Ikuti Kami

Kajian

Empat Hukum Poligami dalam Pandangan Islam

poligami

BincangMuslimah.Com – Poligami menjadi topik yang hangat dibicarakan setiap waktunya. Banyak pula yang mendemonstrasikan anjuran untuk poligami. Bahkan di beberapa kota besar diadakan seminar khusus tentang poligami. Herannya, motivasi sementara banyak orang adalah karena menganggap bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Lantas benarkah hukum poligami itu sunah?

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii disebutkan empat hukum poligami sebagaimana berikut.

Pertama, mubah/boleh. Hukum asalnya poligami itu boleh di dalam agama Islam, bukan sunah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ  [ النساء :3 ] .

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. (Q.S. An-Nisa’/4: 3).

Ayat tersebut maksudnya adalah jika kalian wahai para laki-laki khawatir tidak dapat berbuat adil dalam menyejahterakan anak-anak yatim yang kalian nikahi. Maka, diperbolehkan bagi kalian untuk menikahi wanita-wanita lain (selain anak yatim) dua, tiga atau empat.

Kedua, sunah. Poligami berhukum sunah bagi laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni karena istri yang pertama itu dalam keadaan sakit, mandul, dan dia benar-benar menduga mampu berlaku adil. Maka dalam keadaan seperti itulah poligami disunahkan baginya karena ada maslahat secara syar’i.

Ketiga, makruh. Poligami itu berhukum makruh bagi laki-laki yang tidak memiliki hajat/butuh untuk berpoligami. Yakni dia berpoligami hanya untuk mencari kesenangan dan hiburan saja. Dan dia masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil. Maka dalam hal ini poligami dimakruhkan bagi seorang laki-laki. Karena tindakan berpoligami malah dapat menyebabkan bahaya kepada istri-istrinya dengan ketidakmampuannya untuk berlaku adil. Sementara Nabi saw. bersabda:

Baca Juga:  Kisah Nabi Bertemu Ummu Sulaim di Surga saat Isra' Mi'raj

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ  (رواه الترمذي)

Artinya: Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu. (HR. At-Tirmidzi).

Keempat, haram. Berpoligami itu haram hukumnya bagi laki laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu wanita. Hal ini dapat disebabkan karena ia fakir/miskin, lemah, atau tidak adanya kepercayaan dalam dirinya untuk berlaku adil. Maka, dalam kondisi seperti itulah laki-laki haram berpoligami. Karena jika dipaksakan, justru malah akan membuat bahaya/darurat pada pihak lain. Padahal Nabi saw. bersabda:

 لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)

Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, Allah Swt. sudah sangat jelas berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ  [ النساء : 3 ] .

Artinya: Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa’/4: 3)

Dalam ayat tersebut Allah Swt. telah menegaskan bahwa nikahlah satu istri saja. Karena hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat zalim. Tidak menyakiti banyak pihak.

Demikianlah empat hukum poligami menurut pandangan Islam. Poligami yang tidak didasari pada hukum sunnah hukumnya. Poligami bisa dihukumi makruh hingga haram dengan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect