Ikuti Kami

Kajian

Pendapat Ulama tentang Hukum Lukisan dan Patung

Hukum lukisan dan patung
foto: gettyimages.com

Bincangmuslimah.com – Siapa nih di antara Sahabat Bincang Muslimah yang suka menggambar? Cunggg! Atau ada juga yang mengambil jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV)? Pernahkah kamu ditodongi pertanyaan seputar hukum seni visual, “kok kamu gambar makhluk bernyawa, bukannya haram? Nanti dituntut di akhirat loh”.

Belakangan ini saya kembali ditodongi berbagai argumen seputar hukum menggambar makhluk bernyawa mengingat banyaknya hadis yang menjelaskan tentang keharaman menggambar makhluk bernyawa. Berikut uraian mengenai hukum seni visual seperti lukisan dan patung dalam perspektif hukum Islam.

Keharaman Menggambar dalam Teks Agama

Pada esensinya, jika kita lihat dari sisi tekstual dalam kitab-kitab klasik, tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Hukum ini berlaku baik visual yang memiliki 2 dimensi maupun 3 dimensi. 

Keterangan ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, yang mengatakan bahwa hal tersebut dilarang karena adanya ancaman azab yang keras bagi pelakunya. Seperti yang dikatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud r.a., beliau berkata “aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللّٰهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَوِّرُوْنَ

Artinya: “Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, keharaman ini juga dilandasi adanya kekhawatiran jika gambar dan seni visual lainnya dijadikan sebagai objek yang dikultuskan sehingga membuat orang syirik. Tak hanya itu, pembuatan objek tersebut juga mengandung unsur menandingi ciptaan Allah.

Menelisik Alasan Keharaman Menggambar Makhluk Bernyawa

Jika dilihat dari sisi historisnya, hukum keharaman melukis makhluk bernyawa ini muncul ketika Islam sedang tumbuh ketika masyarakat Arab menyembah berhala. Hal ini diharamkan demi menjaga akidah masyarakat yang baru masuk Islam dari ingatan dan kebiasaan menyembah berhala.

“Alhukmu yadurru ma’a ‘illatihi, hukum itu ditentukan dengan faktor sebabnya. Mengapa lukisan manusia atau binatang haram? Karena orang Arab atau sahabat baru saja meninggalkan zaman penyembahan berhala”. Kata Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj yang penulis kutip dari laman nu.or.id.

Baca Juga:  Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

Dalam hal ini, Buya al-Maliki berkomentar bahwa menurut argumen-argumen ulama, dilarangnya patung atau lukisan utuh, baik manusia maupun hewan, dikarenakan dahulu keduanya identik dengan berhala. Apalagi jika disimpan di tempat yang mulia dan disucikan. Orang yang membuat seni visual dengan tujuan seperti inilah yang dimaksud dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud di atas. 

Lebih lanjut, Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasail, halaman 213 mengatakan bahwa para ulama sepakat akan keharaman gambar ketika memenuhi lima kriteria berikut:

فعلم أن المجمع على تحريمه من تصوير الأكوان ما اجتمع فيه خمسة قيود عند أولي العرفان أولها: كون صورة للإنسان أو للحيوان ثانيها: كونها كاملة لم يعمل فيها ما يمنع الحياة من النقصان كقطع رأس أو نصف أو بطن أو صدر أوخرق بطن أوتفريق أجزاء لجسمان ثالثها: كونها في محل يعظم لا في محل يسام بالوطء والامتهان رابعها: وجود ظل لها في العيان خامسها: أن لا تكون لصغار البنان من النسوان فإن انتفى قيد من هذه الخمسة.. كانت مما فيه اختلاف العلماء الأعيان. فتركها حينئذ أورع وأحوط للأديان

Artinya: “Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal: 

Pertama, gambar berupa manusia ataupun hewan. 

Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. 

Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak atau direndahkan. 

Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. 

Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. 

Baca Juga:  Pergulatan antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi

Jika salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, maka gambar tersebut masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar) merupakan perbuatan yang lebih wirai dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama”. 

Kebolehan Menggambar Menurut Ulama

Salah satu ulama yang berpandangan tentang kebolehan menyimpan gambar maupun patung adalah salah satu ulama pakar tafsir di Mesir, Syekh Mutawalli as-Sya’rawi. Dalam kitabnya Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, hal. 591, beliau memaparkan tentang problematika ini dalam himpunan fatwanya:

س: ما القول فيمن يزينون الحائط برسوم بعض الحيوانات؟ هل هذه ينطبق عليها ما ينطبق على التمثيل المبارزة المجسدة من تحريم؟ ج: يقول فضيلة الشيخ الشعراوى: لا شيء في ذلك، ولكن ما حرام هو ما يفعله البعض لتقديس و تعظيم هذه الحيوانات، أما أن ترسم لكي يستعمل في الزينة فلا مانع من ذلك.

Artinya: “Pertanyaan: ‘Bagaimana pendapat anda tentang orang yang menghiasi tembok dengan gambar/lukisan sebagian hewan? Apakah berlaku pada permasalahan ini suatu hukum yang berlaku pada patung yang berbentuk jasad yakni hukum haram?’. Syekh as-Sya’rawi menjawab: ‘Hal di atas tidak perlu dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan sebagian orang berupa mengkultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk menghias, maka tidak ada larangan untuk melakukannya’”.

Dapat dipahami melalui himpunan fatwa beliau di atas bahwa tidak ada larangan untuk menyimpan maupun melakukan segala bentuk seni visual, baik berupa gambar maupun patung,a. Dalam artian, diperbolehkan selama tidak ada unsur pengkultusan di dalamnya. Karena faktor utama keharaman tersebut bukan dari segi seni visual itu sendiri, melainkan perbuatan yang dilakukan sebagian orang terhadap gambar atau patung tersebut berupa pemujaan dan pengagungan yang tak layak.

Baca Juga:  Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Arti dan Keutamaanya

Hukum serupa juga berlaku terhadap gambar maupun lukisan para ulama. Menurut Syekh Nawawi Banten, memajang foto ulama, wali, dan orang-orang shalih di dinding adalah bid’ah mandubah. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini pelaku tidak memuja apalagi menyembah. Mereka hanya sebatas mengagumi dan simpati terhadap orang-orang shalih, selebihnya tidak. 

Dalam suatu hadis disebutkan, “Sungguh setan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar”. Dalam hadis lain juga disebutkan, “Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara kalian? Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka akan mengingatkan kita kepada Allah” (Adabul Mufrad, Imam Bukhari). Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih memiliki kekhususan dan kewibawaan tersendiri.

Terlepas dari itu semua, bagaimana dengan patung para pahlawan yang dipajang di sebagian monumen, museum, dan di tempat-tempat umum lainnya? Nah, poin ini termasuk dalam kategori pembuatan seni visual yang bertujuan untuk edukasi. Pembuatan patung pahlawan ini bertujuan sebagai ikon pengingat kolektif bagi masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan, diteladani, dan diambil pelajarannya. Tentu hal ini diperbolehksn. 

Bahkan ulama sepakat jika untuk anak-anak, membuat boneka boleh, bahkan memperjual-belikannya. Karena tujuannya untuk melatih anak-anak bagaimana cara merawat anak.  Hal ini mengacu pada salah satu riwayat bahwa Nabi membiarkan Sayyidah Aisyah yang sedang bermain boneka. Karena itu, para ulama memperbolehkan patung atau boneka untuk edukasi.

Berdasarkan paparan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum lukisan dan patung memiliki dua sudut pandang hukum. Ada yang mengharamkan karena hal tersebut dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang kepada perbuatan syirik. Namun, ketika kita melihat konteks zaman sekarang, seni visual baik berupa lukisan maupun patung seringkali dijadikan sebagai objek edukasi dan pengingat berbuat kebaikan. Jika diniatkan kepada hal-hal baik maka diperbolehkan.

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ma'had al-Islami Al-Hidayah dan Mahasiswi UBS PPNI. Tertarik pada dunia seni dan kepenulisan.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect