Ikuti Kami

Kajian

Hukum Suami Melakukan Poligami Karena Istri Sudah Tidak Memiliki Gairah Seksual

poligami istri gairah seksual
Bride putting ring on groom's finger. Rings exchange. Happy couple celebrating wedding outdoors in summer.

BincangMuslimah.Com – Salah satu isu yang terus menjadi permasalahan dalam rumah tangga adalah menurunnya gairah seksual dari salah satu pasangan. Ada banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, bisa jadi karena faktor biologis maupun psikologis. Namun dalam banyak kasus, suami lantas memutuskan ingin melakukan poligami karena istri dianggap sudah tidak memiliki gairah seksual. 

Sebenarnya, prinsip utama pernikahan dalam Islam adalah monogami atau prinsip memiliki satu istri saja. Hal tersebut sudah tertera jelas dalam surat an-Nisa ayat 3 yang berbunyi,

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Ayat ini mengindikasikan prinsip monogami dalam pernikahan karena akan menjauhi seseorang dari berbuat zalim. Menikahi satu istri menjadi nilai utama dalam pernikahan karena berbuat adil sangatlah sulit entah itu adil dalam nafkah maupun kasih sayang. Adapun perbuatan zalim tentu berdosa. 

Adapun peringatan dari Allah bahwa manusia sekalipun tidak akan berbuat adil terhadap para istri memperkuat anjuran monogami dalam pernikahan, termaktub dalam an-Nisa ayat 129,

Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Allah sudah mengingatkan bahwa laki-laki tidak akan bisa berbuat adil sekalipun sangat ingin melakukannya. Bahkan, konsekuensi dari tidak adil itu dinarasikan di ayat yang sama. Berikutnya, Allah menganjurkan suami untuk melakukan perbaikan dengan istrinya. 

Baca Juga:  Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Jika ada permasalahan rumah tangga yang berkaitan dengan menurunnya gairah seksual dari salah satunya maka bisa dibicarakan baik-baik atau kalau perlu ada hakim (mediator) untuk menengahi keduanya. Bisa juga pergi ke konsultan atau psikolog pernikahan untuk mendamaikan dan menggali permasalahan dan perasaan dari sisi masing-masing. Anjuran untuk terus berupaya melakukan perbaikan saat ada permasalahan rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan terdapat dalam surat an-Nisa ayat 128, 

Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Sekali lagi, ayat ini juga menyebutkan bahwa nusyuz (sikap durhaka) bisa dilakukan oleh suami, tidak hanya oleh istri. Tidak seperti narasi yang tersebar tentang nusyuz yang hanya mengarah pada istri. 

Kesimpulannya, melakukan poligami dengan alasan istri tidak memiliki gairah seksual tidaklah dibenarkan karena akan menimbulkan perbuatan zalim yang dilakukan oleh suami. Bayangkan saja, istri yang dianggap tidak lagi memiliki gairah seksual akan sering diabaikan. Poligami justru akan menimbulkan permasalahan baru. Jika sudah tidak lagi menemukan solusi terbaik, suami bisa mengajukan perceraian meskipun tidak disukai oleh Allah. 

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect