Ikuti Kami

Kajian

Pasutri Berciuman Pada Saat Puasa Ramadhan, Bolehkah?

pasutri berciuman puasa ramadhan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat berpuasa, pasangan suami dan istri (pasutri) dilarang melakukan hubungan intim. Jika itu dilanggar, maka akan dikenakan kafarat. Lantas bagaimana dengan berciuman. Misalnya, suami mencium istri pada siang hari bulan Ramadhan. Begitupun sebaliknya, istri mencium suaminya yang hendak pergi kerja. Apakah pasutri berciuman saat puasa Ramadhan dibolehkan?

Ulama menjelaskan bahwa hukum pasutri  saling berciuman saat berpuasa, hukumnya boleh. Tidak membatalkan puasa.  Penjelasan ini bisa dirujuk pada karya Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, yang termaktub dalam kitab At- Taqriratu as sadidatu fil Masaili al Mufidah

Habib Hasan Al Kaff menjelaskan bahwa suami diperkenankan syariat untuk mencium istrinya pada saat tengah puasa Ramadhan. Demikian pula sebaliknya, istri pun boleh mencium suaminya pada siang hari bulan Ramadhan. Tidak sampai membatalkan puasa keduanya. 

حكم القبلة ; تحرم اذا كانت تحرك شهوته , و اما اذا لم تحرك شهوته  فخلاف الاولى, ولا تبطل الا اذا انزل بسببها

Artinya; hukum mencium pasangan ketika berpuasa; berciuman haram hukumnya apabila menggerakkan syahwatnya. Adapun jika tak menggerakkan birahi, maka terjadi perbedaan pendapat ulama; ciuman itu hukumnya tidak membatalkan puasa, kecuali apabila efek samping dari ciuman itu sampai inzal (keluar mani), maka puasanya batal.

Pendapat ini mendapatkan legitimasi kuat berdasarkan sebuah hadis dari Aisyah (istri Nabi Muhammad). Yang menjelaskan bahwa Rasulullah, saat tengah berpuasa pernah menciumnya. Dalam hadis tersebut, kendatipun nabi Muhammad menciumnya, tetapi beliau mampu menahan nafsunya. Inilah sabda Nabi Muhammad;

 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَأ قَالَتْ: ((كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،.

Baca Juga:  Surat Yang Dibaca Saat Shalat Tarawih

Artinya;  Aisyah semoga Allah meridhoinya ia berkata: “Nabi Saw pernah mencium sedangkan beliau berpuasa, dan beliau pun pernah menyentuh kulit sedangkan beliau berpuasa, tetapi beliau lebih dapat menahan nafsunya.” (muttafaqun alaih). 

Pada sisi lain, Imam Nawawi berkata dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, berciuman yang membangkitkan syahwat di bulan Ramadhan hukumnya makruh tahrim (haram). Akan tetapi jika ciuman tersebut tidak menimbulkan nafsu birahi, tidak ada masalah hukum (boleh). 

ومن حركت القبلة شهوته كره له أن يقبل وهو صائم والكراهة كراهة تحريم وان لم تحرك شهوته قال الشافعي فلا بأس بها وتركها أولى

Artinya; maka barangsiapa yang berciuman membangkitkan syahwat, maka dimakruhkan baginya berciuman dalam keadaan puasa. Adapun pengertian makruh dalam hal ini adalah makruh tahrim (haram).  Namun jika berciuman tidak membangkitkan syahwatnya, menurut Imam Syafi’i, maka berciuman tersebut tidak masalah. Kendati demikian meninggalkan berciuman tetap lebih utama.

Maka kita bisa memahami, bahwa pasutri yang berciuman saat puasa Ramadhan dibolehkan selama tidak menimbulkan nafsu birahi. Meski begitu, alangkah baiknya hal ini ditinggalkan.

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect