Ikuti Kami

Kajian

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Hukum poligami dalam islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Poligami menjadi topik yang hangat dibicarakan setiap waktunya. Banyak pula yang mendemonstrasikan anjuran untuk poligami. Namun, sepertinya lebih banyak yang menentang karena itu dianggap bentuk ketidaksetiaan terhadap pasangan. Lantas sebenarnya bagaimana hukum poligami dalam Islam? 

Belakangan ini, platform Tiktok ramai membicarakan pasangan influencer dari Negeri Jiran. Tepatnya, pasangan Alif Teega dan Aisyah Hijanah, suami istri berasal dari Malaysia yang viral. 

Pasalnya, Alif mengaku bahwa dirinya telah melakukan pernikahannya kali kedua pada 18 November 2023, tanpa menyebutkan sosok istri kedua.

Melalui akun instagram milik Alif pada Minggu sore, 26 November 2023, @alifteega menuliskan bahwa ia memang telah menikah lagi dan membenarkan kabar yang tersebar di dunia maya. Pernyataan resmi tersebut menjawab beragam spekulasi yang sehingga tidak menjadikan fitnah.

Menambahkan, dalam postingan instagramnya, alif menyampaikan perasaan kagum dan berterimakasih pada istrinya, Aisyah Hijanah. Alif menilai Aisyah sebagai istri yang sabar dan tabah dengan kejadian yang dialami rumah tangga mereka.

Siapa Alif dan Aisyah?

Mempunyai nama lengkap Mohd Hazalif Mohd Hazani atau lebih dikenal dengan sapaan Alif ialah seorang influencer berkebangsaan Malaysia berusia 29 tahun. Sedangkan Aisyah Hijanah, istri Alif dikenal sebagai pembicara motivasi sekaligus influencer dari Malaysia juga yang saat ini berusia 25 tahun. Pasangan ini telah menikah sejak 25 November 2017.

Sebelum munculnya kontroversi poligami, rumah tangga mereka menjadi inspirasi bagi pengikut keduanya di media sosial. Selain kerap membagikan momen romantis, pasangan ini juga dikenal karena menjalankan bisnis bersama. Hijanah yang bergerak pada busana muslimah syar’i dan Hijanah Books merupakan penghasil buku motivasi tentang hubungan rumah tangga mereka.

Munculnya Kontroversi Poligami

Berita munculnya kontroversi muncul dari rumah tangga Alif dan Aisyah pada bulan Oktober. Awalnya Aisyah membagikan kabar mengenai kehamilannya. Ternyata berita tersebut tidak datang sendiri, ia juga menyampaikan bahwa kandungannya tidak normal dan lebih kecil dari seharusnya.

Baca Juga:  Keutamaan Mengamalkan Bacaan Asmaul Husna

Sayangnya, kabar di atas disusul pernyataan suaminya yang menggemparkan. Alif secara terbuka mengakui pernikahan keduanya di masa kehamilan Aisyah yang kini berstatus sebagai istri pertama.

Berikutnya, Aisyah juga memberikan tanggapan. Dia memohon doa untuk mereka berdua dan meminta agar publik tidak berkata hal buruk kepada Alif maupun istri barunya.

Lalu Bagaimana Pandangan Islam Terkait Poligami?

Dalam menyikapi praktik poligami, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua kubu. 

Menurut madzhab Syafii dan Hanbali. Keduanya menutup pintu poligami karena dianggap rawan dengan ketidakadilan, sehingga tidak menganjurkan praktik poligami. Di sisi lain, kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kutipan dalam al-Mausu’atul al-Fiqhiyyah, juz 41, halaman 220:

ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ، وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ”… وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ إِبَاحَةَ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ إِلَى أَرْبَعٍ إِذَا أَمِنَ عَدَمَ الْجَوْرِ بَيْنَهُنَّ فَإِنْ لَمْ يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يُمْكِنُهُ الْعَدْل بَيْنَهُنَّ ، فَإِنْ لَمْ  يَأمَنْ اقْتَصَرَ عَلَى وَاحِدَةٍ لِقَولِه تَعَالَى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً 

Artinya, “Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, ‘Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ … Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami.”

Baca Juga:  Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Permasalahan yang dibahas dalam kutipan di atas terkait boleh ataupun tidaknya praktik poligami yakni harus berdasarkan pada keadilan dan ketidakadilan. Maksudnya, apakah si suami mampu adil baik dari sisi jadwal kehidran, nafkah finansial, maupun kasih sayang terhadap anak-anaknya.  Baca Juga [ Empat Hukum Poligami dalam Pandangan Islam ]

 

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect