Ikuti Kami

Kajian

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam pernikahan, ada beberapa rukun yang harus diperhatikan. Salah satu rukun nikah adalah adanya ijab dan kabul. Ijab dari pihak wali, sementara kabul dari pihak suami. Dalam mazhab Syafi’i, kabul yang dilakukan oleh pihak suami harus segera diucapkan. Artinya, setelah pihak wali mengucapkan ijab, pihak suami langsung mengkabulnya.

 

Fenomena Luna Maya dan Maxime

Akhir-akhir ini, media sosial heboh dengan berita pernikahan Luna Maya dan Maxime. Pasalnya, menurut sebagian orang pernikahan yang dilakukan mereka dihukumi tidak sah. Karena, antara ijab dan kabul terjadi jeda atau tidak dikabul langsung oleh pihak suami. Bagaimana fikih memandang kasus ini? Benarkah pernikahan Luna Maya dan Maxime tidak sah?

 

Perkara Yang Membatalkan Akad Nikah

Dalam akad pernikahan terdapat beberapa kasus tentang apa-apa yang membatalkan akad. Namun, saya akan menyebutkan dua contoh kasus saja. Kasus pertama adalah ketika mempelai lelaki melakukan khutbah yang panjang. Suatu akad pada dasarnya boleh bagi sang suami untuk melakukan khutbah pendek, tetapi kalau sampai panjang khutbahnya maka akadnya batal. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

أما إذا طالت فيضر لإشعاره بالإعراض.

Artinya: “Apabila khutbah itu lama maka mudhorot (membatalkan akad nikah). Karena, hal itu mengesankan untuk berpaling dari akad nikah.”

Kasus kedua, akad akan batal kalau terjeda diam yang lama. Dengan kata lain, sang suami tidak langsung mengkabul akad, melainkan masih ada jeda. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

(أما إذا تخلل لفظ) أي أو سكوت لكن إن طال, لإشعاره بالإعراض أيضا.

Artinya: “(apabila ada lafadz yang menyelah-nyelahi) atau diam, tetapi diam tersebut lama, hal ini dapat membatalkan akad karena memberikan kesan untuk berpaling dari akad nikah.”

 

Baca Juga:  Hukum Mandi bagi Perempuan yang Melahirkan Caesar

Ukuran Diam Lama Menurut Imam Al-Qoffal

Menurut Imam Al-Qoffal diam yang lama adalah ketika seseorang diam dalam satu waktu dan mungkin untuk tidak menjawab atau tidak mengkabul. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430-431:

وضبط القفال الطول بأن يكون زمنه لو سكتا فيه لخرج الجواب عن كونه جوابا, والأولى ضبطه بالعرف.

Artinya: “Menurut Imam Al-Qoffal ukuran lama yaitu seseorang diam pada waktu yang mungkin untuk dikatakan tidak menjawab atau tidak mengkabul, yang lebih utama ukuran diam adalah ditentukan oleh urf (tradisi masyarakat).”

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan Luna dan Maxime hukumnya sah. Karena, tidak ada unsur berpaling dalam akad yang mereka lakukan.

Demikian penjelasan fikih tentang fenomena akad Luna dan Maxime. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Menjauhi Zina Bukan dengan Menjauhi Zina Bukan dengan

Menjauhi Zina Bukan dengan Nikah Muda

Sering Ditanya “Kapan Menikah?,” Basa-basi Juga Ada Etikanya

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect