Ikuti Kami

Kajian

Shalat Wajib dengan Duduk bagi Perempuan Hamil

berhubungan seksual istri hamil
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban bagi muslim laki-laki dan perempuan. Ia terdiri dari beberapa syarat dan rukun. Berdiri adalah salah satu syarat wajib bagi siapapun yang sanggup melakukannya. Misal, orang yang sakit, lumpuh, atau berkebutuhan khusus selama akalnya sehat. Bagaimana shalat yang dilakukan untuk perempuan hamil sedangkan ia tetap bisa berjalan? Bolehkah shalat dengan duduk bagi perempuan hamil?

Kewajiban berdiri dibebankan kepada siapapun yang sanggup. Apabila terdapat kesulitan yang teramat atau seseorang yang sedang sakit dan khawatir sakitnya akan bertambah saat ia shalat sambil berdiri, boleh baginya untuk shalat dengan posisi duduk. Hal itu tidak mengurangi pahala baginya selama syarat dan rukun lainnya terpenuhi dan ia juga tidak wajib mengulang shalatnya.

Akan tetapi, jika uzurnya atau kesulitannya masih dalam taraf ringan dan tidak mengganggu kesehatan serta aktivitas shalatnya, maka tidak boleh untuk melaksanakan shalat sambil duduk. Ketetapan para ulama ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:

عن أبي موسى – رضي الله عنهما – قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: ((إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيمًا صحيحًا))؛ رواه البخاري.

Artinya: dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: apabila seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia mendapat pahala yang setara dengan pahala saat ia sehat (jika beribadah).”

Dalam hadis lain juga Nabi menyebutkan,

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ ، فَقَالَ : ( صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ ) .

Baca Juga:  6 Syarat Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah.” (HR. Bukhari)

Ibnu Qudamah, salah satu ulama yang menjadi rujukan mazhab Hanbali juga menulis dalam al-Mughni,

 وَإِنْ أَمْكَنَهُ الْقِيَامُ إلا أَنَّهُ يَخْشَى زِيَادَةَ مَرَضِهِ بِهِ, أَوْ تَبَاطُؤَ بُرْئِهِ, أَوْ يَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةً شَدِيدَةً فَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ قَاعِدًا، وَنَحْوَ هَذَا قَالَ مَالِكٌ وَإِسْحَاقُ

Artinya: jika memungkinkan untuk berdiri kecuali takut akan bertambah sakitnya atau gerakannya menjadi lambat gerakannya, atau mengalami kesulitan maka boleh baginya shalat dalam keadaan duduk. Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Malik dan Ishak.

Adapun Imam ar-Rafi’i, salah satu ulama fikih Syafi’i menjelaskan maksud uzur atau kesulitan tersebut,

 قال الرافعي: ولا نعني بالعجز عدم الإمكان فقط، بل في معناه خوف الهلاك أوزيادة المرض أو خوف مشقة شديدة أو دوران الرأس في حق راكب السفينة كما تقدم بعض ذلك كله

Artinya: Imam ar-Rafi’i “yang kami maksud dengan al-‘ajzu bukan hanya tidak mampu tapi khawatir akan bahaya (yang menyangkut pada keselamatan nyawa) atau bertambah sakit atau khawatir akan menghadapi kesulitan yang berat atau kepala yang pusing bagi penumpang perahi sebagaimana contoh kasus-kasus sebelumnya.”

Maka bagi perempuan hamil, jika shalat dengan berdiri akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan kesulitan, misal terasa pusing atau lemas atau karena perut yang membesar ia kesulitan bergerak terutama ruku dan sujud, boleh baginya untuk shalat wajib dengan posisi duduk.

Ukuran uzur tersebut dikembalikan pada perempuan hamil tersebut dan melihat kondisi kesehatannya. Maka perempuan hamil tidak perlu memaksakan dirinya untuk shalat berdiri jika itu memang akan membahayakan kesehatannya atau bahkan janin yang dikandungnya. Islam adalah agama yang tidak menyulitkan pemeluknya. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Potret perempuan dalam kitab Qurratul Uyun

Rekomendasi

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect