Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

ayat poligami

BincangMuslimah.Com –  Talak atau thalaq menurut bahasa adalah melepas tali. Sedangkan menurut syariat ialah nama dari pelepasan pernikahan. Talak disyaratkan untuk dilakukan oleh orang yang muakallaf dan atas kehendak diri sendiri. Sedangkan orang yang mabuk yang disengaja maka talaknya  tetap dihukumi jatuh sebab sebagai sanksi atasnya.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dua macam talak dan hukumnya. Kedua macam talak tersebut adalah talak yang diucapkan dengan lafal yang jelas (sharih) dan sindiran (jinayah).

Pertama, Talak sharih (jelas) yaitu, kalimat talak yang memang sudah jelas untuk melepaskan tali pernikahan. Yaitu yang semakna dengan al-thalaq (talak), al-firaq (berpisah), al-sirah (melepas). Seperti ucapan: “aku mentalakmu, kamu perempuan yang tertalak, Aku memisahkanmu, Aku melepaskanmu, atau engkau adalah perempuan yang terlepas”.

Dengan demikian apabila sang suami menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas bermaksud talak, kemudian menarik kembali kalimat tersebut, seperti ia berkata ” Aku tidak menghendaki talak dengan ucapan itu,” maka hal itu tidak bisa diterima.

Talak yang menggunakan kata yang jelas (sharih) itu tidak membutuhkan niat, terkecuali orang yang dipaksa untuk talak. Maka status ke-sharihan-nya menjadi kinayah (sindiran) untuknya. Karena itu jika sang suami berniat dan menjatuhkan talak dengan kalimat yang jelas dan bukan kinayah maka jatuhlah talak.

Kedua, talak kinayah ( sindiran) ialah kalimat talak yang mengandung pengertian seperti talak. Seperti ketika suami mengucapkan; “kamu perempuan yang bebas dari suami”, “Engkau perempuan yang kosong dari suami”. Talak dengan kalimat kinayah tetap membutuhkan niat dari sang suami. Apabila ia niat talak, maka talak akan jatuh, dan apabila tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh. Demikian jika sang suami mabuk

Baca Juga:  Sahkah Pernikahan Tanpa Kehadiran Mempelai Perempuan?

Tidak diperbolehkan mentalak sementara perempuan tersebut dalam keadaan haid, ini disebut pula talak bid’ah (disebut juga talak haram), yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq saat istri dalam keadaan haidh, sedangkan sang suami telah melakukan jima’ dengannya.

Ditinjau dari pandangan hukumnya, talak itu dapat dibagi menjadi:

  1. Wajib, yaitu seperti talaknya suami yang mengerjakan sumpah ila’ (sumpah tidak akan menyetubuhi istri).
  2. Sunnah, yaitu seperti perempuan yang tidak normal keadaannya, atau buruk perangainya. Talak sunnah adalah talak yang diperbolehkan.
  3. Makruh, yaitu seperti mencerai perempuan yang normal keadaannya dan baik perangainya.
  4. Haram, yaitu yaitu ketika istri sedang dalam keadaan haid.
  5. Mubah (boleh), Imam al Haramain memberi isyarah pada bentuk talak mubah dengan contoh mentalak istri yang tidak dicintai oleh suaminya dan hati sang suami tidak rela memberi nafkah tanpa ada unsur bersenang-senang dengan istri tersebut.

Demikian penjelasan mengenai dua macam talak, contoh, dan hukumnya. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Muslimah Talk

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kajian

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Muslimah Talk

Trending

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect