Ikuti Kami

Kajian

Keadaan Hadis Nabi Sebelum Ada Kategorisasi Shahih dan Dhaif

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Upaya para ulama hadis dalam mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah SAW. mulai ada di zaman kekuasaan Dinasti Umayyah. Tokoh yang mendorong kuat digalakkannya pengumpulan hadis tersebut adalah sosok Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Dinasti Umayyah tahun 98-101 H /717-720 M. Lewat usaha Umar bin Abdul Aziz tersebut, akhirnya usaha pengumpulan hadis tersebut meluas dan seiring berjalannya waktu semakin banyak ulama muslim dari berbagai daerah saat itu turut melakukan upaya pengumpulan hadis. 

Di Makkah ada Ibnu Juraij (150 H) meskipun Imam Bukhari di kemudian hari tidak memasukkan beliau di antara para perawi yang sampai derajat tsiqah. Selainnya ada juga Muhammad bin Ishaq (151 H), Sa’id bin Abi ‘Urubah (156 H), Rabi’ bin Shabih (160 H), Hamad bin Salamah (176) dan Malik bin Anas (179 H) di Madinah. Sedangkan di Kufah ada Sufyan al-Tsauri (161 H), di Syam ada al-Auza’iy (156 H), di Yaman ada Muammar (153 H), di Kharasan ada Ibnu Mubarak (181 H) dan di Mesir ada Imam al-Laits bin Sa’ad (175 H). 

Namun sayangnya kebanyakan ulama hadis Nabi di periode ini belum melakukan kategorisasi shahih dan dhaif dalam pengumpulan hadis mereka. Meskipun mulai di akhir abad kedua telah hadir gerakan jarh wa ta’dîl oleh beberapa kalangan ulama hadis. Di antaranya Yahya bin Sa’id al-Qatthan (189 H), Abdurrahman bin al-Mahbi (198 H), Yahya bin Mu’in (233 H) dan Ahmad bin Hanbal (241 H). Hingga di masa Imam Bukhari (256 H) baru lah bermunculan para mujtahid hadis yang mengkategorikan kesahihan hadis-hadis tersebut. 

Dari mulai penulisan, pengumpulan, kategorisasi hingga pembukuan hadis, tentu saja proses tersebut tidak luput dari tantangannya. Salah satu tantangan terbesar ulama hadis dalam upaya mereka melestarikan hadis Nabi adalah maraknya hadis-hadis palsu yang  tersebar di kalangan muslim. Yakni hadis-hadis palsu yang dengan sengaja dibuat untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Salah satu sebabnya adalah banyaknya orang-orang yang masuk Islam, namun keimanan mereka hanya sampai di mulut. 

Baca Juga:  Tiga Keutamaan Puasa Syawal

Hadis-hadis palsu tersebut pertama kali muncul dari kalangan orang-orang Yahudi di masa kepemimpinan Sahabat Umar bin Khattab RA. dan Sahabat Ustman bin Affan RA. Kemudian semakin banyak lagi ketika masa pemerintahan Sahabat Ali bin Abi Thalib RA. dan Sahabat Muawiyah bin Abi Sufyan. Terutama dari kalangan orang-orang zindiq. Sebab mereka masih terpengaruh dengan ajaran-ajaran Majusi, Maniisme, Zoroastrianisme, dan Mazdakisme, yang akhirnya turut menyebarkan hadis-hadis palsu dengan tujuan menggoyahkan keimanan kaum muslim. Ahmad Amin dalam kitabnya Fajr al-Islam menyebutkan, saat menelisik hadis-hadis palsu, ditemukan total ada 14.000 hadis yang dibuat-buat oleh kalangan zindiq. Angka tersebut hanya menunjukkan hadis-hadis palsu yang dibuat oleh kalangan zindiq, belum yang lainnya.

Dalam kitab al-Farq bayn al-Firaq Imam Abu Mansur al-Baghdadi menyebutkan, bahwa Abdul Karim bin Abi al-‘Aujak dari kalangan Maniisme telah membuat 4000 hadis palsu seorang diri.  Selain Abdul Karim bin Abi al-‘Aujak masih ada banyak orang lagi yang menurut penulusuran para ulama hadis telah membuat hadis-hadis palsu. Di antara yang terduga telah membuat hadis palsu adalah Ibnu Abi Yahya di Madinah, Al-Waqidi di Baghdag, Muhammad bin Said al-Mashlub di Syam, dan Muqatil bin Sulaiman dari Kharasan. 

Dari awal kemunculannya, penyebaran hadis-hadis palsu ini seiring berjalannya waktu semakin bertambah banyak. Di masa-masa awal pengumpulan hadis pun, para ulama belum berhasil membendung gerakan tersebut. Hingga akhirnya penyebaran hadis-hadis palsu tersebut mulai reda saat muncul fan jarh wa ta’dîl yang bertujuan menentukan kualitas perawi serta nilai-nilai matan hadis serta memastikan periwayatan hadis yang bisa diterima dan harus ditolak. Begitu juga saat muncul tradisi kategorisasi hadis shahih-dhaif yang dipelopori oleh Imam Bukhori.

Baca Juga:  Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Demikianlah kondisi hadis Nabi sebelum ada kategorisasi. Perkembangan keilmuan dan daya kreativitas para ulama turut mempengaruhi penelaahan hadis yang menjadi salah satu sumber hukum Islam.

 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect