Ikuti Kami

Kajian

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Ayat Poligami Fazlur Rahman
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Sebagian masyarakat menjadikan surat Q.S Al-Nisa (4): 3 dan Q.S Al-Nisa (4): 129 sebagai dalil diperintahkannya poligami. Namun sebenarnya, perintah poligami dalam ayat tersebut tidak menunjukkan suatu kewajiban. Lebih lanjut, terdapat dua cara memahami ayat poligami ini menurut Fazlur Rahman.

Fenomena Poligami

Poligami bukanlah persoalan baru, namun telah ada seiring berjalannya sejarah peradaban manusia. Bahkan jika kita menelisik pada kehidupan manusia zaman dahulu, seorang laki-laki bisa memiliki lebih dari empat orang. Raja-raja terdahulu juga dikenal sebagai seorang yang memiliki banyak selir. Kondisi saat itu benar-benar sangat menempatkan perempuan sebagai suatu barang kepemilikan yang bisa dipakai kapanpun oleh laki-laki.

Seiring perkembangan peradaban manusia, terutama ketika agama-agama membawa ajarannya, perlahan-lahan mengangkat martabat manusia terutama perempuan dan semakin diberi kedudukan yang terhormat.

Dalam Islam, poligami seolah memiliki legitimasinya di dalam Alquran yakni dalam Q.S Al-Nisa (4): 3 dan Q.S Al-Nisa (4): 129, yang secara jelas merupakan ayat-ayat yang berbicara tentang persoalan poligami. Dalam ayat-ayat tersebut, Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram), tetapi juga tidak menganjurkannya (wajib). Para ulama pun tidak pernah bersepakat tentang persoalan poligami ini, melainkan mereka berbeda pendapat tentang hukum berpoligami.

Di antara mereka ada yang memberikan persyaratan-persyaratan yang ketat dan ada pula yang memberikan persyaratan-persyaratan yang cukup ringan. Namun, dalam realitas di masyarakat poligami sering kali memunculkan hal-hal yang negatif. Hal ini dikarenakan berpoligami memang sering melenceng dari syarat-syarat yang diberikan seperti syarat keadilan dan kemaslahatan. Hal inilah yang menjadikan poligami menjadi persoalan yang sampai saat ini tidak pernah selesai dan terus menuai perdebatan. Idealitas Alquran ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan realitas yang ada.

Baca Juga:  Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Ayat Poligami dan Teori Hemeneutika Double Movement

Hal yang dijelaskan di atas bisa dipahami karena persoalan ajaran agama pada dasarnya adalah persoalan interpretasi. Seorang intelektual muslim Fazlur Rahman dengan menggunakan metode yang disebutnya sebagai hermeneutika double movement (gerak bolak-balik) mencoba untuk menginterpretasikan ayat-ayat poligami yang selama ini seringkali dijadikan legitimasi seseorang untuk melakukan poligami.

Menurut Rahman, poligami adalah salah satu cara Alquran untuk menyelesaikan masalah kemanusian pada saat itu untuk mencapai suatu ideal moral yang dituju oleh Alquan. Dengan demikian, maka problem poligami yang ada pada masyarakat saat ini perlu dikaji kembali dengan memperhatikan ideal moral dari ayat-ayat tersebut.

Dalam hal ini, Fazlur Rahman dalam buku Islam Modern: Teologi Pembaharuan, mengemukakan ada dua metode penafsiran yang perlu digunakan untuk memahami ayat poligami. Kedua metode ini yakni metode gerak bolak-balik (double movement) dan metode sintetik-logik. Perbedaan ini terkait dengan ayat-ayat sosial atau kemanusiaan di satu sisi dan ayat-ayat ketuhanan, metafisik, dan eskatologik di sisi lain yang tidak tersentuh dimensi kesejarahan sebagaimana ayat-ayat yang pertama.

Metode Gerak Bolak-balik

Secara sederhana hermeneutika Alquran Fazlur Rahman terumus dalam kalimat “dari situasi masa kini ke masa Alquran diturunkan, dan kembali lagi ke masa kini”. Pada gerak pertama ini terdiri dari dua langkah, yakni pertama merupakan tahap pemahaman tekstual Alquran dan konteks sosio historis ayat-ayatnya.

Dalam tahap ini makna dan arti suatu pernyataan dipahami dengan melakukan kajian situasi atau problem historis. dengan kata lain memahami makna Alquran sebagai suatu keseluruhan di samping dalam batas ajaran-ajaran khusus yang merupakan respon terhadap situasi-situasi khusus. Sedangkan langkah kedua adalah tahap generalisasi, di mana upaya generalisasi dilakukan terhadap jawaban-jawaban spesifik tersebut dan menyatakannya sebagai pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan moral-sosial umum.

Baca Juga:  Mengapa Islam Membolehkan Poligami?

Sementara itu, pada gerak kedua yakni “dari masa Alquran diturunkan ke masa kini”, ajaran-ajaran yang bersifat umum harus ditumbuhkan dalam konteks sosio-historis yang konkret di masa sekarang. Dari sini kemudian, jika pada gerak pertama terjadi dari hal-hal yang spesifik dalam Alquran ke penggalian dan sistematisasi prinsip-prinsip hukum, serta nilai-nilai dan tujuan jangka panjangnya, maka pada gerakan kedua pandangan umum ini dimasukkan kembali ke dalam pandangan spesifik yang harus dirumuskan dan direalisasikan pada masa kini.

Lebih lanjut, pada gerak kedua ini, tidak hanya memasukkan dalam konteks kekinian. Akan tetapi juga sebagai pengoreksi terhadap hasil-hasil penafsiran pada gerak pertama. Artinya kalau hasil pemahaman dalam gerakan pertama gagal diaplikasikan dalam konteks kekinian,  tentunya telah terjadi kegagalan dalam menilai situasi masa kini, atau kegagalan dalam memahami Alquran.

Metode Sintetik-Logik

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, berbeda dengan metode gerak bolak-balik yang dipergunakan untuk menafsirkan ayat-ayat sosial dan kemanusiaan. Metode sintetik-logik digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat teologik, eskatologik, dan metafisik. Metode ini digunakan oleh Rahman dengan cara mensintesakan berbagai tema secara logis ketimbang secara kronologis. Alquran dibiarkan berbicara sendiri, sedangkan penafsiran hanya dipergunakan untuk membuat hubungan antara konsep-konsep yang berbeda.

Berbeda dengan metode gerak bolak-balik yang dipergunakan untuk menafsirkan ayat-ayat sosial dan kemanusiaan, metode sintetik-logik digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat teologik, eskatologik, dan metafisik. Metode ini digunakan oleh Rahman dengan cara mensintesakan berbagai tema secara logis ketimbang secara kronologis. Alquran dibiarkan berbicara sendiri, sedangkan penafsiran hanya dipergunakan untuk membuat hubungan antara konsep-konsep yang berbeda.

Metode ini merupakan kombinasi pola penalaran induksi dan deduksi; pertama, dari yang khusus (partikular) kepada yang umum (general), dan kedua, dari yang umum kepada yang khusus. Mulai dari hal-hal yang spesifik lalu ditarik menjadi prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai moral jangka panjang. Maka ditempuh dari prinsip umum ke pandangan spesifik yang harus dirumuskan dan direalisasikan ke dalam kehidupan sekarang. Dengan mengandaikan adanya kajian yang cermat atas situasi sekarang sehingga bisa dinilai dan dirubah sesuai dengan priortitas-prioritas moral tersebut.

Baca Juga:  Soal Maraknya Seminar Poligami, Ulil Abshar: Itu Menyakiti Perempuan Secara Publik

Apabila kedua momen gerakan ini ditempuh secara mulus, maka perintah Alquran akan menjadi hidup dan efektif kembali. Bila yang pertama merupakan tugas para ahli sejarah, maka dalam pelaksanaan gerakan kedua, instrumentalis sosial mutlak diperlukan. Meskipun kerja rekayasa etis yang sebenarnya adalah kerja ahli etika.

Kesimpulan

Secara gamblang, metode ini membuka jalan untuk memahami Alquran secara padu, koheren, dan kohesif. Dengan kata lain, metode ini menolak pemahaman ayat secara sepotong-sepotong dan terpisah-pisah. Pendekatan yang dilakukan untuk membahas suatu tema dengan cara mengevaluasi ayat-ayat yang berhubungan dengan tema yang dibahas. Jelas, di sini ditekankan keterpaduan wahyu.

Demikianlah kedua metode jika diterapkan dalam memahami ayat poligami. Sesungguhnya Fazlur Rahman telah berjasa besar dalam merumuskan sebuah pemikiran Islam yang sistematis dan komprehensif.

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect