Ikuti Kami

Kajian

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa opini yang berkembang di masyarakat, sering kita temukan tulisan maupun konten lainnya yang menyatakan bahwa perempuan sebagai sumber fitnah yang menakutkan. Bahkan dalam suatu hadis disebutkan, perempuan adalah pelaku fitnah pertama pada zaman Bani Israil lampau. Lantas, bagaimana kita memahami dan mengimplementasikan teks hadis tersebut dalam kehidupan?

Perempuan Sebagai Salah Satu Kenikmatan dan Kelezatan Dunia

Dalam suatu riwayat hadis dijelaskan bahwa Allah mengutus Nabi Adam dan keturunannya sebagai khalifah di atas muka bumi yang penuh dengan hal-hal yang menawan dan mempesona. Sehingga, selain memanfaatkan sumber daya alam yang ada, Allah juga memerintahkan untuk hati-hati dan waspada sebab akan berbahaya bagi seseorang yang terlalu mendambakan dunia secara berlebih. Berikut bunyi riwayatnya:

إنَّ الدُّنيا حُلوةٌ خَضِرةٌ، وإنَّ اللهَ مُسْتخلِفَكم فيها فَيَنْظر كيف تَعمَلون، فاتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساءَ، فإنَّ أوَّلَ فتنةِ بني إسْرائيلَ كانتْ في النِّساءِ»

Artinya: “Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya untuk melihat bagaimana kalian bertindak. Maka takutlah kepada dunia, dan takutlah kepada perempuan, karena sesungguhnya fitnah pertama Bani Israil adalah dalam hal perempuan.”

Secara tekstual, riwayat tersebut menjelaskan bahwa dunia itu manis dan hijau. Manis dengan segala bentuk kenikmatan dan kelezatan di dalamnya, dan hijau sebab dunia indah dan dapat menyegarkan mata yang memandangnya. Sesuatu yang mempunyai kedua sifat tersebut, yaitu nikmat dan indah dipandang, biasanya akan lebih cepat memikat hati dan perasaan ingin menggapainya. Namun, sayangnya, seringkali membuat hati buta dan malah menjerumuskannya kepada kenikmatan duniawi yang semu dan menipu. Hal ini digambarkan dengan penggunaan kata خَضِرةٌ yang berarti hijau. Yaitu, tumbuhan hijau lebih mudah busuk jika tidak ada penanganan khusus atau ditempatkan di wadah khusus yang dapat mencegah terjadinya pembusukan. 

Baca Juga:  Review Buku 60 Hadits Shahih Hak-hak Perempuan dalam Islam

Begitu juga dengan perempuan. Sebagai salah satu makhluk yang indah dan rupawan, jangankan bergerak, diamnya pun sering kali memikat hati.  Maka dari itu, syariat Islam telah menetapkan batasan aurat yang perlu ditutupi oleh perempuan supaya terhindar dari fitnah pandangan laki-laki. Begitu pun sebaliknya, laki-laki harus menjaga matanya dari pandangan yang liar yang dapat menyebabkan nafsu terlarang. 

Penyebutan Kata ‘Perempuan’ Setelah Kata ‘Dunia’

Dalam hadis riwayat Muslim tersebut disebutkan kata perempuan setelah penyebutan kata dunia. Penyebutan umum setelah khusus ini menunjukkan adanya penekanan bahwa salah satu godaan duniawi terberat adalah fitnah perempuan. Hal ini sangat mungkin terjadi jika seorang perempuan melakukan hal-hal yang melenceng dari syariat dihadapkan dengan laki-laki yang tak mengindahkan aturan syariat pula. Atau, seorang istri misalnya, yang mempunyai keinginan di luar kemampuan sang suami sehingga mengalihkan perhatiannya terhadap hal-hal yang menyalahi syariat.

Dunia Seisinya dan Sifatnya yang Menipu

Allah berfirman dalam Surat Luqman [21] 33:

….فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَاۗ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللّٰهِ الْغَرُوْرُ

Artinya: “….maka janganlah sekali-kali kamu diperdaya oleh kehidupan dunia dan jangan sampai karena (kebaikan-kebaikan) Allah kamu diperdaya oleh penipu.”

Dalam salah satu kitab tafsir dengan metode tahlilinya, menafsirkan ayat ini sebagai perintah Allah terhadap manusia agar tidak menghabiskan waktu hanya untuk memuaskan nafsu dengan kenikmatan dunia. Allah juga memperingatkan manusia akan tipu daya setan, yang selalu mencari-cari kesempatan untuk memperdaya manusia. Setan senantiasa menjadikan kehidupan dunia terasa indah dalam pandangan matanya, sehingga lupa kepada tugas yang dipikul manusia sebagai khalifah fi al-ardh, penanggung jawab di muka bumi. 

Perempuan Bukan Satu-satunya Sumber Fitnah

Dalam konsep tafsir mubadalah atau dikenal juga dengan tafsir resiprokal yang dikemukakan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, maka perempuan bukan satu-satunya sumber fitnah yang dapat merusak kehidupan dan agama seseorang. Fitnah juga potensial bersumber dari laki-laki maupun anak keturunan. Tentunya, hal ini sangat mungkin terjadi jika dalam lingkungan suatu keluarga –misalnya- tidak dibingkai dengan pengetahuan akan syariat serta iman yang kuat. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam Surat Al-Taghabun [28] 14:

Baca Juga:  Beberapa Langkah Memahami Hadis

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ مِنۡ أَزۡوَٲجِكُمۡ وَأَوۡلَـٰدِڪُمۡ عَدُوًّ۬ا لَّڪُمۡ فَٱحۡذَرُوهُمۡ‌ۚ وَإِن تَعۡفُواْ وَتَصۡفَحُواْ وَتَغۡفِرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara pasangan (suami/istri)mu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dengan memahami ini semua, semoga kita tidak menyalahartikan pemahaman hadis ini dan mengklaim bahwa perempuan sebagai pelaku fitnah pertama, bahkan menjadi sumber utamanya. Faktanya, baik laki-laki maupun perempuan memiliki potensi yang sama untuk melakukan kebaikan maupun kesalahan.

Wallahu A’lam.

 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Kajian Hadis Misoginis Kajian Hadis Misoginis

YouCast: Kajian Hadis Misoginis, Upaya Meluruskan Pemahaman yang Menyudutkan Perempuan

Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ditulis oleh

Pegiat Kajian Hadis dan Mahasantri Darus-Sunnah International Institute For Hadits Sciences

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect