Ikuti Kami

Muslimah Talk

Menjauhi Zina Bukan dengan Nikah Muda

Menjauhi Zina Bukan dengan

BincangMuslimah.Com – Trend nikah muda mulai naik semenjak beberapa pernikahan yang dilangsungkan oleh publik figur dan influencer. Begitu juga jargon nikah muda untuk menjauhi zina terus digaungkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim, “daripada pacaran lebih baik segera menikah.” Setelah internet mudah diakses oleh setiap orang, tarif kuota tak semahal dulu siapapun menjadikan apa yang mereka lihat di internet sebagai standar bahagia dan standar hidup mereka, termasuk nikah muda. Padahal, menjauhi zina bukan dengan nikah muda terlebih jika itu dipaksa dan menjadi jalan satu-satunya.

Tak ada yang salah dengan nikah muda. Jika memang kedua individu benar-benar telah matang secara psikis dan biologis. Hal yang menjadi masalah adalah ketika nikah muda menjadi hal yang terasa menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari zina. Tak peduli apakah keduanya telah siap mentalnya dan cukup finansialnya. Seakan kehidupan akan terasa indah saja setelah menikah.

Menikah adalah jalinan rumah tangga dan ikatan yang kuat sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

Artinya: Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.

Dalam Ma’alimu at-Tanzil karya Imam Baghowi, disebutkan bahwa perjanjian yang kuat ini adalah perintah untuk bertanggung jawab atas relasi yang telah dibangun dengan akad di hadapan para saksi. Sebab perintah untuk berperilaku baik terhadap istri telah Nabi perintahkan pula kepada laki-laki yang disampaikan pada khotbah haji Wada’:

“اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمانة الله تعالى واستحللتم فروجهنَّ بكلمة الله تعالى

Baca Juga:  Raden Ajeng Sutartinah dan Perannya dalam Perjuangkan Hak Pendidikan Perempuan

Artinya: bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambilnya melalui amanat Allah dan menghalalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. (HR. Muslim).

Selain berisi perintah berbuat baik terhadap istri, hadis ini menunjukkan betapa pernikahan adalah akad yang tak main-main karena membawa kalimat Allah. Maka memutuskan menikah adalah sekaligus sudah sanggup memikul tanggung jawab baru dan resiko yang kelak akan dihadapi. Menikah bukan sekedar untuk memenuhi hasrat seksual, bukan sekedar menikmati kesenangan, melainkan menghadapi suka dan duka kehidupan berdua.

Jika trend nikah muda terus digaungkan dan anak-anak muda terus saja terpengaruh tanpa memikirkan dengan serius dan persiapan yang matang, kerugian tidak hanya dihadapi oleh kedua pasangan tersebut, tapi juga generasi yang hanya menjadikan nikah sebagai tujuan lalu berhenti bercita-cita. Pernikahan bukanlah akhir dari perjalanan hidup, tapi justru sebuah babak baru kehidupan dan transformasi individu ke dalam tanggung jawab lain.

Adapun alasan menjauhi zina bukanlah satu-satunya diatasi dengan menikah, terlebih jika memang belum memiliki banya kemampuan. Menjauhi zina adalah dengan menyibukkan diri pada kegiatan-kegiatan positif, kegiatan-kegiatan sosial yang memberikan dampak pada sekitar. Menjauhi zina adalah dengan berpuasa, sibuk beribadah kepada Allah dan melakukan perbaikan diri. Menjauhi zina adalah dengan sibuk belajar, membaca buku dan pengalaman.

Maka sekali lagi, trend menjauhi zina dengan nikah muda harus dihentikan. Karena ini seolah mengajak pemuda berpikir sempit dan menganggap bahwa menikah menjadi impian tertinggi bagi kehidupan mereka. Padahal ia diciptakan bukan sekedar untuk kelak menjalin relasi asmara saja dengan satu orang. Bahkan manusia diciptakan, sekalipun telah menikah adalah untuk memberi kebermanfaatan bagi sekitar.

 

Rekomendasi

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect