Ikuti Kami

Kajian

Resensi Buku: Jilbab Pakaian Wanita Muslimah

BincangMuslimah.Com – Prof. Quraish Shihab sempat ramai dibahas di media massa akibat isu yang mengatakan bahwa beliau menyatakan jilbab tidak wajib bagi perempuan. Setelah penulis telusuri di Youtube, tidak ada satupun pernyataan tersebut yang disampaikan secara langsung atau terang-terangan. Artinya, penulis menduga bahwa itu hanya framing yang dilakukan oleh media atau tuduhan itu berangkat dari fakta salah satu putrinya yang tidak mengenakan jilbab.

Kita seringkali terjebak oleh informasi yang tidak sepenuhnya benar tapi terlanjur dibenarkan oleh masyarakat. Minimnya kesadaran untuk klarifikasi dan minat baca yang rendah membuat masyarakat mudah berprasangka. Setelah itu, akhirnya Prof. Quraish Shihab atau yang lebih akrab dipanggil Abi Quraish menulis buku berjudul “Jilbab Pakaian Wanita Muslimah” yang kali pertama terbit tahun 2004.

Buku setebal 262 halaman ini sarat akan ilmu. Selain tidak hanya menampilkan pendapat ulama-ulama terhadulu, Abi Quraish juga menampilkan sisi sejarah dari jilbab. Beliau memulai dengan menjelaskan fungsi pakaian bagi manusia beserta uraiannya dari Alquran. Secara tidak langsung, Alquran pun membicarakan pakaian dari segi kebutuhan psikologis bukan hanya menjadi syariat belaka. Secara umum, manusia punya rasa malu, rasa ingin melindungi tubuhnya dari sakit dan luka, dan rasa ingin berhias.

Sebelum menjelaskan mengenai hukum mengenakan jilbab dan uraiannya dari keempat mazhab dan beberapa ulama mujtahid, Abi Quraish mendefinisikan kata aurat dari sudut pandang Alquran dan pembahasannya dari beberapa kamus. Lalu beliau sedikit membuka tulisannya dengan menulis sub bab “batasan aurat”. Secara tegas beliau memaparkan tidak ada kejelasan mengenai batasan aurat dalam Alquran dan Hadis.

Sekalipun termaktub dalam Alquran, ulama-ulama pun berbeda pendapat mengenai hasil ijtihadnya meskipun berdasarkan dalil yang sama. Dan yang perlu diperhatikan agar tidak secara mentah-mentah menelan informasi tentang isu yang mencuat, bahhwa Abi Quraish cenderung mengikuti pendapat ulama mayoritas yang menentukan batasan aurat yakni seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Hal itu dipilih sebagai kehati-hatian.

Baca Juga:  Berbuat Dosa Berkali-kali, Tetapkah Allah Ampuni?

Tidak hanya itu, secara rinci beliau memaparkan dalil Alquran beserta penjelasan dari ulama tafsir, hadis beserta penjelasannya, dan juga pendapat ulama-ulama kontemporer. Pada bab selanjutnya Abi Quraish memulai “Alquran dan Batasan Aurat” dengan menampilkan pendapat ulama-ulama terdahulu.

Secara garis besar pendapat ulama terdahulu dibagi menjadi dua. Yakni, aurat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kedua, ada beberapa tambahan tentang masalah aurat atau pengecualian termasuk yang mengatakan aurat wanita adalah seluruh tubuh.

Dari beberapa ayat yang ditampilkan, Abi Quraish mengurainya secara detil.  Misal, beliau membahas makna hijab pada surat al-Ahzab ayat 53. Lalu apa implementasi ayat tersebut pada ketetapan syariat. Bagaimana akhirnya ulama menghasilkan hukum yang berbeda yang selanjutnya masuk ke dalam ranah fikih, produk ijithad. Metode penafsirannya menggunakan ayat pada surat lain dan hadis, atau dalam ilmu tafsir disebut tafsir bil ma`tsur.

Masih dalam penjelasan ulama terdahulu, Abi Quraish menampilkan ayat 59 surat al-Ahzab yang menyebutkan kata jilbab. Beliau lalu menjelaskan asbabun nuzulnya, tradisi masyarakat saat itu, di mana ayat itu diturunkan. Lalu mengurai kata hijab dari sisi ilmu linguistiknya.

Tidak hanya membahas soal makna hijab dan jilbab, Abi Quraish juga menampilkan surat an-Nur ayat 30-31. Di antara ayat tersebut, terdapat perintah kepada laki-laki mukmin agar menjaga pandangannya, menjaga kehormatannya, menjaga kemaluannya. Lalu disusul tentang perintah menahan pandangan bagi perempuan, menjaga kehormatannya, menjaga kemaluannya.

Ini menunjukkan bahwa butuh kesalingan untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman dalam berinteraksi di masyarakat. Tidak hanya perempuan yang dituntut, tetapi juga lelaki. Keduanya sama-sama diperintahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan, menjaga kehormatan, dan menjaga kemaluan.

Pada bab berikutnya, Abi Quraish menampilkan pendapat ulama terdahulu berdasarkan hadis-hadis Nabi. Sebenarnya, tidak jauh berbeda dari bab sebelumnya. Pada bab penjelasan hadis, secara garis pendapatnya sama. Akan tetapi Abi Quraish menjelaskan soal keabsahan hadis yang digunakan oleh para ulama, atau dalam ilmu hadis beliau melakukan proses takhrij. Ternyata, tidak ada hadis yang benar-benar shahih dalam membicarakan batasan aurat. Terdapat hadis dhaif, mursal, atau hadis-hadis yang periwayatannya bermasalah berdasarkan kritik ulama lain akan tetapi digunakan sebagai hujjah. Ada beberapa hadis yang juga malah saling bertentangan. Inilah yang menimbulkan beberapa pendapat mengenai batasan aurat perempuan.

Baca Juga:  Islam dan Feminisme; Sejalankah Keduanya?  

Abi Quraish sangat rinci menjelaskan satu persatu hadis yang menjadi pijakan atau hujjah oleh ulama terdahulu. Begitu juga kritikan-kritikan beberapa ulama lain mengenai status, isi, dan kesesuainnya dengan hadis lain yang menggambarkan realita masyarakat pada jaman Nabi. Abi Quraish sangat hati-hati dalam menyampaikan penjelasan hadis-hadis tersebut, seakan-akan mengajak para pembaca agar lebih hati-hati, kritis, dan senantiasa berprasangka baik jika menemukan perbedaan.

Secara garis besar, ulama terdahulu menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Bahkan Imam Syafii mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Maka para perempuan yang mengenakan niqob atau cadar adalah orang yang berusaha menjadi pelaku Mazhab Syafii. Sedangkan Imam Abu Hanifah bahkan membolehkan perempuan menampakkan kedua kaki (sampai batas mata kaki).

Berikutnya, Abi Quraish menampilkan bab “Pandangan Kontemporer” mengenai hijab. Ini adalah bab yang sangat urgen untuk dipahami baik-baik, sebab mungkin pembaca akan sedikit terkejut dengan pendapat para ulama kontemporer yang kesannya sangat asing. Begitulah Abi Quraish memulainya.

Ada sebagian ulama kontemporer yang tetap berkiblat pada pendapat ulama terdahulu, ada juga yang mencetuskan pendapat yang berbeda dengan pendapat ulama terdahulu. Bahkan, ada beberapa ulama yang menurut Abi Quraish sangat sekuler. Pendapatnya tanpa berdasarkan dalil, melainkan berdasarkan logika.

Secara garis besar, pandangan ulama kontemporer terbagi dua. Pertama, seperti yang telah disebutkan, pendapat yang sekuler. Sekalipun menggunakan dalil, dalil yang digunakan tidak sejalan dengan kaidah dan disiplin ilmu agama. Kedua, ulama yang merujuk pada kaidah-kaidah keagamaan yang diakui, hanya saja dalam penerapannya, seperti konteks pakaian/aurat, akan tetapi tidak mendapat dukungan atau berbeda dengan pendapat ulama terdahulu dan sebagian kontemporer. Singkatnya, pandangan ulama kontemporer sangat kompleks dan beragam.

Baca Juga:  Operasi Selaput Darah Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

Abi Quraish juga banyak melakukan kritik terhadap pendapat ulama-ulama kontemporer. Misal, pendapat Mahmud Syahrur yang menyatakan bahwa hijab atau jilbab bukanlah kewajiban agama melainkan satu bentuk pakaian yang dituntut oleh masyarakat serta dapat berubah dengan perubahan masyarakat. Sehingga, baginya mengenakan hijab tidak bersifat ta’abbudi, melainkan berkaitan dengan adat istidat. Ia menguraikan dalil-dalil yang digunakan oleh Syahrur dan mengkritisinya secara detil.

Berikutnya adalah ulama kontemporer yang mengemukakan pendapat berdasarkan prinsip agama dan kaidah-kaidahnya akan tetapi berbeda dengan pendapat ulama terdahulu. Misal Syaikh as-Sais, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Syariah al-Azhar Mesir yang mengacu ada pendapat Abu Yusuf tentang kebolehan menampakkan tangan (siku sampai dengan ujung jari). Abu Yusuf (w. 798 M) merupakan salah satu sahabat dan murid Abu Hanifah.

Namun, Abi Quraish mengkritisinya dengan menyatakan bahwa pendapat beliau sulit dihapami. Karena tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya kebiasaan perempuan muslimah menampakkan tangannya. Selain mengemukakan pendapat ulama kontemporer, Abi Quraish juga mengurai makna “masyaqqah” yang seringkali jadi landasan berpendapat oleh para ulama kontemporer.

Pada bab terakhir, Abi Quraish menyampaikan mengenai larangan wanita berhias secara berlebihan, memakai pakaian tipis, memakai pakaian serupa laki-laki, dan memakai pakaian yang mengundang nafsu laki-laki berdasarkan Alquran dan hadis. Demikian resensi tentang buku “Jilbab Pakaian Wanita Muslimah” yang menjadi respon beliau dari isu dan fitnah yang sempat ramai dibahas di media massa.

Judul Buku    : Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah

Pengarang    : M. Quraish Shihab

Penerbit        : Lentera Hati

Tahun terbit  : 2004

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect