Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nisa Ayat 128-130: Pilihan Cerai Daripada Poligami?

Cerai daripada poligami

BincangMuslimah.Com – Dalam perspektif mubadalah (kesalingan) yang tertuang dalam Qira’ah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Qadir menyebutkan bahwa poligami bukanlah solusi dalam relasi pasangan suami-istri. Melainkan sebuah problem yang seringkali mendatangkan keburukan.

Menurut Faqihuddin, hal itu terlihat jelas dimana ayat yang menjelaskan poligami itu sulit untuk adil pada QS An Nisa:129 yang diapit oleh ayat nusyuz dalam QS An Nisa: 128 dan ayat perceraian dalam QS An Nisa:130. Secara tidak langsung ayat tersebut memberikan kode bahwa poligami adalah krusial dalam sebuah relasi suami-istri, layaknya nusyuz dan perceraian. Sebagaimana Allah berfirman

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا. وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa: 128-129)

Baca Juga:  Istri Keluar Darah Istihadhah, Bolehkan Difasakh?

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Tahrir al Mar’ah menyebutkan memang perempuan dianjurkan berbuat baik kepada suami, bersabar, serta tidak mudah marah dan membenci. Namun demikian, bukan semua perempuan menerima kenyataan begitu saja ketika dipoligami, jauh sebelum poligami ini ngetrend, Al Qur’an sudah mengganggap poligami sebagai problematika rumah tangga, sebagai bagian dari nusyuz suami ke istri, yang bisa disikapi dengan jalan perceraian. Dalam QS An Nisa ayat 130 Allah menegaskan:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisa: 130)

Perceraian seringkali dinarasikan secara tidak imbang, dimana isu-isu problem rumah tangga lebih menuntut dan memberatkan perempuan. Padahal ayat di atas membidik secara tegas bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menceraikan suaminya yang berpaling kepada perempuan lain yang hendak dinikahinya.

Bahkan Al Qur’an menyebutkan bahwa perempuan bisa menjadi lebih mandiri dan tercukupi. Dengan demikian, jelas sudah bahwa Al Qur’an memberikan jalan pada  konteks poligami untuk bercerai dan perempuan tidak sama sekali dilarang untuk mengambil pilihan ini.

Di sinilah Al Qur’an mewanti-wanti agar berbuat adil, meminta satu istri saja jika tidak bisa adil, dan bahkan menegaskan bahwa monogami sebagai jalan yang lebih selamat (adna) dari kemungkinan berbuat dzalim. Pendapat shahih dalam Tafsir Ibn Kasir menyatakan bahwa yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Dalam QS An Nisa:3 ditegasan:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Baca Juga:  Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid'ahkan

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa: 3)

Poligami hukumnya boleh, namun demikian perempuan memiliki hak sepenuhnya untuk menolak poligami dengan basis menjauhkan diri dari kerusakan dan mudharat yang menimpa dirinya maupun keluarganya. Basis untuk tidak menjatuhkan diri pada kehancuran merupakan anjuran dalam Islam yang terbingkai dalam QS Al Baqarah ayat 195.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

Khazanah

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Momentum Maulid Nabi: Mengurai Peristiwa Penting Dalam QS al-Fiil

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Diari

Connect