangan suami istri itu pun secara naluriah akan termotivasi untuk lebih semangat bekerja demi kesejahteraan hidup mereka bersama. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect