Ikuti Kami

Kajian

Pakaian Perempuan di Era Rasulullah Edisi Penutup Kepala

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria
Source: gettyiamges.com

BincangMuslimah.Com – Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Pakaian berfungsi sebagai pelindung, perhiasan, dan bahkan penanda status sosial. Pakaian sudah ada sejak kali pertama Nabi Adam dan istirnya tiba di bumi dan kemudian secara naluri mencari sesuatu untuk menutupi bagian tubuhnya. Pada era berikutnya, bentuk, jenis, dan bahan pakaian berkembang. Termasuk di masa Islam Rasulullah, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallama. Kali ini penulis akan membahas pakaian perempuan di era Rasulullah.

Mengenai pakaian di era Rasulullah, pembahasan ini perlu mencakup sisi budaya dan agama. Pada masa Rasulullah, pakaian perempuan muslim yang dikenakan adalah apa yang juga diperintahkan dalam Alquran dan disebutkan istilah-istilahnya di dalamnya. Pakaian yang dikenakan juga tidak lepas dari budaya dan kebiasaan pada masa itu karena iklim dan tujuan tertentu.

Dalam bahasa Arab, kata yang menunjukkan pakaian adalah Libāsun (لباس) yang diambil (isytiqoq) dari tiga huruf, yaitu lam-ba`-sin. Dalam kamus al-Muhith karya Fairuzzabadi dijelaskan,

اللُبْسُ بالضم مصدر قولك لبست الثوب البسه واللَبس بالفتح مصدر قولك لبستُ عليه الأمر خلطته واللباس ما يلبس

Artinya: Al-Lubsu dengan dhommah adalah mashdar dari kalimat saat engkau mengucapkan, “aku mengenakan baju maka aku memakainya,” sedangkan al-Labsu dengan fathah adalah mashdar dari kalimat saat engkau mengucapkan “aku mencampurkan suatu perkara maka aku mencampurnya (kebingungan)”. Dan al-Libās adalah apa yang dikenakan.

Lafaz al-Libās juga banyak disebut dalam ayat-ayat Alquran, salah satunya dalam surat al-A’rof ayat 26,

يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

Artinya: Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.

Dalam buku al-Libās fi ‘Ashri ar-Rasul karya Muhammad bin Faris al-Jamil, tercatat ada banyak istilah dan jenis pakaian perempuan di masa Rasulullah. Pakaian yang dicatat oleh Faris al-Jamil pun terklasifikasi ke beberapa bagian. Di antaranya adalah Libās ar-Ra`si (pakaian kepala), Libās al-Wajhi (pakaian wajah), Libās al-Badan (pakaian badan), Libās al-Yad (pakaian tangan), Libās al-Qidam (pakaian kaki).

Baca Juga:  Beberapa Langkah Memahami Hadis

Kali ini penulis akan mengulas pakaian kepala bagi perempuan di era Rasulullah terlebih dahulu.

Al-Khimār

Khimar berarti sesuatu yang dikenakan perempuan untuk kepalanya. Diterangkan di dalamnya,

الخمار: ما تغطي به المرأة رأسها

Khimar adalah sesuatu yang dikenakan oleh perempuan untuk menutup kepalanya. Khimar juga disebutkan dalam Alquran surat an-Nur ayat 31,

 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya:  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya

Perintah mengulur khimar ke dadanya karena pada masa itu, perempuan hanya menggantungkan khimarnya ke bagian punggung saja sehingga leher, dada, dan telinganya nampak. Maka Allah memerintahkan perempuan untuk mengenakan khimarnya sampai terulur menutupi dadanya. Dalam konteks ini, khimar yang dimaksud pada zaman Nabi dan Alquran adalah kain yang menutupi kepala dan menjulur hingga ke dada sehingga bisa menutupi telinganya, leher, dan dadanya.

Dalam hadis Nabi juga disebutkan tentang syarat sahnya shalat, yaitu harus mengenakan khimar,

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار (رواه أبو داود)

Artinya: Allah tidak menerima shalatnya perempuan yang telah haid (baligh) kecuali mengenakan khimar (menutup aurat). (HR. Abu Daud)

Syarat khimar yang diperintahkan untuk dikenakan oleh perempuan adalah khimar yang menutup bagian telinga, leher, pundak, hingga dada dan yang jelas tidak menerawang. Khimar yang disyaratkan menjulur sampai dada, karena pada masa itu perempuan biasanya mengenakan baju kurung yang mana jika menunduk bagian dadanya nampak. Maka fungsi menjulurkan khimar hingga ke dada adalah untuk menghilangkan potensi nampaknya bagian dada wanita saat menunduk. Adapun warna untuk khimar tidak ditentukan dengan warna tertentu.

An-Nashif

Kata Nashif muncul pada beberapa hadis Rasulullah  salah satunya ada pada hadis yang membicarakan tentang keutamaan jihad,

Baca Juga:  Kebijakan Baru dari Pemerintah New York Terkait Hijab

وَسَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَرَوْحَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ غَدْوَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَقَابُ قَوْسِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْجَنَّةِ أَوْ مَوْضِعُ قِيدٍ يَعْنِي سَوْطَهُ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلَأَتْهُ رِيحًا وَلَنَصِيفُهَا عَلَى رَأْسِهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Artinya:, dan aku mendengar Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pergi keluar berperang di jalan Allah pada awal (pagi) hari atau pergi keluar berperang pada akhir (siang) hari lebih baik dari pada dunia dan seisinya. Dan sungguh panjang (sehasta) busur panah seorang dari kalian di surga atau tempat (sarung) cambuknya lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan seandainya seorang perempuan (bidadari) penduduk surga muncul di tengah penduduk bumi niscaya ia akan menerangi apa yang ada diantara keduanya (cakrawala langit dan bumi) dan aroma wanginya akan memenuhi cakrawala itu dan sungguh kerudung yang ada di kepalanya itu lebih baik dari pada dunia dan seisinya”. (HR. Bukhari)

Beberapa sejarawan dan ahli tata bahasa Arab mengartikan makna nashif dengan khimar. Seperti Ibnu Manzur, ia mengartikan nashif dengan khimar,

…..أن النصيف: الخمار، وقد نصفت المرأة رأسها بالخمار وانتصفت الجارية وتنصفت اختمرت

Artinya: Bahwa makna nashif adalah khimar, sungguh, perempuan telah menutupi kepalanya dengan khimar, dan budak perempuan mengenakan nashif artinya mengenakan khimar.

Sama halnya dengan Fairuzzabadi, ia sepakat dengan Ibnu Manzur yang mengartikan nashif sebagai khimar. Hal ini karena merujuk pada hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم …….ولنصيف امرأة من الجنة خير من الدنيا ومثلها معها قلت يا أبا هريرة ما النصيف قال الخمار

Baca Juga:  Konsep Pakaian Syar’i yang Banyak Disalahpami Muslimah

Artinya: dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:……… perempuan yang memiliki nashif dari surga itu lebih baik daripada dunia dan semumpanya dan yang ada bersamanya,” aku (Rasulullah) bertanya, “Wahai Abu Hurairah, apa itu nashif?” Abu Huraiah menjawab, “khimar.”

Dari beberapa sumber, bisa diketahui bahwa nashif adalah penutup kepala yang hampir sama dengan khimar. Namun, sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad bin Fairis al-Jamil, nahsif ukurannya sedkit lebih besar daripada khimar. Karena nashif dimaknai sebagai penutup kepala yang menjulur hingga hampir ke seluruh tubuh, yaitu separuhnya. Itulah alasan dinamai nashif karena berasal dari nishfun (نصف) yang berarti setengah.

Demikian dua pakaian atau penutup kepala di masa Rasulullah. Dua pakaian tersebut hingga kini masih terus dikenakan oleh perempuan muslim dunia. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan

Berdamai dengan Budaya Pakaian: Kajian Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 26

Muharram bagi Anak Muda, Apakah Hanya Sekadar Tradisi? Muharram bagi Anak Muda, Apakah Hanya Sekadar Tradisi?

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect