Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nur ayat 32: Larangan Mengejar Seseorang yang Memiliki Pasangan

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasulullah saw. di dalam salah satu sabdanya menganjurkan kepada umatnya untuk menikah dengan pasangan yang bagus agamanya. Sementara itu, di dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah swt. menganjurkan hamba-Nya untuk menikah dengan orang tidak memiliki pasangan.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبادِكُمْ وَإِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ (32)

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32)

Lafadz al-ayama pada ayat tersebut merupakan bentuk plural dari kata al-ayyimu. Di dalam kamus Bahasa Arab online (al-Ma’ani), al-ayyimu berarti man laa zauja laha wa man la zaujata lahu adalah orang yang tidak memiliki suami dan orang yang tidak memiliki istri. Begitu pula di dalam kamus Al-Muhith disebutkan bahwa al-ayyimu berarti man laa zauja laha bikran au tsayyiban wa man laa imra’ata lahu (orang yang tidak memiliki suami, baik seorang janda maupun gadis, dan orang yang tidak memiliki istri).

Banyak kitab tafsir pun mengartikan yang sama, yakni Al-Ayama adalah orang yang tidak memiliki pasangan. Seperti kitab tafsir kontemporer At-Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Disebutkan bahwa Al-Ayama jam’u ayyimun, wa hiya minal haraair kullu man laisa laha zauj bikran kanat au tsayyiban wa kullu man laisa lahu zauj minal ahrar (Setiap perempuan-perempuan merdeka yang tidak memiliki suami, baik masih gadis atau sudah janda dan setiap laki-laki merdeka yang tidak memiliki pasangan).

Baca Juga:  Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

Syekh Ali Ash-Shabuni di dalam kitab Shafwatut Tafasir pun menafsirkan man laa zauja lahu minar rijal wan nisa’ min ahrari rijalikum wa nisaiku (laki-laki maupun perempuan merdeka yang tidak memiliki pasangan). Beliau juga mengutip pendapat imam At-Thabari yang mengatakan bahwa Al-Ayama di dalam ayat tersebut mencakup laki-laki maupun perempuan yang tidak memiliki pasangan.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka ayat ini mendorong seseorang yang belum memiliki pasangan agar tidak mengejar seseorang yang sudah memiliki pasangan. Menikahlah dengan sesama orang yang tidak memiliki pasangan. Jika semua orang memperhatikan ayat ini, niscaya tidak ada lagi istilah lelaki perebut istri orang dan perempuan perebut suami orang. Sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan dan dihancurkan rumah tangganya.

Pada ayat tersebut, Allah swt. juga menjamin akan membantu laki-laki maupun perempuan yang akan menikah dalam hal materi. Sehingga, ketidak mampuan materi tidak menjadi penghalang seseorang untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selain Allah swt. akan menjamin dilapangkan rezekinya, setelah menikah, pasangan suami istri itu pun secara naluriah akan termotivasi untuk lebih semangat bekerja demi kesejahteraan hidup mereka bersama. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect